Selasa, 8 Juli 2025

Munarman Dilaporkan ke Polda Metro dengan Tuduhan Berbohong

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Sekretaris DPP FPI, Munarman, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh organisasi masyarakat atas nama Barisan Ksatria Nusantara. 

Munarman dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008. Laporan yang tertuang dalam Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal  21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H Zaenal Arifin. 

Zaenal mengungkapkan, laporan yang dibuat ke Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan menganggap Munarman berbohong. 

โ€œKami datang bersama kyai, hari ini ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara-gara lidah Munarman, masyarakat dibuat bingung,โ€ katanya di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020). 

Baca Juga:  Daftar Jemaah Haji 2022 Bisa Diakses Pekan Depan

Dia merasa kasihan dengan kawan-kawan anggota FPI karena jika masuk penjara tidak ada yang membela sedangkan mereka bergerak atas perintah seseorang. Selain itu, Munarman juga dinilai menghina lembaga kepolisian sebagai sebuah institusi resmi yang ada di negara ini. 

โ€œSalah satu ucapannya seperti kata Munarman yang bilang mereka yang meninggal tidak menggunakan senjata,โ€ katanya. 

Sumber: RMOL/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Sekretaris DPP FPI, Munarman, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh organisasi masyarakat atas nama Barisan Ksatria Nusantara. 

Munarman dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008. Laporan yang tertuang dalam Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal  21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H Zaenal Arifin. 

Zaenal mengungkapkan, laporan yang dibuat ke Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan menganggap Munarman berbohong. 

โ€œKami datang bersama kyai, hari ini ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara-gara lidah Munarman, masyarakat dibuat bingung,โ€ katanya di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020). 

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Tidak Diskriminasi Pengidap ODHA

Dia merasa kasihan dengan kawan-kawan anggota FPI karena jika masuk penjara tidak ada yang membela sedangkan mereka bergerak atas perintah seseorang. Selain itu, Munarman juga dinilai menghina lembaga kepolisian sebagai sebuah institusi resmi yang ada di negara ini. 

- Advertisement -

โ€œSalah satu ucapannya seperti kata Munarman yang bilang mereka yang meninggal tidak menggunakan senjata,โ€ katanya. 

Sumber: RMOL/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Sekretaris DPP FPI, Munarman, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh organisasi masyarakat atas nama Barisan Ksatria Nusantara. 

Munarman dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008. Laporan yang tertuang dalam Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal  21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H Zaenal Arifin. 

Zaenal mengungkapkan, laporan yang dibuat ke Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan menganggap Munarman berbohong. 

โ€œKami datang bersama kyai, hari ini ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara-gara lidah Munarman, masyarakat dibuat bingung,โ€ katanya di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020). 

Baca Juga:  Angkat Kembali Permainan Tradisional Gasing

Dia merasa kasihan dengan kawan-kawan anggota FPI karena jika masuk penjara tidak ada yang membela sedangkan mereka bergerak atas perintah seseorang. Selain itu, Munarman juga dinilai menghina lembaga kepolisian sebagai sebuah institusi resmi yang ada di negara ini. 

โ€œSalah satu ucapannya seperti kata Munarman yang bilang mereka yang meninggal tidak menggunakan senjata,โ€ katanya. 

Sumber: RMOL/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari