Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kompensasi Hewan Mati karena PMK Segera Cair

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Regulasi teknis yang mengatur pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah terbit. Untuk sementara pemerintah menyiapkan anggaran Rp150 miliar untuk 15 ribu hewan ternak. Dalam waktu dekat, anggaran kompensasi tersebut bakal dicairkan.

Ketentuan teknis soal kompensasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tertanggal 7 Juli 2022. Di dalam peraturan ini, ditetapkan sejumlah kriteria penerima kompensasi. Ketentuan utamanya adalah kompensasi diberikan kepada peternak atau kelompok peternak yang memenuhi persyaratan administrasi.

Pemerintah membatasi pemberian kompensasi hanya untuk hewan ternak yang dimusnahkan atau pendepopulasian. Hewan ternak yang menjadi sasaran pendepopulasian harus dilaporkan ke dinas terkait di kabupaten dan kota serta didata di iSIKHNAS.

Baca Juga:  Hidayat Nur Wahid Kritisi Komnas HAM Terkait Survei

Ketentuan lainnya adalah hewan ternak yang mendapatkan kompensasi adalah hewan sehat yang diduga berpotensi menularkan dan menyebarkan PMK. Kemudian pemberian kompensasi ini dibatasi di wilayah atau kawasan pulau yang merupakan zona hijau saja.

Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Makmun mengatakan pemerintah sudah menetapkan besaran kompensasi Rp10 juta per ekor untuk sapi dan kerbau. Kemudian untuk kambing, domba, dan babi dipatok Rp1,5 juta per ekor. (wan/tau/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Regulasi teknis yang mengatur pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah terbit. Untuk sementara pemerintah menyiapkan anggaran Rp150 miliar untuk 15 ribu hewan ternak. Dalam waktu dekat, anggaran kompensasi tersebut bakal dicairkan.

Ketentuan teknis soal kompensasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tertanggal 7 Juli 2022. Di dalam peraturan ini, ditetapkan sejumlah kriteria penerima kompensasi. Ketentuan utamanya adalah kompensasi diberikan kepada peternak atau kelompok peternak yang memenuhi persyaratan administrasi.

- Advertisement -

Pemerintah membatasi pemberian kompensasi hanya untuk hewan ternak yang dimusnahkan atau pendepopulasian. Hewan ternak yang menjadi sasaran pendepopulasian harus dilaporkan ke dinas terkait di kabupaten dan kota serta didata di iSIKHNAS.

Baca Juga:  Sering Gagal Dalam Urusan Cinta? Simak Lima Tips Ini

Ketentuan lainnya adalah hewan ternak yang mendapatkan kompensasi adalah hewan sehat yang diduga berpotensi menularkan dan menyebarkan PMK. Kemudian pemberian kompensasi ini dibatasi di wilayah atau kawasan pulau yang merupakan zona hijau saja.

- Advertisement -

Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Makmun mengatakan pemerintah sudah menetapkan besaran kompensasi Rp10 juta per ekor untuk sapi dan kerbau. Kemudian untuk kambing, domba, dan babi dipatok Rp1,5 juta per ekor. (wan/tau/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari