JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes TNI memberikan bantuan hukum untuk Kivlan Zen dalam menghadapi proses hukum yang sedang dihadapi. Salah satunya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, tim bantuan hukum dari Mabes TNI bakal bekerja sama dengan kuasa hukum Kivlan. Pembentukan tim ini juga sebagai tindak lanjut permohonan kuasa hukum Kivlan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
’’Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,’’ ujar Sisriadi kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Mabes TNI pun sempat berkoordinasi dengan Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan untuk permohonan penjaminan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. Namun, hal itu tak diberikan, tetapi untuk permohonan terkait bantuan hukum diberikan.
Menurut Sisriadi, bantuan hukum itu merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk purnawirawan. Hal tersebut diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.
Dia pun menekankan, bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. ’’Bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,’’ kata Sisriadi.(cuy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes TNI memberikan bantuan hukum untuk Kivlan Zen dalam menghadapi proses hukum yang sedang dihadapi. Salah satunya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, tim bantuan hukum dari Mabes TNI bakal bekerja sama dengan kuasa hukum Kivlan. Pembentukan tim ini juga sebagai tindak lanjut permohonan kuasa hukum Kivlan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
- Advertisement -
’’Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,’’ ujar Sisriadi kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Mabes TNI pun sempat berkoordinasi dengan Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan untuk permohonan penjaminan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. Namun, hal itu tak diberikan, tetapi untuk permohonan terkait bantuan hukum diberikan.
Menurut Sisriadi, bantuan hukum itu merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk purnawirawan. Hal tersebut diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.
Dia pun menekankan, bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. ’’Bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,’’ kata Sisriadi.(cuy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga