Kamis, 2 April 2026
- Advertisement -

SKB 3 Menteri Tidak Perlu Diperdebatkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SKB 3 Menteri tidak perlu diperdebatkan. Ketua Umum MUI Provinsi Riau Prof Dr H Ilyas Husti MA menegaskan, bahwa MUI Riau selama ini tidak mempermasalahkan SKB Tiga Menteri tersebut bahkan menyatakan tidak perlu diperdebatkan.

Ilyas Husti mengatakan bahwa ia sejalan dengan sikap MUI Pusat dan sangat menghargai SKB tersebut. Ada beberapa pertimbangan tentang keberadaan SKB tiga Menteri itu. 

Disebutkannya, SKB tiga Menteti ini merupakan upaya serius Pemerintah dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan peserta didik, orang tua, tenaga pendidik, dan kependidikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah baik tingkat dasar maupun menengah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 

SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.
 
SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

Baca Juga:  Viral di Medsos, Berjumpa di BRSAMPK

"Jika dicermati diktum ketiga dari SKB ini, setidak-tidaknya ada tiga hal pula yg perlu kita aprisiasi, pertama pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Ketentuan ini dapat memberikan perlindungan dalam  pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan," katanya.

Kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, agar tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.Ketiga, pemerintah secara tidak lansung memberikan peluang yang besar kepada orang tua untuk mengawasi dan mengontrol anaknya dalam berbusana sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Nurhadi Dalam DPO

 

Laporan: Jarir Amrun (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SKB 3 Menteri tidak perlu diperdebatkan. Ketua Umum MUI Provinsi Riau Prof Dr H Ilyas Husti MA menegaskan, bahwa MUI Riau selama ini tidak mempermasalahkan SKB Tiga Menteri tersebut bahkan menyatakan tidak perlu diperdebatkan.

Ilyas Husti mengatakan bahwa ia sejalan dengan sikap MUI Pusat dan sangat menghargai SKB tersebut. Ada beberapa pertimbangan tentang keberadaan SKB tiga Menteri itu. 

Disebutkannya, SKB tiga Menteti ini merupakan upaya serius Pemerintah dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan peserta didik, orang tua, tenaga pendidik, dan kependidikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah baik tingkat dasar maupun menengah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 

SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.
 
SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

Baca Juga:  Ternyata, Tiga Pasien Positif Corona Klaster BRI Berasal dari Kampar

"Jika dicermati diktum ketiga dari SKB ini, setidak-tidaknya ada tiga hal pula yg perlu kita aprisiasi, pertama pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Ketentuan ini dapat memberikan perlindungan dalam  pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan," katanya.

- Advertisement -

Kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, agar tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.Ketiga, pemerintah secara tidak lansung memberikan peluang yang besar kepada orang tua untuk mengawasi dan mengontrol anaknya dalam berbusana sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.

Baca Juga:  Istri: Pagar Rumah Kami Pernah Ditabrak Mobil

 

- Advertisement -

Laporan: Jarir Amrun (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SKB 3 Menteri tidak perlu diperdebatkan. Ketua Umum MUI Provinsi Riau Prof Dr H Ilyas Husti MA menegaskan, bahwa MUI Riau selama ini tidak mempermasalahkan SKB Tiga Menteri tersebut bahkan menyatakan tidak perlu diperdebatkan.

Ilyas Husti mengatakan bahwa ia sejalan dengan sikap MUI Pusat dan sangat menghargai SKB tersebut. Ada beberapa pertimbangan tentang keberadaan SKB tiga Menteri itu. 

Disebutkannya, SKB tiga Menteti ini merupakan upaya serius Pemerintah dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan peserta didik, orang tua, tenaga pendidik, dan kependidikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah baik tingkat dasar maupun menengah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 

SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.
 
SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

Baca Juga:  Tetap Gunakan Masker dan Face Shield

"Jika dicermati diktum ketiga dari SKB ini, setidak-tidaknya ada tiga hal pula yg perlu kita aprisiasi, pertama pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Ketentuan ini dapat memberikan perlindungan dalam  pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan," katanya.

Kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, agar tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.Ketiga, pemerintah secara tidak lansung memberikan peluang yang besar kepada orang tua untuk mengawasi dan mengontrol anaknya dalam berbusana sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.

Baca Juga:  Pansel Capim KPK Sentil Peserta, Tak Paham Perbedaan Pasal, Bisa Bengong Jadi Pimpinan

 

Laporan: Jarir Amrun (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari