Minggu, 10 November 2024

BPOM Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

- Advertisement -

DUMAI (RIAUPOS.CO) —  Kantor Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) Kota Dumai memusnahkan barang temuan ilegal dan barang titipan senilai Rp1,8 miliar  secara simbolis di Pendopo Sri Bunga Tanjung, Rabu (20/11).

Barang-barang ilegal tersebut berupa  makanan, obat-obatan dan kosmetik yang dititipkan Kejari Bengkalis dan temuan BPOM Dumai.

- Advertisement -

"Pemusnahan barang temuan  merupakan hasil kerja sama dengan lintas sektor antara lain Polres, Dinas Perdagangan, Dinas kesehatan dari Kota Dumai dan Bengkalis," ujar Kepala Kantor BPOM Dumai Emi Amalia, Rabu (20/11).

Ia menjelaskan total temuan obat-obatan tradisional, kosmetik, dan pangan TMS berjumlah 340 sarana, 3.875 item, 101.008 botol/bungkus/kotak/ pot dengan total nilai ekonomi Rp 1,8 miliar. "Kegiatan ini sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran obat-obat tradisional, kosmetik, dan pangan ilegal atau mengandung bahan berbahaya, serta melindungi kesehatan masyarakat dari risiko akibat pengunaan obat, kosmetik, pangan yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Baca Juga:  313 Darwish

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penindakan dari bulan September sampai Oktober 2019, terhadap sarana distribusi obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan di wilayah Dumai dan Bengkalis. "Kami meminta kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadanya, terutama generasi milenial yang rentan terhadap potensi bahaya produk obat, obat tradisional, kosmetik, dan pangan ilegal yang mengandung bahan berbahaya," pintanya.

- Advertisement -

Ia juga mengimbau  pelaku usaha untuk terus  menaati  peraturan yang berlaku. Selain itu  Badan  POM Juga  mendukung penuh peluku usaha untuk memproduksi  dan mendistribusikan obat dan makanan yang aman dan bermanfaat, bermutu serta berdaya saing tinggi.  "Masyarakat juga  lebih proaktif dalam memilih obat, obat tradisional, kosmetik, dan panganan. Ingat selalu "cek klik". Kemasan harus dalam keadaan baik baca informasi pada lebel dan terpenting pastikan ada izin edar BPOM, dan cek masa kedaluarsanya," tuturnya.(hsb)

Baca Juga:  Terowongan Bawah Tanah untuk Narkoba

DUMAI (RIAUPOS.CO) —  Kantor Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) Kota Dumai memusnahkan barang temuan ilegal dan barang titipan senilai Rp1,8 miliar  secara simbolis di Pendopo Sri Bunga Tanjung, Rabu (20/11).

Barang-barang ilegal tersebut berupa  makanan, obat-obatan dan kosmetik yang dititipkan Kejari Bengkalis dan temuan BPOM Dumai.

- Advertisement -

"Pemusnahan barang temuan  merupakan hasil kerja sama dengan lintas sektor antara lain Polres, Dinas Perdagangan, Dinas kesehatan dari Kota Dumai dan Bengkalis," ujar Kepala Kantor BPOM Dumai Emi Amalia, Rabu (20/11).

Ia menjelaskan total temuan obat-obatan tradisional, kosmetik, dan pangan TMS berjumlah 340 sarana, 3.875 item, 101.008 botol/bungkus/kotak/ pot dengan total nilai ekonomi Rp 1,8 miliar. "Kegiatan ini sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran obat-obat tradisional, kosmetik, dan pangan ilegal atau mengandung bahan berbahaya, serta melindungi kesehatan masyarakat dari risiko akibat pengunaan obat, kosmetik, pangan yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Terowongan Bawah Tanah untuk Narkoba

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penindakan dari bulan September sampai Oktober 2019, terhadap sarana distribusi obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan di wilayah Dumai dan Bengkalis. "Kami meminta kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadanya, terutama generasi milenial yang rentan terhadap potensi bahaya produk obat, obat tradisional, kosmetik, dan pangan ilegal yang mengandung bahan berbahaya," pintanya.

Ia juga mengimbau  pelaku usaha untuk terus  menaati  peraturan yang berlaku. Selain itu  Badan  POM Juga  mendukung penuh peluku usaha untuk memproduksi  dan mendistribusikan obat dan makanan yang aman dan bermanfaat, bermutu serta berdaya saing tinggi.  "Masyarakat juga  lebih proaktif dalam memilih obat, obat tradisional, kosmetik, dan panganan. Ingat selalu "cek klik". Kemasan harus dalam keadaan baik baca informasi pada lebel dan terpenting pastikan ada izin edar BPOM, dan cek masa kedaluarsanya," tuturnya.(hsb)

Baca Juga:  Olah TKP Diumumkan Secara Periodik
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari