Rabu, 9 April 2025

Korupsi Izin Bawang Putih, KPK Panggil Empat Saksi Baru

JAKARTA(RIAUPOs.CO)-Kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 terus diselidiki. Untuk itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang dari unsur swasta sebagai saksi.

Keempatnya ialah Achmad Syafiq, Dody Wahyudi, Indiana, dan Zulfikar. Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P, I Nyoman Dhamantara.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD terkait tindak pidana korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11).

Sebelumnya, mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P tersebut telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Krisnugroho pada Selasa (12/11).

Baca Juga:  Dessert Usai Sarapan Dikatakan Bisa Bantu Jaga Berat Badan

Diketahui, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Yakni asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Sedangkan pihak pemberi suap ialah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar dari unsur swasta.

Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee senilai Rp 3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Uang fee tersebut disetujui setelah adanya kesepakatan dalam pertemuan di antara para tersangka. Dimana, Nyoman akan mendapat commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Baca Juga:  Seragam Hijab, Cermin Keberagaman Selandia Baru

Editor: Deslina
Sumber: Rmol.id

JAKARTA(RIAUPOs.CO)-Kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 terus diselidiki. Untuk itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang dari unsur swasta sebagai saksi.

Keempatnya ialah Achmad Syafiq, Dody Wahyudi, Indiana, dan Zulfikar. Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P, I Nyoman Dhamantara.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD terkait tindak pidana korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11).

Sebelumnya, mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P tersebut telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Krisnugroho pada Selasa (12/11).

Baca Juga:  Pascagempa 7,1 SR, Aktivitas Warga Maluku Utara Berangsur Normal

Diketahui, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Yakni asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Sedangkan pihak pemberi suap ialah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar dari unsur swasta.

Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee senilai Rp 3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Uang fee tersebut disetujui setelah adanya kesepakatan dalam pertemuan di antara para tersangka. Dimana, Nyoman akan mendapat commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Baca Juga:  Toyota Umumkan Supra 4 Silinder

Editor: Deslina
Sumber: Rmol.id

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Korupsi Izin Bawang Putih, KPK Panggil Empat Saksi Baru

JAKARTA(RIAUPOs.CO)-Kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 terus diselidiki. Untuk itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang dari unsur swasta sebagai saksi.

Keempatnya ialah Achmad Syafiq, Dody Wahyudi, Indiana, dan Zulfikar. Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P, I Nyoman Dhamantara.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD terkait tindak pidana korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11).

Sebelumnya, mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P tersebut telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Krisnugroho pada Selasa (12/11).

Baca Juga:  Diduga Korban Malpraktek, Miss Brasil 2018 Meninggal setelah Operasi

Diketahui, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Yakni asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Sedangkan pihak pemberi suap ialah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar dari unsur swasta.

Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee senilai Rp 3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Uang fee tersebut disetujui setelah adanya kesepakatan dalam pertemuan di antara para tersangka. Dimana, Nyoman akan mendapat commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Baca Juga:  Bupati Tegaskan Peran Penting PWI

Editor: Deslina
Sumber: Rmol.id

JAKARTA(RIAUPOs.CO)-Kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 terus diselidiki. Untuk itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang dari unsur swasta sebagai saksi.

Keempatnya ialah Achmad Syafiq, Dody Wahyudi, Indiana, dan Zulfikar. Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P, I Nyoman Dhamantara.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD terkait tindak pidana korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11).

Sebelumnya, mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P tersebut telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Krisnugroho pada Selasa (12/11).

Baca Juga:  Bupati Tegaskan Peran Penting PWI

Diketahui, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Yakni asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Sedangkan pihak pemberi suap ialah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar dari unsur swasta.

Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee senilai Rp 3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Uang fee tersebut disetujui setelah adanya kesepakatan dalam pertemuan di antara para tersangka. Dimana, Nyoman akan mendapat commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Baca Juga:  Diduga Korban Malpraktek, Miss Brasil 2018 Meninggal setelah Operasi

Editor: Deslina
Sumber: Rmol.id

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari