Minggu, 22 Juni 2025

SKB 3 Menteri Tidak Perlu Diperdebatkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SKB 3 Menteri tidak perlu diperdebatkan. Ketua Umum MUI Provinsi Riau Prof Dr H Ilyas Husti MA menegaskan, bahwa MUI Riau selama ini tidak mempermasalahkan SKB Tiga Menteri tersebut bahkan menyatakan tidak perlu diperdebatkan.

Ilyas Husti mengatakan bahwa ia sejalan dengan sikap MUI Pusat dan sangat menghargai SKB tersebut. Ada beberapa pertimbangan tentang keberadaan SKB tiga Menteri itu. 

Disebutkannya, SKB tiga Menteti ini merupakan upaya serius Pemerintah dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan peserta didik, orang tua, tenaga pendidik, dan kependidikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah baik tingkat dasar maupun menengah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 

SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.
 
SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

Baca Juga:  Orientasi Mahasiswa Baru ala New Normal di Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia

"Jika dicermati diktum ketiga dari SKB ini, setidak-tidaknya ada tiga hal pula yg perlu kita aprisiasi, pertama pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Ketentuan ini dapat memberikan perlindungan dalam  pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan," katanya.

Kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, agar tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.Ketiga, pemerintah secara tidak lansung memberikan peluang yang besar kepada orang tua untuk mengawasi dan mengontrol anaknya dalam berbusana sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.

Baca Juga:  Update Korban Gempa Pasaman Barat: 7 Meninggal 86 Luka dan Ribuan Mengungsi

 

Laporan: Jarir Amrun (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SKB 3 Menteri tidak perlu diperdebatkan. Ketua Umum MUI Provinsi Riau Prof Dr H Ilyas Husti MA menegaskan, bahwa MUI Riau selama ini tidak mempermasalahkan SKB Tiga Menteri tersebut bahkan menyatakan tidak perlu diperdebatkan.

Ilyas Husti mengatakan bahwa ia sejalan dengan sikap MUI Pusat dan sangat menghargai SKB tersebut. Ada beberapa pertimbangan tentang keberadaan SKB tiga Menteri itu. 

Disebutkannya, SKB tiga Menteti ini merupakan upaya serius Pemerintah dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan peserta didik, orang tua, tenaga pendidik, dan kependidikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah baik tingkat dasar maupun menengah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 

SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.
 
SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

Baca Juga:  Gempa Nias Barat Dimutakhirkan Menjadi M 6,7, Gempa Susulan Berulang

"Jika dicermati diktum ketiga dari SKB ini, setidak-tidaknya ada tiga hal pula yg perlu kita aprisiasi, pertama pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Ketentuan ini dapat memberikan perlindungan dalam  pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan," katanya.

- Advertisement -

Kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, agar tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.Ketiga, pemerintah secara tidak lansung memberikan peluang yang besar kepada orang tua untuk mengawasi dan mengontrol anaknya dalam berbusana sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.

Baca Juga:  Telkomsel Raih Enam Penghargaan dari Opensignal

 

- Advertisement -

Laporan: Jarir Amrun (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SKB 3 Menteri tidak perlu diperdebatkan. Ketua Umum MUI Provinsi Riau Prof Dr H Ilyas Husti MA menegaskan, bahwa MUI Riau selama ini tidak mempermasalahkan SKB Tiga Menteri tersebut bahkan menyatakan tidak perlu diperdebatkan.

Ilyas Husti mengatakan bahwa ia sejalan dengan sikap MUI Pusat dan sangat menghargai SKB tersebut. Ada beberapa pertimbangan tentang keberadaan SKB tiga Menteri itu. 

Disebutkannya, SKB tiga Menteti ini merupakan upaya serius Pemerintah dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan peserta didik, orang tua, tenaga pendidik, dan kependidikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah baik tingkat dasar maupun menengah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 

SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.
 
SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

Baca Juga:  Update Korban Gempa Pasaman Barat: 7 Meninggal 86 Luka dan Ribuan Mengungsi

"Jika dicermati diktum ketiga dari SKB ini, setidak-tidaknya ada tiga hal pula yg perlu kita aprisiasi, pertama pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Ketentuan ini dapat memberikan perlindungan dalam  pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan," katanya.

Kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, agar tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.Ketiga, pemerintah secara tidak lansung memberikan peluang yang besar kepada orang tua untuk mengawasi dan mengontrol anaknya dalam berbusana sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.

Baca Juga:  Telkomsel Raih Enam Penghargaan dari Opensignal

 

Laporan: Jarir Amrun (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari