JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho mengatakan setelah diberi jabatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka dirinya siap mengundurkan diri dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Alasannya dalam peraturan tidak membolehkan dirinya melakukan rangkap jabatan saat menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
"Ya sesuai peraturan yang ada saya mundur dari jabatan struktural Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang," ujar Albertina Ho kepada JawaPos.com, Sabtu (21/12).
Sementara mengenai rencana dalam waktu dekat saat menjadi anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho masih belum banyak berkomentar. Hal itu karena masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewan Pengawas KPK.
"Sesuai UU masih menunggu Perpres," singkatnya.
Adapun lima orang anggota Dewan Pengawas KPK telah dilantik oleh Presiden Jokowi adalah, Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah Agung), Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), dan Tumpak Hatarongan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK).
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung. Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho mengatakan setelah diberi jabatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka dirinya siap mengundurkan diri dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Alasannya dalam peraturan tidak membolehkan dirinya melakukan rangkap jabatan saat menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
"Ya sesuai peraturan yang ada saya mundur dari jabatan struktural Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang," ujar Albertina Ho kepada JawaPos.com, Sabtu (21/12).
- Advertisement -
Sementara mengenai rencana dalam waktu dekat saat menjadi anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho masih belum banyak berkomentar. Hal itu karena masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewan Pengawas KPK.
"Sesuai UU masih menunggu Perpres," singkatnya.
- Advertisement -
Adapun lima orang anggota Dewan Pengawas KPK telah dilantik oleh Presiden Jokowi adalah, Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah Agung), Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), dan Tumpak Hatarongan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK).
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung. Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi