Kamis, 10 April 2025

Televisi Analog Migrasi ke Digital di 166 Daerah per 30 April 2022

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keberadaan televisi analog yang selama ini menjadi barometer informasi penting bagi masyarakat luas, dipastikan segera tutup usia. Pemerintah mulai menghentikan secara bertahap siaran tv analog dan beralih ke siaran digital . Tahap awal, pemerintah akan menghentikan siaran tv analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.

Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Niken Widiastuti mengatakan mengatakan, ada tiga tahap penghentian siaran tv analog, tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca Juga:  Widyawati Jadi Mahasiswi Baru

“Pada periode itu masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat tv analog. Mereka selanjutnya akan menikmati siaran televisi dengan perangkat tv Digital,” kata Niken.

Lebih lanjut, Niken optimis keberadaan tv Digital nanti dapat menjawab kerinduan masyarakat akan kualitas tayangan yang lebih jernih. Selain itu, isi program – program televisi juga dinilainya akan lebih kreatif dan mendidik. Melihat, sistem penyiaran televisi digital menggunakan teknologi terbaru, dan tetap mengutamakan informasi yang valid.

“Ini merupakan pembaharuan, di era digital dan mutu serta kualitas siaran akan lebih terjamin,” kata Niken.

Niken juga menuturkan tv digital akan membuka peluang persaingan industri kreatif yang semakin inovatif.  Para content creator memiliki ruang yang besar untuk membuat konten menarik di dunia internet dan televisi.

Baca Juga:  Hentikan Sementara Umrah, DPR Kecewa dengan Sikap Arab Saudi

“Era digital saat ini adalah content is the king yang artinya konten menjadi raja di bidang media. Individu atau masyarakat dan generasi muda yang bisa membuat konten-konten yang menarik akan mendapatkan peluang yang sangat besar untuk menghasilkan karya yang mampu menghasilkan keuntungan ekonomi,” urainya.

Ruang-ruang digital yang terbuka luas menurutnya harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, utamanya generasi muda.

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keberadaan televisi analog yang selama ini menjadi barometer informasi penting bagi masyarakat luas, dipastikan segera tutup usia. Pemerintah mulai menghentikan secara bertahap siaran tv analog dan beralih ke siaran digital . Tahap awal, pemerintah akan menghentikan siaran tv analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.

Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Niken Widiastuti mengatakan mengatakan, ada tiga tahap penghentian siaran tv analog, tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca Juga:  PPKM Level 4 Diperpanjang, Puan Ajak Jaga Momentum Baik

“Pada periode itu masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat tv analog. Mereka selanjutnya akan menikmati siaran televisi dengan perangkat tv Digital,” kata Niken.

Lebih lanjut, Niken optimis keberadaan tv Digital nanti dapat menjawab kerinduan masyarakat akan kualitas tayangan yang lebih jernih. Selain itu, isi program – program televisi juga dinilainya akan lebih kreatif dan mendidik. Melihat, sistem penyiaran televisi digital menggunakan teknologi terbaru, dan tetap mengutamakan informasi yang valid.

“Ini merupakan pembaharuan, di era digital dan mutu serta kualitas siaran akan lebih terjamin,” kata Niken.

Niken juga menuturkan tv digital akan membuka peluang persaingan industri kreatif yang semakin inovatif.  Para content creator memiliki ruang yang besar untuk membuat konten menarik di dunia internet dan televisi.

Baca Juga:  Tiguw Em

“Era digital saat ini adalah content is the king yang artinya konten menjadi raja di bidang media. Individu atau masyarakat dan generasi muda yang bisa membuat konten-konten yang menarik akan mendapatkan peluang yang sangat besar untuk menghasilkan karya yang mampu menghasilkan keuntungan ekonomi,” urainya.

Ruang-ruang digital yang terbuka luas menurutnya harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, utamanya generasi muda.

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Televisi Analog Migrasi ke Digital di 166 Daerah per 30 April 2022

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keberadaan televisi analog yang selama ini menjadi barometer informasi penting bagi masyarakat luas, dipastikan segera tutup usia. Pemerintah mulai menghentikan secara bertahap siaran tv analog dan beralih ke siaran digital . Tahap awal, pemerintah akan menghentikan siaran tv analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.

Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Niken Widiastuti mengatakan mengatakan, ada tiga tahap penghentian siaran tv analog, tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca Juga:  Hentikan Sementara Umrah, DPR Kecewa dengan Sikap Arab Saudi

“Pada periode itu masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat tv analog. Mereka selanjutnya akan menikmati siaran televisi dengan perangkat tv Digital,” kata Niken.

Lebih lanjut, Niken optimis keberadaan tv Digital nanti dapat menjawab kerinduan masyarakat akan kualitas tayangan yang lebih jernih. Selain itu, isi program – program televisi juga dinilainya akan lebih kreatif dan mendidik. Melihat, sistem penyiaran televisi digital menggunakan teknologi terbaru, dan tetap mengutamakan informasi yang valid.

“Ini merupakan pembaharuan, di era digital dan mutu serta kualitas siaran akan lebih terjamin,” kata Niken.

Niken juga menuturkan tv digital akan membuka peluang persaingan industri kreatif yang semakin inovatif.  Para content creator memiliki ruang yang besar untuk membuat konten menarik di dunia internet dan televisi.

Baca Juga:  Pemakaman pun Harus Pakai Genset

“Era digital saat ini adalah content is the king yang artinya konten menjadi raja di bidang media. Individu atau masyarakat dan generasi muda yang bisa membuat konten-konten yang menarik akan mendapatkan peluang yang sangat besar untuk menghasilkan karya yang mampu menghasilkan keuntungan ekonomi,” urainya.

Ruang-ruang digital yang terbuka luas menurutnya harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, utamanya generasi muda.

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keberadaan televisi analog yang selama ini menjadi barometer informasi penting bagi masyarakat luas, dipastikan segera tutup usia. Pemerintah mulai menghentikan secara bertahap siaran tv analog dan beralih ke siaran digital . Tahap awal, pemerintah akan menghentikan siaran tv analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.

Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Niken Widiastuti mengatakan mengatakan, ada tiga tahap penghentian siaran tv analog, tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca Juga:  Enam Tahun Bui untuk Markus Nari Sang Terdakwa Korupsi e-KTP

“Pada periode itu masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat tv analog. Mereka selanjutnya akan menikmati siaran televisi dengan perangkat tv Digital,” kata Niken.

Lebih lanjut, Niken optimis keberadaan tv Digital nanti dapat menjawab kerinduan masyarakat akan kualitas tayangan yang lebih jernih. Selain itu, isi program – program televisi juga dinilainya akan lebih kreatif dan mendidik. Melihat, sistem penyiaran televisi digital menggunakan teknologi terbaru, dan tetap mengutamakan informasi yang valid.

“Ini merupakan pembaharuan, di era digital dan mutu serta kualitas siaran akan lebih terjamin,” kata Niken.

Niken juga menuturkan tv digital akan membuka peluang persaingan industri kreatif yang semakin inovatif.  Para content creator memiliki ruang yang besar untuk membuat konten menarik di dunia internet dan televisi.

Baca Juga:  Hentikan Sementara Umrah, DPR Kecewa dengan Sikap Arab Saudi

“Era digital saat ini adalah content is the king yang artinya konten menjadi raja di bidang media. Individu atau masyarakat dan generasi muda yang bisa membuat konten-konten yang menarik akan mendapatkan peluang yang sangat besar untuk menghasilkan karya yang mampu menghasilkan keuntungan ekonomi,” urainya.

Ruang-ruang digital yang terbuka luas menurutnya harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, utamanya generasi muda.

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari