JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, kemarin (21/3). Dua aktivis hak asasi manusia (HAM) itu dicecar pertanyaan yang lebih detail terkait materi penyidikan dugaan pencemaran nama baik Luhur Binsar Pandjaitan itu. Khususnya yang berkaitan dengan hasil kajian 9 organisasi masyarakat sipil terkait relasi ekonomi dan operasi militer di Intan Jaya, Papua.
Pantauan Jawa Pos (JPG), Haris dan Fatia tiba di gedung Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20. Haris langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Sementara Fatia menyusul diperiksa sekitar pukul 14.00. Pemeriksaan keduanya baru selesai pukul 19.30.
"Pertanyaan lebih dari 30," kata Haris usai diperiksa.
Direktur Lokataru Foundation itu menjelaskan pertanyaan penyidik tidak spesifik berkaitan dengan hasil kajian 9 non-government organization (NGO). Melainkan lebih banyak mengenai produksi konten Youtube. Mulai dari persiapan produksi hingga tahap pengunggahan video di platform Youtube miliknya.
"Nggak ada pertanyaan spesifik soal materi riset," ujarnya.
Meski begitu, Haris menyebut dirinya tetap menjelaskan hasil riset 9 NGO itu kepada penyidik agar substansi pembicaraan di Youtube tentang relasi bisnis pertambangan dan operasi militer di Papua bisa masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk dalam berita acara," terangnya.
Fatia menambahkan dirinya dimintai keterangan soal riset yang menjadi pembahasan dalam konten Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer di Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’ tersebut. "Pada intinya semuanya dapat dijawab dan dibuktikan," terang Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.
Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengungkapkan pihaknya akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3) besok. Itu untuk melengkapi bukti dan nama-nama saksi agar diperiksa dalam proses penyidikan. Rencananya, nama sembilan pimpinan NGO yang melakukan riset tersebut akan didaftarkan sebagai saksi.
"Tentu penjelasan-penjelasan detail (dari pimpinan NGO) itu perlu kami lampirkan supaya kepolisian bisa menindaklanjutinya segera," tutur pendiri Lokataru Foundation itu. Keterangan pimpinan NGO tersebut juga akan menjadi bagian upaya pelaporan Haris-Fatia dkk terkait skandal kejahatan ekonomi yang dilakukan Luhut.
"Konflik kepentingan Pak Luhut saat menjadi plt menteri ESDM juga akan diterangkan oleh saksi-saksi nanti," jelasnya.
Selain pimpinan NGO, Nurkholis menyebut pihaknya juga akan menyiapkan upaya praperadilan atas penyidikan tersebut. Dia juga meminta ahli ekonomi dihadirkan untuk menjawab perihal skandal kejahatan korporasi. Juga ahli pidana untuk menjelaskan kualifikasi pencemaran nama baik yang sedang bergulir.
"Kepolisian sebetulnya bisa menggunakan otoritasnya menghentikan penyidikan (Haris-Fatia) demi hukum ketika melakukan penyelidikan terhadap materi yang dilaporkan Haris terkait kejahatan ekonomi itu," paparnya. Nurkholis menambahkan pelaporan dugaan skandal ekonomi, korupsi dan gratifikasi mestinya didahulukan. "Bukan orang yang melaporkannya atau mengungkapnya," ujarnya.(tyo/jpg)