Minggu, 7 Juli 2024

Sidang Tipikor Mantan Lurah Tirta Siak, Bukti dan Terdakwa Dihadirkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa mantan Lurah Tirta Siak Aris Nardi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/6). Dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi.

Pada sidang sebelumnya, Dahlan sempat menunda sidang karena keterangan dari saksi Junaida alias Cece berbelit-belit dan berbeda dari keterangannya dalam BAP. Sesuai permintaan majelis hakim,  jaksa penuntut umum (JPU) berhasil mengumpulkan bukti percakapan antara terdakwa Aris Nardi bersama saksi Cece maupun antara terdakwa dengan saksi Juli Pranata alias Pran.

- Advertisement -

Sebelum dimintai keterangan kembali pada persidangan dan sebelum isi percakapan dibuka, Ketua Majelis Hakim Dahlan mewanti-wanti agar saksi Cece jujur dalam pemberian keterangannya kali ini. Dahlan mengangkat palu sembari mengingat Cece bahwa potensi sumpah palsu yang bisa membelenggunya bila ketahuan berbohong.

Baca Juga:  Mobil Toyota C-HR Hybrid Laris di Indonesia

Ketika ditanyakan hakim sesuai dengan isi percakapan dirinya dan terdakwa serta saksi Pran dan terdakwa, Cece masih ragu-ragu. Hingga Hakim Dahlan kembali mengingatkan saksi soal ancaman sumpah palsu.

"Sanksi hukum ada sama kamu kalau kamu tidak jujur. Di sini ada bukti percakapan dari handphone mu sendiri dan sudah dicek digital forensik Polri. Bukti ini lebih kuat dari apa yang kamu katakan, maka kami ingatkan, jujur!" kata Dahlan kembali memperingatkan.

- Advertisement -

Hakim kemudian menbacakan keterangan Cece dalam BAP bahwa dirinya telah melakukan percakapan dengan terdakwa selaku Lurah Tirta Siak pada waktu ini. Dalam sidang, hakim bertanya kepada Cece untuk memastikan apakah benar ada berbicara lewat WhatsApp pada tanggal 21 September 2021 itu. "Betul yang mulia," ujar Cece menjawab Hakim Dahlan.

Baca Juga:  Rekomendasi Terbaik Buat Kulit Anda

Setelah mengaku ada percakapan bakal adanya titipan uang dari saksi Pran itu, kesaksian Cece kemudian dilanjutkan. Cece menjelaskan bahwa sekitar pukul 17.00 WIB tanggal 22 September 2021  itu dirinya mendapati pintu rumahnya digedor Pran. Setelah dibuka ternyata Pran yang langsung menyerahkan uang sebesar Rp3,5 juta dalam amplop berwarna putih.

Melihat uang itu lebih  karena sebelumnya Pran, berdasarkan keterangan Cece, meminta agar biaya pengurusan tanah itu Rp3 juta maka Cece mengembalikan Rp500 ribu. Tidak lama setelah itu tiba-tiba Pran menelepon lalu keluar dari rumah Cece yang letaknya bersebelahan dengan Kantor Lurah Tirta Siak tersebut. Cece melihat Pran melambai-lambaikan tangan setelah keluar rumah Cece.

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa mantan Lurah Tirta Siak Aris Nardi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/6). Dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi.

Pada sidang sebelumnya, Dahlan sempat menunda sidang karena keterangan dari saksi Junaida alias Cece berbelit-belit dan berbeda dari keterangannya dalam BAP. Sesuai permintaan majelis hakim,  jaksa penuntut umum (JPU) berhasil mengumpulkan bukti percakapan antara terdakwa Aris Nardi bersama saksi Cece maupun antara terdakwa dengan saksi Juli Pranata alias Pran.

Sebelum dimintai keterangan kembali pada persidangan dan sebelum isi percakapan dibuka, Ketua Majelis Hakim Dahlan mewanti-wanti agar saksi Cece jujur dalam pemberian keterangannya kali ini. Dahlan mengangkat palu sembari mengingat Cece bahwa potensi sumpah palsu yang bisa membelenggunya bila ketahuan berbohong.

Baca Juga:  Mobil Toyota C-HR Hybrid Laris di Indonesia

Ketika ditanyakan hakim sesuai dengan isi percakapan dirinya dan terdakwa serta saksi Pran dan terdakwa, Cece masih ragu-ragu. Hingga Hakim Dahlan kembali mengingatkan saksi soal ancaman sumpah palsu.

"Sanksi hukum ada sama kamu kalau kamu tidak jujur. Di sini ada bukti percakapan dari handphone mu sendiri dan sudah dicek digital forensik Polri. Bukti ini lebih kuat dari apa yang kamu katakan, maka kami ingatkan, jujur!" kata Dahlan kembali memperingatkan.

Hakim kemudian menbacakan keterangan Cece dalam BAP bahwa dirinya telah melakukan percakapan dengan terdakwa selaku Lurah Tirta Siak pada waktu ini. Dalam sidang, hakim bertanya kepada Cece untuk memastikan apakah benar ada berbicara lewat WhatsApp pada tanggal 21 September 2021 itu. "Betul yang mulia," ujar Cece menjawab Hakim Dahlan.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Setelah mengaku ada percakapan bakal adanya titipan uang dari saksi Pran itu, kesaksian Cece kemudian dilanjutkan. Cece menjelaskan bahwa sekitar pukul 17.00 WIB tanggal 22 September 2021  itu dirinya mendapati pintu rumahnya digedor Pran. Setelah dibuka ternyata Pran yang langsung menyerahkan uang sebesar Rp3,5 juta dalam amplop berwarna putih.

Melihat uang itu lebih  karena sebelumnya Pran, berdasarkan keterangan Cece, meminta agar biaya pengurusan tanah itu Rp3 juta maka Cece mengembalikan Rp500 ribu. Tidak lama setelah itu tiba-tiba Pran menelepon lalu keluar dari rumah Cece yang letaknya bersebelahan dengan Kantor Lurah Tirta Siak tersebut. Cece melihat Pran melambai-lambaikan tangan setelah keluar rumah Cece.

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari