Sabtu, 9 November 2024

Facebook dan Google Terancam Diblokir Pemerintah Indonesia

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut bahwa saat ini masih banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat asing yang belum melakukan pendaftaran ke sistem yang telah disediakan oleh Kemenkominfo. Sebagaimana diketahui, PSE memiliki kewajiban untuk mendaftar kepada pemerintah. Hal ini diklaim dapat mendorong ruang digital yang aman dan sehat.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan hingga Rabu (22/6/2022) pagi ini, PSE asing yang telah mendaftar baru TikTok dan Linktree. Sementara PSE asing seperti WhatsApp, Google, Facebook dan lainnya justru belum terdaftar.

- Advertisement -

Dirinya mengingatkan kalau pendaftaran PSE paling lambat adalah pada 20 Juli 2022. PSE yang belum mendaftar sampai batas waktu tersebut siap-siap diblokir.

Baca Juga:  Wako Dumai Hadiri Puncak Hari Jadi Provinsi Riau

Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021. Melalui perubahan tersebut, pendaftaran PSE dimulai sejak 21 Januari 2022 dengan batas waktu enam bulan setelahnya.

“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kemenkominfo. Pemutusan akses akan dilakukan setelah menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Dedy di Jakarta.

- Advertisement -

Sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, Dedy menjelaskan, ada sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE Domestik dan 68 PSE Asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kemenkominfo. Dari jumlah tersebut, terdapat terdapat 2.569 PSE domestik yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020.

Baca Juga:  Ini Alasan Firli Bahuri yang Belum Merespon Perintah Presiden

Sesuai ketentuan SE Menkominfo 3/2022, PSE yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020 harus melakukan pendaftaran ulang melalui OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach sebelum tanggal 20 Juli 2022.

“PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem seperti tersebut di atas,” jelas Dedy.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut bahwa saat ini masih banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat asing yang belum melakukan pendaftaran ke sistem yang telah disediakan oleh Kemenkominfo. Sebagaimana diketahui, PSE memiliki kewajiban untuk mendaftar kepada pemerintah. Hal ini diklaim dapat mendorong ruang digital yang aman dan sehat.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan hingga Rabu (22/6/2022) pagi ini, PSE asing yang telah mendaftar baru TikTok dan Linktree. Sementara PSE asing seperti WhatsApp, Google, Facebook dan lainnya justru belum terdaftar.

Dirinya mengingatkan kalau pendaftaran PSE paling lambat adalah pada 20 Juli 2022. PSE yang belum mendaftar sampai batas waktu tersebut siap-siap diblokir.

- Advertisement -
Baca Juga:  The Sun dan SCMP Bela Gisel Terkait Video Syur

Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021. Melalui perubahan tersebut, pendaftaran PSE dimulai sejak 21 Januari 2022 dengan batas waktu enam bulan setelahnya.

“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kemenkominfo. Pemutusan akses akan dilakukan setelah menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Dedy di Jakarta.

Sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, Dedy menjelaskan, ada sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE Domestik dan 68 PSE Asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kemenkominfo. Dari jumlah tersebut, terdapat terdapat 2.569 PSE domestik yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020.

Baca Juga:  Ini Alasan Firli Bahuri yang Belum Merespon Perintah Presiden

Sesuai ketentuan SE Menkominfo 3/2022, PSE yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020 harus melakukan pendaftaran ulang melalui OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach sebelum tanggal 20 Juli 2022.

“PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem seperti tersebut di atas,” jelas Dedy.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari