BALIKPAPAN (RIAUPOS.CO) — Insiden kecelakaan maut Simpang Rapak, Balikpapan kembali terjadi pada Jumat (21/1). Dalam kecelakaan tersebut truk kontainer menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu merah di traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan kasus ini adalah murni pelanggaran dari si sopir. "Kejadian ini murni pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truknya," ujar Yusuf kepada wartawan, Sabtu (22/1).
Yusuf menuturkan, si sopir truk seharusnya tidak diizinkan lewat Simpang Rapak, Balikpapan. Hal ini karena adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian pada jam kerja atau jam sibuk.
"Jadi memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, di sana bahwasanya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat setiap hari dari pukul 06.00 sampai 21.00," katanya.
Menurut Yusuf, si pengemudi truk tidak menghiraukan aturan Perwali tersebut. Alasan si sopir karena dia mengirimkan barang agar cepat sampai ke lokasi.
"Karena dia ingin cepat sampai di tempat tujuan, harusnya dia memutar dan tidak boleh lewat situ (Simpang Rapak-Red)," ungkapnya.
Diketahui, truk kontainer dengan nomor polisi KT-8534-AJ yang dikendarai M Ali, semula melaju dari arah Jalan Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara dengan mengangkut 20 ton kapur pembersih air. Barang itu tersimpan dalam 20 kontainer yang diangkut oleh truk.
Muatan itu hendak diantar ke Kampung Baru Balikpapan Barat. Menurutnya, sopir truk sempat mengurangi porseneling dari 4 ke tiga di depan Rajawali Foto km 0,5 jalur tersebut. Hanya saja, kendaraan terus melaju akibat rem yang tak berfungsi dengan baik saat melintas. Truk pun menghantam belasan kendaraan yang terhenti karena menunggu lampu merah.
Adapun dari kecelakaan maut tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia, sebanyak 30 orang mengalami luka-luka.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi