Jumat, 22 November 2024

Dokter dan ASN Ini Jual Vaksin Covid-19 Jatah Lapas secara Ilegal

- Advertisement -

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal terjadi di Sumatera Utara. Praktik itu melibatkan oknum dokter, ASN, serta pihak swasta. Mereka diduga meraup lebih dari Rp271 juta selama sebulan beroperasi.

Dilansir Sumut Pos, polisi menetapkan empat tersangka. Yakni, SW selaku pemberi suap serta IW yang merupakan dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS, dokter di Dinkes Sumut, sebagai penerima suap. Seorang tersangka lagi adalah SH, staf di Dinkes Sumut.

- Advertisement -

Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi adanya vaksinasi Covid-19 di Perumahan Jati Residence dengan biaya tertentu pada Selasa (18/5). Pemberian vaksin dikoordinasi SW, seorang agen properti, yang bekerja sama dengan IW dan KS. Penerima vaksin diminta biaya Rp 250 ribu.

Baca Juga:  Ma’ruf Amin Minta Ansor dan Banser Jadi Dinamo

Modus operandinya, SW berkoordinasi dengan IW dan KS sebagai vaksinator. Jenis vaksin yang dijual secara ilegal adalah Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya jatah untuk tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, Medan. 

’’Tetapi, vaksin itu justru diberikan kepada masyarakat yang membayar,” katanya.

- Advertisement -

Biaya Rp250 ribu per orang dibayarkan melalui SW. Lalu, uang tersebut diserahkan kepada IW Rp220 ribu per orang. 

“Sisa Rp30 ribu (per orang) menjadi fee bagi SW,’’ ungkapnya. 

Total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi mencapai Rp271.250.000.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka SH, lanjut Panca, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Dia dikenai pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan. 

’’Barang bukti yang kami sita ada 13 botol vaksin Sinovac, di mana 4 botol sudah kosong,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Dukung MoU Bank Sampah

SW mengaku awalnya membantu teman-temannya untuk mendapatkan vaksinasi. 

’’Teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter. Lalu, diberikan kepada saya uang minyak dan capek. Saya tidak minta,’’ katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menunggu hasil penyelidikan kepolisian terhadap oknum ASN Dinkes Sumut yang ditangkap. Apabila terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan.

’’Sanksinya pasti pecat. Vaksin ini diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit Covid, tapi malah diberlakukan seperti ini,’’ tegasnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna juga menyerahkan proses hukum IW kepada Polda Sumut. 

”Aktivitas yang dituduhkan berupa penjualan vaksin itu dilakukan di luar kedinasan,’’ papar Agung.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

 

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal terjadi di Sumatera Utara. Praktik itu melibatkan oknum dokter, ASN, serta pihak swasta. Mereka diduga meraup lebih dari Rp271 juta selama sebulan beroperasi.

Dilansir Sumut Pos, polisi menetapkan empat tersangka. Yakni, SW selaku pemberi suap serta IW yang merupakan dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS, dokter di Dinkes Sumut, sebagai penerima suap. Seorang tersangka lagi adalah SH, staf di Dinkes Sumut.

- Advertisement -

Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi adanya vaksinasi Covid-19 di Perumahan Jati Residence dengan biaya tertentu pada Selasa (18/5). Pemberian vaksin dikoordinasi SW, seorang agen properti, yang bekerja sama dengan IW dan KS. Penerima vaksin diminta biaya Rp 250 ribu.

Baca Juga:  Berharap Miftachul Akhyar Tetap Jadi Ketum MUI

Modus operandinya, SW berkoordinasi dengan IW dan KS sebagai vaksinator. Jenis vaksin yang dijual secara ilegal adalah Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya jatah untuk tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, Medan. 

- Advertisement -

’’Tetapi, vaksin itu justru diberikan kepada masyarakat yang membayar,” katanya.

Biaya Rp250 ribu per orang dibayarkan melalui SW. Lalu, uang tersebut diserahkan kepada IW Rp220 ribu per orang. 

“Sisa Rp30 ribu (per orang) menjadi fee bagi SW,’’ ungkapnya. 

Total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi mencapai Rp271.250.000.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka SH, lanjut Panca, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Dia dikenai pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan. 

’’Barang bukti yang kami sita ada 13 botol vaksin Sinovac, di mana 4 botol sudah kosong,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Harus Ada Larangan Mudik Secara Tegas

SW mengaku awalnya membantu teman-temannya untuk mendapatkan vaksinasi. 

’’Teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter. Lalu, diberikan kepada saya uang minyak dan capek. Saya tidak minta,’’ katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menunggu hasil penyelidikan kepolisian terhadap oknum ASN Dinkes Sumut yang ditangkap. Apabila terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan.

’’Sanksinya pasti pecat. Vaksin ini diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit Covid, tapi malah diberlakukan seperti ini,’’ tegasnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna juga menyerahkan proses hukum IW kepada Polda Sumut. 

”Aktivitas yang dituduhkan berupa penjualan vaksin itu dilakukan di luar kedinasan,’’ papar Agung.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari