Senin, 7 April 2025
spot_img

Siapa Sebenarnya Pemimpin KPK, Komisioner atau Dewas?

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai akan conflict of interested dengan Komisoner KPK yang bersamaan dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12). Hal itu bisa terjadi lantaran di tubuh KPK terdapat dua pimpinan.

Persoalan itu dipertanyakan oleh mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Nor.

Menurut Kaspudin, adanya suatu keanehan di dalam struktur hukum di KPK, dimana biasanya Dewas dibentuk dari eksternal lembaga tersebut.

“Dewan Pengawas itu apakah ini masuk dalam eksternal atau internal? Ini saya tidak melihat, apakah Dewas KPK itu masuk sebagai Dewan Pengawas internal atau eksternal?” ucap Kaspudin Nor saat diskusi Polemik yang bertema “Babak Baru KPK” di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Jika Dewas KPK diatur di dalam satu UU yang sama dengan UU KPK, maka Kaspudin mempertanyakan siapa sebenarnya yang menjadi pimpinan KPK.

Baca Juga:  Tiga Langkah Penguatan Penegakan Hukum Karhutla

“Kalau dia internal tentunya memang diatur di satu UU, satu payung hukum. Nah kalau itu menjadi satu peraturan atau UU, yang menjadi pimpinan siapa? Apakah Komisioner KPK atau Dewas-nya?” tanya Kaspudin.

Menurutnya, di lembaga penegak hukum lainnya juga memiliki Dewas. Namun, Dewas di masing-masing lembaga tersebut berada di luar UU lembaganya.

Contohnya Kejaksaan, dimana memiliki pengawas internal yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Namun, dibentuk juga Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal.

“Nah di suatu lembaga peradilan juga baik itu MA dan jajaran di bawahnya atau MK juga ada pengawas yaitu pengawas internal dan pengawas eksternal. Nah tapi itu semua, UU-nya terpisah,” demikian Kaspudin.

Baca Juga:  Kesiapan Rohil sebagai Tuan Rumah MTQ Dibahas

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai akan conflict of interested dengan Komisoner KPK yang bersamaan dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12). Hal itu bisa terjadi lantaran di tubuh KPK terdapat dua pimpinan.

Persoalan itu dipertanyakan oleh mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Nor.

Menurut Kaspudin, adanya suatu keanehan di dalam struktur hukum di KPK, dimana biasanya Dewas dibentuk dari eksternal lembaga tersebut.

“Dewan Pengawas itu apakah ini masuk dalam eksternal atau internal? Ini saya tidak melihat, apakah Dewas KPK itu masuk sebagai Dewan Pengawas internal atau eksternal?” ucap Kaspudin Nor saat diskusi Polemik yang bertema “Babak Baru KPK” di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Jika Dewas KPK diatur di dalam satu UU yang sama dengan UU KPK, maka Kaspudin mempertanyakan siapa sebenarnya yang menjadi pimpinan KPK.

Baca Juga:  Tiga Langkah Penguatan Penegakan Hukum Karhutla

“Kalau dia internal tentunya memang diatur di satu UU, satu payung hukum. Nah kalau itu menjadi satu peraturan atau UU, yang menjadi pimpinan siapa? Apakah Komisioner KPK atau Dewas-nya?” tanya Kaspudin.

Menurutnya, di lembaga penegak hukum lainnya juga memiliki Dewas. Namun, Dewas di masing-masing lembaga tersebut berada di luar UU lembaganya.

Contohnya Kejaksaan, dimana memiliki pengawas internal yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Namun, dibentuk juga Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal.

“Nah di suatu lembaga peradilan juga baik itu MA dan jajaran di bawahnya atau MK juga ada pengawas yaitu pengawas internal dan pengawas eksternal. Nah tapi itu semua, UU-nya terpisah,” demikian Kaspudin.

Baca Juga:  Soal Ini, Nagita Slavina Lebih Unggul dari Nia Ramadhani

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Siapa Sebenarnya Pemimpin KPK, Komisioner atau Dewas?

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai akan conflict of interested dengan Komisoner KPK yang bersamaan dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12). Hal itu bisa terjadi lantaran di tubuh KPK terdapat dua pimpinan.

Persoalan itu dipertanyakan oleh mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Nor.

Menurut Kaspudin, adanya suatu keanehan di dalam struktur hukum di KPK, dimana biasanya Dewas dibentuk dari eksternal lembaga tersebut.

“Dewan Pengawas itu apakah ini masuk dalam eksternal atau internal? Ini saya tidak melihat, apakah Dewas KPK itu masuk sebagai Dewan Pengawas internal atau eksternal?” ucap Kaspudin Nor saat diskusi Polemik yang bertema “Babak Baru KPK” di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Jika Dewas KPK diatur di dalam satu UU yang sama dengan UU KPK, maka Kaspudin mempertanyakan siapa sebenarnya yang menjadi pimpinan KPK.

Baca Juga:  Kesenyapan Suara Mobil Listrik, Justru Menimbulkan Kekhawatiran

“Kalau dia internal tentunya memang diatur di satu UU, satu payung hukum. Nah kalau itu menjadi satu peraturan atau UU, yang menjadi pimpinan siapa? Apakah Komisioner KPK atau Dewas-nya?” tanya Kaspudin.

Menurutnya, di lembaga penegak hukum lainnya juga memiliki Dewas. Namun, Dewas di masing-masing lembaga tersebut berada di luar UU lembaganya.

Contohnya Kejaksaan, dimana memiliki pengawas internal yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Namun, dibentuk juga Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal.

“Nah di suatu lembaga peradilan juga baik itu MA dan jajaran di bawahnya atau MK juga ada pengawas yaitu pengawas internal dan pengawas eksternal. Nah tapi itu semua, UU-nya terpisah,” demikian Kaspudin.

Baca Juga:  Pemilu Termahal, Justin Trudeau Terpilih Lagi Menjadi PM Kanada

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai akan conflict of interested dengan Komisoner KPK yang bersamaan dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12). Hal itu bisa terjadi lantaran di tubuh KPK terdapat dua pimpinan.

Persoalan itu dipertanyakan oleh mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Nor.

Menurut Kaspudin, adanya suatu keanehan di dalam struktur hukum di KPK, dimana biasanya Dewas dibentuk dari eksternal lembaga tersebut.

“Dewan Pengawas itu apakah ini masuk dalam eksternal atau internal? Ini saya tidak melihat, apakah Dewas KPK itu masuk sebagai Dewan Pengawas internal atau eksternal?” ucap Kaspudin Nor saat diskusi Polemik yang bertema “Babak Baru KPK” di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Jika Dewas KPK diatur di dalam satu UU yang sama dengan UU KPK, maka Kaspudin mempertanyakan siapa sebenarnya yang menjadi pimpinan KPK.

Baca Juga:  Kesenyapan Suara Mobil Listrik, Justru Menimbulkan Kekhawatiran

“Kalau dia internal tentunya memang diatur di satu UU, satu payung hukum. Nah kalau itu menjadi satu peraturan atau UU, yang menjadi pimpinan siapa? Apakah Komisioner KPK atau Dewas-nya?” tanya Kaspudin.

Menurutnya, di lembaga penegak hukum lainnya juga memiliki Dewas. Namun, Dewas di masing-masing lembaga tersebut berada di luar UU lembaganya.

Contohnya Kejaksaan, dimana memiliki pengawas internal yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Namun, dibentuk juga Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal.

“Nah di suatu lembaga peradilan juga baik itu MA dan jajaran di bawahnya atau MK juga ada pengawas yaitu pengawas internal dan pengawas eksternal. Nah tapi itu semua, UU-nya terpisah,” demikian Kaspudin.

Baca Juga:  Bupati Siak Panen Demplot Padi Organik

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari