JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Regulasi teknis yang mengatur pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah terbit. Untuk sementara pemerintah menyiapkan anggaran Rp150 miliar untuk 15 ribu hewan ternak. Dalam waktu dekat, anggaran kompensasi tersebut bakal dicairkan.
Ketentuan teknis soal kompensasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tertanggal 7 Juli 2022. Di dalam peraturan ini, ditetapkan sejumlah kriteria penerima kompensasi. Ketentuan utamanya adalah kompensasi diberikan kepada peternak atau kelompok peternak yang memenuhi persyaratan administrasi.
Pemerintah membatasi pemberian kompensasi hanya untuk hewan ternak yang dimusnahkan atau pendepopulasian. Hewan ternak yang menjadi sasaran pendepopulasian harus dilaporkan ke dinas terkait di kabupaten dan kota serta didata di iSIKHNAS.
Ketentuan lainnya adalah hewan ternak yang mendapatkan kompensasi adalah hewan sehat yang diduga berpotensi menularkan dan menyebarkan PMK. Kemudian pemberian kompensasi ini dibatasi di wilayah atau kawasan pulau yang merupakan zona hijau saja.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Makmun mengatakan pemerintah sudah menetapkan besaran kompensasi Rp10 juta per ekor untuk sapi dan kerbau. Kemudian untuk kambing, domba, dan babi dipatok Rp1,5 juta per ekor. (wan/tau/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Regulasi teknis yang mengatur pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah terbit. Untuk sementara pemerintah menyiapkan anggaran Rp150 miliar untuk 15 ribu hewan ternak. Dalam waktu dekat, anggaran kompensasi tersebut bakal dicairkan.
Ketentuan teknis soal kompensasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tertanggal 7 Juli 2022. Di dalam peraturan ini, ditetapkan sejumlah kriteria penerima kompensasi. Ketentuan utamanya adalah kompensasi diberikan kepada peternak atau kelompok peternak yang memenuhi persyaratan administrasi.
- Advertisement -
Pemerintah membatasi pemberian kompensasi hanya untuk hewan ternak yang dimusnahkan atau pendepopulasian. Hewan ternak yang menjadi sasaran pendepopulasian harus dilaporkan ke dinas terkait di kabupaten dan kota serta didata di iSIKHNAS.
Ketentuan lainnya adalah hewan ternak yang mendapatkan kompensasi adalah hewan sehat yang diduga berpotensi menularkan dan menyebarkan PMK. Kemudian pemberian kompensasi ini dibatasi di wilayah atau kawasan pulau yang merupakan zona hijau saja.
- Advertisement -
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Makmun mengatakan pemerintah sudah menetapkan besaran kompensasi Rp10 juta per ekor untuk sapi dan kerbau. Kemudian untuk kambing, domba, dan babi dipatok Rp1,5 juta per ekor. (wan/tau/jpg)