DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kantor Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) Kota Dumai memusnahkan barang temuan ilegal dan barang titipan senilai Rp1,8 miliar secara simbolis di Pendopo Sri Bunga Tanjung, Rabu (20/11).
Barang-barang ilegal tersebut berupa makanan, obat-obatan dan kosmetik yang dititipkan Kejari Bengkalis dan temuan BPOM Dumai.
"Pemusnahan barang temuan merupakan hasil kerja sama dengan lintas sektor antara lain Polres, Dinas Perdagangan, Dinas kesehatan dari Kota Dumai dan Bengkalis," ujar Kepala Kantor BPOM Dumai Emi Amalia, Rabu (20/11).
Ia menjelaskan total temuan obat-obatan tradisional, kosmetik, dan pangan TMS berjumlah 340 sarana, 3.875 item, 101.008 botol/bungkus/kotak/ pot dengan total nilai ekonomi Rp 1,8 miliar. "Kegiatan ini sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran obat-obat tradisional, kosmetik, dan pangan ilegal atau mengandung bahan berbahaya, serta melindungi kesehatan masyarakat dari risiko akibat pengunaan obat, kosmetik, pangan yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penindakan dari bulan September sampai Oktober 2019, terhadap sarana distribusi obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan di wilayah Dumai dan Bengkalis. "Kami meminta kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadanya, terutama generasi milenial yang rentan terhadap potensi bahaya produk obat, obat tradisional, kosmetik, dan pangan ilegal yang mengandung bahan berbahaya," pintanya.
Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk terus menaati peraturan yang berlaku. Selain itu Badan POM Juga mendukung penuh peluku usaha untuk memproduksi dan mendistribusikan obat dan makanan yang aman dan bermanfaat, bermutu serta berdaya saing tinggi. "Masyarakat juga lebih proaktif dalam memilih obat, obat tradisional, kosmetik, dan panganan. Ingat selalu "cek klik". Kemasan harus dalam keadaan baik baca informasi pada lebel dan terpenting pastikan ada izin edar BPOM, dan cek masa kedaluarsanya," tuturnya.(hsb)