Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Calo PPPK 2022 Incar Guru Honorer, Ternyata Ada Celahnya di Aturan Ini

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Regulasi pengadaan PPPK 2022 memiliki plus minus. Satu sisi memudahkan guru honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tapi pada sisi lain membuka ruang bagi calo PPPK 2022.

Para calo PPPK 2022 telah berkeliaran mengincar para guru honorer. Mereka menawarkan jasa untuk membantu guru honorer diangkat menjadi PPPK 2022. Pengamat pendidikan abad 21 Indra Charismiadi mengaku telah menerima sejumlah pengaduan dari para tenaga honorer. Mereka mengaku sudah dihubungi oknum-oknum yang mencari data guru yang belum lulus passing grade (PG).

Oknum tersebut berjanji akan memperjuangkan guru yang belum lulus PG untuk diprioritaskan pada seleksi PPPK 2022.

“Jadi, sekarang teman-teman guru lulus PG malah ketakutan sendiri. Jangan-jangan mereka kalah sama yang belum lulus, bahkan belum pernah ikut tes,” kata Indra Charismiadi sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Rabu (26/6/2022).

Baca Juga:  Dorong Koperasi Manfaatkan Program PSR

Indra heran dan mempertanyakan atas dasar apa Kemendikbudristek menentukan minimal masa kerja 3 tahun bagi guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tanpa tes. Indra menjelaskan kalau ujung-ujungnya tanpa tes, kenapa baru sekarang diberlakukan setelah ratusan ribu guru honorer negeri lulus passing grade (PG) meratapi nasibnya hingga berdemonstrasi.

“Saya khawatir yang belum lulus tes, bahkan belum ikut tes PPPK 2021 akan banyak mengisi formasi PPPK 2022. Guru lulus PG malah gigit jari,” cetus jelas Indra.

Guru honorer yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) minimal tiga tahun bisa langsung diangkat menjadi PPPK 2022 meskipun belum lulus PG. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

Pada Pasal 5 disebutkan, guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dikategorikan sebagai pelamar prioritas III pada seleksi PPPK 2022.

Baca Juga:  Kapolri Minta Gubernur DKI Jakarta Terbitkan STRP

Pelamar prioritas III tidak perlu mengikuti tes kompetensi. Yang jadi acuan penilaian hanya kesesuaian atau verifikasi 4 dimensi:

 

1. Kualifikasi Akademik

✓ Sarjana (S-l)

✓ Diploma Empat (D-IV)

✓ Sertifikat Pendidik

 

2. Kompetensi Teknis

✓ Profesional

✓ Pedagogik

✓ Sosial

✓ Kepribadian

 

3. Kinerja

✓ Orientasi pelayanan

✓ Komitmen

✓ Inisiatif kerja, dan

✓ kerja sama

 

4. Pemeriksaan latar belakang

✓ Perundungan

✓ Kekerasan seksual

✓ Penyalahgunaan narkoba

✓ Intoleransi.

 

Para guru honorer yang masuk dalam kelompok prioritas III juga akan mengikuti seleksi wawancara untuk menilai integritas dan moralitas mereka.

Sumber: PojokSatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Regulasi pengadaan PPPK 2022 memiliki plus minus. Satu sisi memudahkan guru honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tapi pada sisi lain membuka ruang bagi calo PPPK 2022.

Para calo PPPK 2022 telah berkeliaran mengincar para guru honorer. Mereka menawarkan jasa untuk membantu guru honorer diangkat menjadi PPPK 2022. Pengamat pendidikan abad 21 Indra Charismiadi mengaku telah menerima sejumlah pengaduan dari para tenaga honorer. Mereka mengaku sudah dihubungi oknum-oknum yang mencari data guru yang belum lulus passing grade (PG).

- Advertisement -

Oknum tersebut berjanji akan memperjuangkan guru yang belum lulus PG untuk diprioritaskan pada seleksi PPPK 2022.

“Jadi, sekarang teman-teman guru lulus PG malah ketakutan sendiri. Jangan-jangan mereka kalah sama yang belum lulus, bahkan belum pernah ikut tes,” kata Indra Charismiadi sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Rabu (26/6/2022).

- Advertisement -
Baca Juga:  Wah, Kasus Covid-19 Indonesia Salip Cina

Indra heran dan mempertanyakan atas dasar apa Kemendikbudristek menentukan minimal masa kerja 3 tahun bagi guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tanpa tes. Indra menjelaskan kalau ujung-ujungnya tanpa tes, kenapa baru sekarang diberlakukan setelah ratusan ribu guru honorer negeri lulus passing grade (PG) meratapi nasibnya hingga berdemonstrasi.

“Saya khawatir yang belum lulus tes, bahkan belum ikut tes PPPK 2021 akan banyak mengisi formasi PPPK 2022. Guru lulus PG malah gigit jari,” cetus jelas Indra.

Guru honorer yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) minimal tiga tahun bisa langsung diangkat menjadi PPPK 2022 meskipun belum lulus PG. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

Pada Pasal 5 disebutkan, guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dikategorikan sebagai pelamar prioritas III pada seleksi PPPK 2022.

Baca Juga:  Desain

Pelamar prioritas III tidak perlu mengikuti tes kompetensi. Yang jadi acuan penilaian hanya kesesuaian atau verifikasi 4 dimensi:

 

1. Kualifikasi Akademik

✓ Sarjana (S-l)

✓ Diploma Empat (D-IV)

✓ Sertifikat Pendidik

 

2. Kompetensi Teknis

✓ Profesional

✓ Pedagogik

✓ Sosial

✓ Kepribadian

 

3. Kinerja

✓ Orientasi pelayanan

✓ Komitmen

✓ Inisiatif kerja, dan

✓ kerja sama

 

4. Pemeriksaan latar belakang

✓ Perundungan

✓ Kekerasan seksual

✓ Penyalahgunaan narkoba

✓ Intoleransi.

 

Para guru honorer yang masuk dalam kelompok prioritas III juga akan mengikuti seleksi wawancara untuk menilai integritas dan moralitas mereka.

Sumber: PojokSatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari