JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengkritisi sikap lembaga antirasuah yang hingga kini belum berhasil menangkap tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Menurut Febri, KPK sebaiknya mengakui jika tak mampu meringkus Harun Masiku.
“Kalau memang KPK nggak mampu tangkap Harun Masiku, ya udahlah akui saja. Lebih baik jujur, mungkin banyak yang memahami,” kata Febri dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Ahad (22/5/2022).
Aktivis antikorupsi ini menantang KPK yang kini dikomandoi Firli Bahuri, jika memang mempunyai niat meringkus Harun Masiku harus dibuktikan. Pembuktian itu dilakukan, dengan sikap tegas mengangkap buron mantan caleg PDIP itu.
“Kalau memang ada niat dan serius mencari buron, cari dan buktikan dengan hasil,” tegas Febri.
Febri lantas mempertanyakan apakah ada kesalahan data dalam pemberian informasi pada website KPK terkait status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Pasalnya, data tersebut terdapat perbedaan.
“Website KPK mencantumkan Harun Masiku dalam pencarian sejak 26 Januari 2021, padahal Ketua KPK sudah bilang HM (Harun Masiku) DPO sejak Januari 2020. Mana yang benar?” cetus Febri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto sebelumnya kembali menegaskan, pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap para DPO KPK, termasuk Harun Masiku. Bahkan, KPK mengajak masyarakat untuk membantu mencari Harun Masiku.
“Prinsipnya, seorang buronan DPO apabila ada masyarakat siapapun yang mengetahui keberadaan atau paling gak mirip lah, boleh lapor pada kami. Kalau nggak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri,” tegas Karyoto.
KPK, kata Karyoto, tak ingin dianggap tidak bekerja mencari keberadaan Harun Masiku. Dia pun mengklaim, telah mencari ke tempat-tempat yang menjadi objek pencarian, namun belum membuahkan hasil.
“Saya gak akan cerita yang diduga keberadaan Harun Masiku, tapi yang jelas kami saat ini sudah mulai artinya ketika dimungkinkan di tempat yang disinggahi, kami akan mencari. Mudah-mudahan ada masyarakat yang melihat ada di Indonesia, lebih cepat. Kalau ada di luar indonesia, kalau di mana pun, sebenarnya kalau foto biometrik dari orang-orang WNI yang sempat,” pungkas Karyoto.
Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah memasuki waktu dua tahun menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto sebelumnya kembali menegaskan, pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap para DPO KPK, termasuk Harun Masiku. Bahkan, KPK mengajak masyarakat untuk membantu mencari Harun Masiku.
“Prinsipnya, seorang buronan DPO apabila ada masyarakat siapapun yang mengetahui keberadaan atau paling gak mirip lah, boleh lapor pada kami. Kalau nggak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri,” tegas Karyoto.
KPK, kata Karyoto, tak ingin dianggap tidak bekerja mencari keberadaan Harun Masiku. Dia pun mengklaim, telah mencari ke tempat-tempat yang menjadi objek pencarian, namun belum membuahkan hasil.
“Saya gak akan cerita yang diduga keberadaan Harun Masiku, tapi yang jelas kami saat ini sudah mulai artinya ketika dimungkinkan di tempat yang disinggahi, kami akan mencari. Mudah-mudahan ada masyarakat yang melihat ada di Indonesia, lebih cepat. Kalau ada di luar indonesia, kalau di mana pun, sebenarnya kalau foto biometrik dari orang-orang WNI yang sempat,” pungkas Karyoto.
Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah memasuki waktu dua tahun menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman