- Advertisement -
JAKARTA(RIAUPOs.CO)-Kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 terus diselidiki. Untuk itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang dari unsur swasta sebagai saksi.
Keempatnya ialah Achmad Syafiq, Dody Wahyudi, Indiana, dan Zulfikar. Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P, I Nyoman Dhamantara.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD terkait tindak pidana korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11).
- Advertisement -
Sebelumnya, mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P tersebut telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Krisnugroho pada Selasa (12/11).
Diketahui, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Yakni asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Sedangkan pihak pemberi suap ialah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar dari unsur swasta.
Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee senilai Rp 3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
- Advertisement -
Uang fee tersebut disetujui setelah adanya kesepakatan dalam pertemuan di antara para tersangka. Dimana, Nyoman akan mendapat commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Editor: Deslina
Sumber: Rmol.id
JAKARTA(RIAUPOs.CO)-Kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 terus diselidiki. Untuk itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang dari unsur swasta sebagai saksi.
Keempatnya ialah Achmad Syafiq, Dody Wahyudi, Indiana, dan Zulfikar. Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P, I Nyoman Dhamantara.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD terkait tindak pidana korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11).
Sebelumnya, mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P tersebut telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Krisnugroho pada Selasa (12/11).
- Advertisement -
Diketahui, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Yakni asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Sedangkan pihak pemberi suap ialah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar dari unsur swasta.
Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee senilai Rp 3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Uang fee tersebut disetujui setelah adanya kesepakatan dalam pertemuan di antara para tersangka. Dimana, Nyoman akan mendapat commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Editor: Deslina
Sumber: Rmol.id