Selasa, 17 September 2024

Hasil Tes CPNS Diumumkan 23-24 Desember

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PESERTA seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 bisa segera mengakhiri masa penantiannya. Panitia seleksi nasional (panselnas) bakal mengumumkan hasil tes pada 23-24 Desember 2021.

Melalui Surat bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2021. Di mana, masa pengolahan serta rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) telah dirampungkan oleh panselnas. 

Hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB. Peserta seleksi yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, maka penentuan kelulusan akhirnya ditentukan oleh nilai kumulatif SKD peserta tertinggi . Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi. 

Baca Juga:  Partai Hanura Rohil Membagikan Masker

Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister. Sedangkan, lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah. Namun, apabila masih sama juga maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi. Hasilnya pun tengah diberikan pada instansi terkait untuk kemudian dapat diumumkan oleh masing-masing instansi. 

- Advertisement -

"Pengumuman hasil seleksi oleh PPPK instansi pada 23 sampai 24 Desember 2021," tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, kemarin (20/12). 

Setelahnya, ada masa sanggah yang diperuntukkan bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil yang diumumkan. Masa sanggah sendiri akan dilakukan pada 25-27 Desember 2021, yang kemudian diikuti jawaban sanggah mulai dari 25 Desember 2021-3 Januari 2021.

- Advertisement -
Baca Juga:  Menlu Korut: Siap Berdialog atau Perang dengan AS

Setelahnya, hasil akan kembali diumumkan pada 4-6 Januari 2021. Bagi peserta yang lolos diharuskan untuk menyampaikan kelengkapan dokumen dan daftar riwayat hidup untuk kemudian diusulkan penetapan NIP-nya. Penetapan NIP ini bakal dimulai dari 22 Januari-22 Februari 2022. 

Jadwal seleksi ini sejatinya mundur dari target awal, di mana diharapkan seluruh proses bisa rampung di akhir tahun 2021. Menurutnya, mundurnya seluruh rangkaian karena proses kesiapan seleksi yang diselenggarakan masih dalam masa pandemi Covid-19. "Karena kesiapan dan permintaan instansi," ungkapnya. 

Disinggung soal kursi kosong, Satya mengisaratkan adanya formasi yang tak terisi pada seleksi CPNS 2021. Sebab, tak ada peminat. Sayangnya, ia masih enggan membeberkan jenis formasi tersebut. Nantinya, bagi formasi yang kosong ini tidak akan diisi. Bakal tetap dikosongkan.(mia/ted)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PESERTA seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 bisa segera mengakhiri masa penantiannya. Panitia seleksi nasional (panselnas) bakal mengumumkan hasil tes pada 23-24 Desember 2021.

Melalui Surat bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2021. Di mana, masa pengolahan serta rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) telah dirampungkan oleh panselnas. 

Hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB. Peserta seleksi yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, maka penentuan kelulusan akhirnya ditentukan oleh nilai kumulatif SKD peserta tertinggi . Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi. 

Baca Juga:  Ribuan KPPS Rohul Jalani Rapid Test

Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister. Sedangkan, lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah. Namun, apabila masih sama juga maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi. Hasilnya pun tengah diberikan pada instansi terkait untuk kemudian dapat diumumkan oleh masing-masing instansi. 

"Pengumuman hasil seleksi oleh PPPK instansi pada 23 sampai 24 Desember 2021," tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, kemarin (20/12). 

Setelahnya, ada masa sanggah yang diperuntukkan bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil yang diumumkan. Masa sanggah sendiri akan dilakukan pada 25-27 Desember 2021, yang kemudian diikuti jawaban sanggah mulai dari 25 Desember 2021-3 Januari 2021.

Baca Juga:  Malam Ditangkap, Tanpa Ada Pemanggilan, Itu Protes Kuasa Hukum Dandhy

Setelahnya, hasil akan kembali diumumkan pada 4-6 Januari 2021. Bagi peserta yang lolos diharuskan untuk menyampaikan kelengkapan dokumen dan daftar riwayat hidup untuk kemudian diusulkan penetapan NIP-nya. Penetapan NIP ini bakal dimulai dari 22 Januari-22 Februari 2022. 

Jadwal seleksi ini sejatinya mundur dari target awal, di mana diharapkan seluruh proses bisa rampung di akhir tahun 2021. Menurutnya, mundurnya seluruh rangkaian karena proses kesiapan seleksi yang diselenggarakan masih dalam masa pandemi Covid-19. "Karena kesiapan dan permintaan instansi," ungkapnya. 

Disinggung soal kursi kosong, Satya mengisaratkan adanya formasi yang tak terisi pada seleksi CPNS 2021. Sebab, tak ada peminat. Sayangnya, ia masih enggan membeberkan jenis formasi tersebut. Nantinya, bagi formasi yang kosong ini tidak akan diisi. Bakal tetap dikosongkan.(mia/ted)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari