PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) bersama Polsek Rokan IV Koto, Senin (21/3), pukul 18:30 WIB, berhasil menangkap BK alias Atap (36) sebagai daftar pencarian orang (DPO) tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) bertempat di salah satu cafe di Jalan Durian Sebatang, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.
Tersangka Bin Khatab, warga Desa Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto itu, berhasil ditangkap polisi setelah lebih kurang 5 (lima) bulan ditetapkan sebagai DPO dalam aksi Curas yang mengakibatkan korban bernama Abdul Rahman (35), warga Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/X/2021/POLSEK ROKAN IV KOTO/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, Tanggal 6 Oktober 2021 lalu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK kepada riaupos.co, Selasa (22/3) menyebutkan, penangkapan Bin Khatab alias Atap (36) yang merupakan DPO tersangka Curas yang mengakibatkan korban Abdul Rahman meninggal dunia, Senin (21/3) pukul 18:30 WIB di salah satu cafe di Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu.
Berawal, Kanit Res Polsek Rokan IV Koto AIPDA Elfajri Amni mendapat informasi dari masyrakat, bahwasanya pelaku utama perkara Curas bernama BK alias Atap yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/X/2021/POLSEK ROKAN IV KOTO/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, dengan korban atasnama Abdul Rahman berada di Ujung Batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto langsung berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Buyung Kardinal SH MH.
Setelah itu, Kasat Reskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto beserta anggota bergerak melakukan pengecekan keberadaan pelaku dilokasi yang di informasikan.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata benar pelaku BK alias Atap berada di salah satu cafe tepatnya di Jalan Durian Sebatang, Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu.
"Disaat pelaku BK alias Atap (DPO) sedang duduk di cafe, Kasat Reskrim bersama dengan Tim langsung melakukan penangkapanan. Selanjutnya BK dibawa ke Polres Rohul untuk pemeriksaan selanjutnya," ujar Wimpiyanto.
Dalam perkara curas tersebut, lanjutnya, Polres Rohul sebelumnya menetapkan 3 orang tersangka, dua tersangka lainnya telah ditangkap dengan inisial RPS (telah diberkas dengan Nomor : BP/76 /XI/2021, tanggal 16 Nopember 2021)
Kemudian tersangka WS Alias Wandi (telah diberkas dengan Nomor: BP/80/XI/2021, tanggal 10 Nopember 2021.
Terakhir DPO tersangka curas yang berhasil ditangkap, Senin (21/3) di Ujung Batu. Dengan Barang Bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna abu abu bertuliskan "a straight path".
Kemudian 1 lembar jaket levis warna biru, 1 buah gunting yang diduga digunakan pelaku menikam korban Abdul Rahman. 1 buah handphone milik korban.
1 buah dompet milik korban, buah topi warna hitam. keseluruhan barang bukti yang diamankan disita dalamperkara tersangka Riswan dan Wandi.
"Penyidik saat ini masih lakukan Pemeriksaan terhadap tersangka BK alias Atap guna melengkapi Mindik dan segera lakukan gelar perkara," sebut Kapolres secepatnya berkas perkara dikirim ke Kejari Rohul. (epp)