Selasa, 20 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Tim Kejagung Turun Sita 2 PKS dan 37 Ribu Ha Lahan Milik PT Duta Palma Grup

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Puluhan personel dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyitaan aset milik PT Duta Palma Group (DPG) yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (22/6/2022).

Informasi awal yang diterima Riaupos.co, penyitaan yang dilakukan tim Kejagung atas dugaan korupsi dari kepemilikan dan penguasaan lahan oleh PT DPG. Dikabarkan ada lima perusahaan disita asetnya yang tergabung dalam PT DPG itu. Yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun Riaupos.co, tim Kejagung sudah tiba di Inhu sejak Selasa (21/6/2022). Kemudian, penyitaan aset perusahaan milik PT DPG dilakukan pada hari ini, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:  Neta Ingatkan Jokowi: Jangan Rusak Sistem Karir di Polri

Setelah penyitaan aset, selanjutnya tim Kejagung dikabarkan menitipkan aset milik PT DPG kepada pihak PTPN V. Adapun penyitaan itu berupa lahan seluas 37.095 hektare dan 2 unit pabrik kelapa sawit (PKS).

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu juga terlihat ada di lokasi penyitaan tersebut. Hanya saja, pihak Kejari Inhu tidak bisa menjelaskan secara rinci.

"Benar. Kegiatan ini langsung dari Kejagung," ujar aparat penegak hukum yang enggan dikutip namanya saat berada di lokasi.

Di sisi lain, pelaksanaan penyitaan juga dibantu diamankan oleh ratusan personel kepolisian dari Polres Inhu yang berada di lokasi.

"Untuk kegiatan penyitaan ini, Polres Inhu menurunkan180 personel," ucap Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran.

Baca Juga:  Gara-Gara Medsos

Kejagung RI sendiri belum memberikan keterangan resmi perihal penyitaan dimaksud hingga berita ini diturunkan. Begitu juga pihak Duta Palma Grup belum bisa dikonfirmasi perihal ini.

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Puluhan personel dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyitaan aset milik PT Duta Palma Group (DPG) yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (22/6/2022).

Informasi awal yang diterima Riaupos.co, penyitaan yang dilakukan tim Kejagung atas dugaan korupsi dari kepemilikan dan penguasaan lahan oleh PT DPG. Dikabarkan ada lima perusahaan disita asetnya yang tergabung dalam PT DPG itu. Yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun Riaupos.co, tim Kejagung sudah tiba di Inhu sejak Selasa (21/6/2022). Kemudian, penyitaan aset perusahaan milik PT DPG dilakukan pada hari ini, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:  IBT Pelita Indonesia Tingkatkan Mutu Pendidikan 

Setelah penyitaan aset, selanjutnya tim Kejagung dikabarkan menitipkan aset milik PT DPG kepada pihak PTPN V. Adapun penyitaan itu berupa lahan seluas 37.095 hektare dan 2 unit pabrik kelapa sawit (PKS).

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu juga terlihat ada di lokasi penyitaan tersebut. Hanya saja, pihak Kejari Inhu tidak bisa menjelaskan secara rinci.

- Advertisement -

"Benar. Kegiatan ini langsung dari Kejagung," ujar aparat penegak hukum yang enggan dikutip namanya saat berada di lokasi.

Di sisi lain, pelaksanaan penyitaan juga dibantu diamankan oleh ratusan personel kepolisian dari Polres Inhu yang berada di lokasi.

- Advertisement -

"Untuk kegiatan penyitaan ini, Polres Inhu menurunkan180 personel," ucap Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran.

Baca Juga:  Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa Terkait Korupsi Kampus IPDN

Kejagung RI sendiri belum memberikan keterangan resmi perihal penyitaan dimaksud hingga berita ini diturunkan. Begitu juga pihak Duta Palma Grup belum bisa dikonfirmasi perihal ini.

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Puluhan personel dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyitaan aset milik PT Duta Palma Group (DPG) yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (22/6/2022).

Informasi awal yang diterima Riaupos.co, penyitaan yang dilakukan tim Kejagung atas dugaan korupsi dari kepemilikan dan penguasaan lahan oleh PT DPG. Dikabarkan ada lima perusahaan disita asetnya yang tergabung dalam PT DPG itu. Yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun Riaupos.co, tim Kejagung sudah tiba di Inhu sejak Selasa (21/6/2022). Kemudian, penyitaan aset perusahaan milik PT DPG dilakukan pada hari ini, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:  Tak Peduli Corona, Dua Anggota Dewan Pesta Narkoba di Jakarta

Setelah penyitaan aset, selanjutnya tim Kejagung dikabarkan menitipkan aset milik PT DPG kepada pihak PTPN V. Adapun penyitaan itu berupa lahan seluas 37.095 hektare dan 2 unit pabrik kelapa sawit (PKS).

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu juga terlihat ada di lokasi penyitaan tersebut. Hanya saja, pihak Kejari Inhu tidak bisa menjelaskan secara rinci.

"Benar. Kegiatan ini langsung dari Kejagung," ujar aparat penegak hukum yang enggan dikutip namanya saat berada di lokasi.

Di sisi lain, pelaksanaan penyitaan juga dibantu diamankan oleh ratusan personel kepolisian dari Polres Inhu yang berada di lokasi.

"Untuk kegiatan penyitaan ini, Polres Inhu menurunkan180 personel," ucap Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran.

Baca Juga:  Pemeriksaan Mantan Bendahara Penilap Zakat Hampir Tuntas

Kejagung RI sendiri belum memberikan keterangan resmi perihal penyitaan dimaksud hingga berita ini diturunkan. Begitu juga pihak Duta Palma Grup belum bisa dikonfirmasi perihal ini.

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari