JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya mencapai Rp20 triliun. Hal ini dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi.
Ia menjelaskan nilai Rp20 triliun total tersebut terdiri atas kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan pendapatan tidak sah (illegal gains).
"Total kerugian keuangan negara sekitar Rp6 triliun, kemudian ada juga namanya (kerugian) perekonomian sekitar Rp12 triliun, terus ada Illegal gains itu sekitar Rp2 triliun. Total 20 triliun," kata Supardi ditemui usai Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/7) dikutip dari Antara.
Adapun perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penyidik Jampidsus, juga menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada hari Rabu (22/6). Pemeriksaan Lutfi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.
Penyidik telah melimpahkan tahap pertama berkas perkara terhadap lima tersangka pada hari Rabu (15/6).
Terkait perkembangan penanganan kasus ini, Supardi menyatakan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke persidangan atau tahap II. "Sementara pekan ini. Kalo kepepet pekan depan," kata Supardi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya mencapai Rp20 triliun. Hal ini dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi.
Ia menjelaskan nilai Rp20 triliun total tersebut terdiri atas kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan pendapatan tidak sah (illegal gains).
- Advertisement -
"Total kerugian keuangan negara sekitar Rp6 triliun, kemudian ada juga namanya (kerugian) perekonomian sekitar Rp12 triliun, terus ada Illegal gains itu sekitar Rp2 triliun. Total 20 triliun," kata Supardi ditemui usai Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/7) dikutip dari Antara.
Adapun perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penyidik Jampidsus, juga menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
- Advertisement -
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada hari Rabu (22/6). Pemeriksaan Lutfi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.
Penyidik telah melimpahkan tahap pertama berkas perkara terhadap lima tersangka pada hari Rabu (15/6).
Terkait perkembangan penanganan kasus ini, Supardi menyatakan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke persidangan atau tahap II. "Sementara pekan ini. Kalo kepepet pekan depan," kata Supardi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi