Anak Beda Bapak Berebut Warisan

SURABAYA (RIAUPOS.CO) — Perseteruan sengketa warisan antaranak yang beda bapak berakhir manis. Frans Lucky The, Sorayani Indayani, dan Ronny Tedjo Handoko sama-sama mendapatkan warisan.

Ketiganya adalah anak Anandayani Kinan. Frans-Ronny dan Soraya dilahirkan dari bapak yang berbeda. Itulah putusan yang dikeluarkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

- Advertisement -

"Menyatakan Frans Lucky The, Ronny Tedjo Handoko, dan Sorayani Indayani adalah segenap ahli waris yang sah dari Anandayani Kinan," ujar majelis hakim yang diketuai M Taufik Tatas Prihyantono dalam amar putusannya.

Tiga rumah warisan di Jalan Darmo Baru Barat Nomor 67–69, Jalan Maspati I/20, dan rumah di Trawas, Mojokerto, diminta untuk dilelang dan hasilnya dibagi bertiga. Tiga anak itu memperoleh bagian masing-masing.

- Advertisement -

Soraya menerima bagian terbanyak, yakni dua perempat bagian. Lucky dan Ronny masing-masing mendapatkan seperempat bagian. Pengacara Lucky, Ening Swandari, saat dimintai konfirmasi membenarkan bahwa gugatan kliennya dikabulkan.

Soraya, Ronny, dan Lucky merupakan anak Kinan dari ayah yang berbeda. Sebelum menikah dengan ayah Soraya, Kinan diperistri lelaki lain dan memiliki dua anak, Ronny dan Lucky. Setelah Kinan meninggal, harta warisan diperebutkan.

Sementara itu, hingga berita ini selesai ditulis, Soraya belum dapat dimintai konfirmasi. Meski begitu, dia mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Sebelumnya, Soraya merasa berhak atas tiga rumah warisan mendiang ibunya. Sebab, dia yang merawat ibunya semasa hidup hingga meninggal.

Sumber: Jawapos.com
Editor: RInaldi

 

SURABAYA (RIAUPOS.CO) — Perseteruan sengketa warisan antaranak yang beda bapak berakhir manis. Frans Lucky The, Sorayani Indayani, dan Ronny Tedjo Handoko sama-sama mendapatkan warisan.

Ketiganya adalah anak Anandayani Kinan. Frans-Ronny dan Soraya dilahirkan dari bapak yang berbeda. Itulah putusan yang dikeluarkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menyatakan Frans Lucky The, Ronny Tedjo Handoko, dan Sorayani Indayani adalah segenap ahli waris yang sah dari Anandayani Kinan," ujar majelis hakim yang diketuai M Taufik Tatas Prihyantono dalam amar putusannya.

Tiga rumah warisan di Jalan Darmo Baru Barat Nomor 67–69, Jalan Maspati I/20, dan rumah di Trawas, Mojokerto, diminta untuk dilelang dan hasilnya dibagi bertiga. Tiga anak itu memperoleh bagian masing-masing.

Soraya menerima bagian terbanyak, yakni dua perempat bagian. Lucky dan Ronny masing-masing mendapatkan seperempat bagian. Pengacara Lucky, Ening Swandari, saat dimintai konfirmasi membenarkan bahwa gugatan kliennya dikabulkan.

Soraya, Ronny, dan Lucky merupakan anak Kinan dari ayah yang berbeda. Sebelum menikah dengan ayah Soraya, Kinan diperistri lelaki lain dan memiliki dua anak, Ronny dan Lucky. Setelah Kinan meninggal, harta warisan diperebutkan.

Sementara itu, hingga berita ini selesai ditulis, Soraya belum dapat dimintai konfirmasi. Meski begitu, dia mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Sebelumnya, Soraya merasa berhak atas tiga rumah warisan mendiang ibunya. Sebab, dia yang merawat ibunya semasa hidup hingga meninggal.

Sumber: Jawapos.com
Editor: RInaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya