Rabu, 18 September 2024

Kemenag Tak Keluarkan Sertifikat Halal untuk Vaksin Astrazeneca

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tidak akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk vaksin Covid-19 keluaran Astrazeneca. Sebagai gantinya mereka bakal menerbitkan surat keterangan tidak halal.

Kepastian tersebut disampaikan Plt Kepala BPJPH Kemenag Mastuki saat dihubungi, kemarin (21/3). ’’Tidak dikeluarkan sertifikat halalnya. Karena sesuai namanya, sertifikat halal diterbitkan BPJPH bagi produk yang telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI,’’ terangnya.

Dia menegaskan sesuai kesepakatan dengan Komisi Fatwa MUI dan berdasarkan penetapan kehalalan yang sudah keluar, BPJPH Kemenag tidak akan mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin Covid-19 Astrazeneca. Mastuki juga menegaskan tidak ada mekanisme atau kesempatan sanggah dari pengaju atau produsen. Sebab penetapan halal itu sifatnya final.

Dia menjelaskan sebelum ditetapkan kehalalan oleh MUI, sudah ada kesempatan komunikasi antara auditor halal dengan pelaku usaha. Dalam proses ini sudah ada komunikasi terkait keterangan dokumen, bahan, serta proses produksi dan segala kaitan audit produk. Setelah auditor halal bekerja, hasilnya disampaikan ke MUI untuk dibuatkan fatwanya.

- Advertisement -

Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan setelah mereka mengumumkan fatwa vaksin Astrazeneca, banyak masyarakat menanyakan soal hukumnya. ’’Kok haram tapi boleh. Itulah istilah fiqih Islam, bahwa halal itu beda dengan istilah boleh,’’ katanya.

Baca Juga:  THR dan Tunjangan Kinerja ASN Cair

Dia menuturkan kalau halal itu artinya secara ketentuan syara’ tidak ada unsur yang diharamkan sama sekali. Sementara boleh itu belum tentu halal, tetapi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan kadar tertentu serta tempo yang dibutuhkan.

- Advertisement -

Nafis lantas mengatakan ada pihak lain yang mengatakan vaksin Astrazeneca halal dan tidak mengandung babi. Seperti yang jadi keputusan NU Jawa Timur. ’’Mungkin metode dan pemeriksaannya berbeda dengan yang dipedomani MUI,’’ jelasnya.

Menurut dia, bagi MUI setiap produk yang ada babi dan turunannya, serta yang menggunakan unsur tubuh manusia maka hukumnya haram. Pertimbangan itu lebih karena metode yang digunakan MUI adalah kehati-hatian atau ihtiathan Imam Syafi’i. Nafis mengatakan dari kajian LPPOM MUI memang dalam pembuatan inang virusnya, vaksin Astrazeneca menggunakan tripsin dari pankreas babi. Keterangan itu didapat dari dokumen yang disampaikan produsen. ’’Dokumen itu sudah cukup untuk tidak meneruskan audit lapangan. Sehingga memutuskan itu vaksin Astrazeneca hukumnya haram,’’ katanya.

Baca Juga:  Dua Terdakwa Bantah Memukul dan Merampas Alat Kerja Wartawan Tempo

Namun Nafis menegaskan dalam kondisi terbatasnya vaksin Sinovac, vaksin Covid-19 keluaran Penambahan Pasien

Positif Covid-19 Menurun
Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir menginformasikan adanya penambahan 49 pasien positif Covid-19 di Riau per Ahad (21/3). Dengan demikian, total pasien positif Covid-19 di Riau hingga saat ini sebanyak 33.498 orang.

“Jumlah penambahan pasien tersebut menurun dibandingkan beberapa hari sebelumnya. Kemudian juga per Ahad, tidak terdapat penambahan pasien meninggal,” kata Mimi.

Lebih lanjut dikatakan Mimi, sementara itu pasien yang sembuh bertambah 112 pasien. Sehingga total pasien yang sudah sembuh di Riau sebanyak 31.575 orang. Sementara total pasien yang meninggal dunia, 816 orang.

“Dengan demikian, total pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan di Riau saat ini tinggal 1.107 orang. Dengan rincian, 765 menjalani isolasi mandiri dan 342 dirawat dirumah sakit,” paparnya.

Menurut Mimi, memang saat ini pasien positif Covid-19 didominasi oleh pasien yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) atau sekitar 75 persen dari total pasien positif Covid-19 di Riau.(mia/wan./au/jpg/sol)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tidak akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk vaksin Covid-19 keluaran Astrazeneca. Sebagai gantinya mereka bakal menerbitkan surat keterangan tidak halal.

Kepastian tersebut disampaikan Plt Kepala BPJPH Kemenag Mastuki saat dihubungi, kemarin (21/3). ’’Tidak dikeluarkan sertifikat halalnya. Karena sesuai namanya, sertifikat halal diterbitkan BPJPH bagi produk yang telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI,’’ terangnya.

Dia menegaskan sesuai kesepakatan dengan Komisi Fatwa MUI dan berdasarkan penetapan kehalalan yang sudah keluar, BPJPH Kemenag tidak akan mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin Covid-19 Astrazeneca. Mastuki juga menegaskan tidak ada mekanisme atau kesempatan sanggah dari pengaju atau produsen. Sebab penetapan halal itu sifatnya final.

Dia menjelaskan sebelum ditetapkan kehalalan oleh MUI, sudah ada kesempatan komunikasi antara auditor halal dengan pelaku usaha. Dalam proses ini sudah ada komunikasi terkait keterangan dokumen, bahan, serta proses produksi dan segala kaitan audit produk. Setelah auditor halal bekerja, hasilnya disampaikan ke MUI untuk dibuatkan fatwanya.

Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan setelah mereka mengumumkan fatwa vaksin Astrazeneca, banyak masyarakat menanyakan soal hukumnya. ’’Kok haram tapi boleh. Itulah istilah fiqih Islam, bahwa halal itu beda dengan istilah boleh,’’ katanya.

Baca Juga:  Kembali Pastikan AstraZeneca Aman

Dia menuturkan kalau halal itu artinya secara ketentuan syara’ tidak ada unsur yang diharamkan sama sekali. Sementara boleh itu belum tentu halal, tetapi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan kadar tertentu serta tempo yang dibutuhkan.

Nafis lantas mengatakan ada pihak lain yang mengatakan vaksin Astrazeneca halal dan tidak mengandung babi. Seperti yang jadi keputusan NU Jawa Timur. ’’Mungkin metode dan pemeriksaannya berbeda dengan yang dipedomani MUI,’’ jelasnya.

Menurut dia, bagi MUI setiap produk yang ada babi dan turunannya, serta yang menggunakan unsur tubuh manusia maka hukumnya haram. Pertimbangan itu lebih karena metode yang digunakan MUI adalah kehati-hatian atau ihtiathan Imam Syafi’i. Nafis mengatakan dari kajian LPPOM MUI memang dalam pembuatan inang virusnya, vaksin Astrazeneca menggunakan tripsin dari pankreas babi. Keterangan itu didapat dari dokumen yang disampaikan produsen. ’’Dokumen itu sudah cukup untuk tidak meneruskan audit lapangan. Sehingga memutuskan itu vaksin Astrazeneca hukumnya haram,’’ katanya.

Baca Juga:  Optimalkan Percepatan Cakupan Vaksinasi

Namun Nafis menegaskan dalam kondisi terbatasnya vaksin Sinovac, vaksin Covid-19 keluaran Penambahan Pasien

Positif Covid-19 Menurun
Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir menginformasikan adanya penambahan 49 pasien positif Covid-19 di Riau per Ahad (21/3). Dengan demikian, total pasien positif Covid-19 di Riau hingga saat ini sebanyak 33.498 orang.

“Jumlah penambahan pasien tersebut menurun dibandingkan beberapa hari sebelumnya. Kemudian juga per Ahad, tidak terdapat penambahan pasien meninggal,” kata Mimi.

Lebih lanjut dikatakan Mimi, sementara itu pasien yang sembuh bertambah 112 pasien. Sehingga total pasien yang sudah sembuh di Riau sebanyak 31.575 orang. Sementara total pasien yang meninggal dunia, 816 orang.

“Dengan demikian, total pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan di Riau saat ini tinggal 1.107 orang. Dengan rincian, 765 menjalani isolasi mandiri dan 342 dirawat dirumah sakit,” paparnya.

Menurut Mimi, memang saat ini pasien positif Covid-19 didominasi oleh pasien yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) atau sekitar 75 persen dari total pasien positif Covid-19 di Riau.(mia/wan./au/jpg/sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari