SIAK (RIAUPOS.CO) – Penghulu Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit FS, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Kamis (21/4) petang, dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri di Rutan Mapolres Siak.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hedy didampingi Kasi Intel Saldi dan Kasubsi Penyidikan Wira Prabowo.
Diterangkan Hedy, FS diduga menyelewengkan anggaran pendapatan belanja kampung (APBKam) 2020. Penetapan tersangka terhadap FS berdasarkan fakta-fakta penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor Print 01/L.4.17/Fd.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 dan laporan perkembangan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Maka kami temukan dua alat bukti yang cukup guna menentukan tersangka, berdasarkan Surat Penetepan tersangka Nomor: TAP-01/L.4.17/Fd.2/04/2022 tanggal 21 April 2022," terang Hedy.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak Nomor: 700/IK—LHKPN/IV/2022/01 Tanggal 21 April 2022, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp231 juta lebih. Hal itu dilakukan berdasarkan dengan pertimbangan syarat subjektif maupun objektif yang diatur dalam KUHAP serta pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Siak," jelas Hedy.
Lebih jauh diterangkan Hedy, pada tahun anggaran 2020, Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Siak, memiliki ABPKam Rp2,5 miliar lebih.
Selanjutnya dalam pengelolaan anggaran tersebut, terdapat kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin dan kegiatan fisik yang seluruh dana tersebut disimpan sendiri oleh tersangka FS.
Ketiga kegiatan tersebut dalam pertanggungjawabannya terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya, berupa nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Selain itu terdapat dua kegiatan fisik yaitu kegiatan semenisasi Gang Ayub dan kegiatan pelebaran box culvert Jalan Abdul Jalil.
"Pelaksanaan kedua kegiatan tersebut oleh tersangka FS, tanpa melibatkan pelaksana kegiatan dan tim pelaksana kegiatan, sehingga dalam pelaksanaanya terdapat kelebihan pembayaran," jelas Hedy.
Tidak hanya sampai di situ. terdapat kegiatan pengadaan barang yang telah dilakukan pencairan pada tahun anggaran 2020, namun sampai akhir Desember 2020 kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
"Kegiatan tahun anggaran 2020 tersebut baru dilaksanakan tersangka FS pada 2021, padahal seluruh kegiatan tersebut tidak termasuk dalam Silpa Kampung Teluk Mesjid tahun 2020," ungkap Hedy.(ade)
Laporan Monang Lubis, Siak