- Advertisement -
PADANG (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menyatakan Bupati (non-aktif) Solok Selatan, Muzni Zakaria, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan. Dia dijatuhi vonis empat tahun.
Selain itu, Muzni juga diwajibkan oleh Majelis Hakim untuk membayar denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
- Advertisement -
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yosrizal juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muzni Zakaria. Pidana tambahan itu yakni berupa pencabutan hak politik Muzni Zakaria selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut agar Muzni Zakaria dihukum enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut Muzni dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.935.000.000 sesuai dengan suap yang diterima Muzni.
- Advertisement -
Namun, Majelis Hakim tidak bulat dalam menjatuhkan hukuman terhadap Muzni. Salah seorang Hakim Anggota menyatakan dissenting opinion dan sepakat dengan tuntutan JPU terkait uang pengganti dengan dasar pertimbangan Pasal 17 dan pasal 18 UU Tipikor.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengamini putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang terhadap Muzni Zakaria tersebut. Atas putusan tersebut, kata Ali, baik Jaksa Penuntut KPK maupun Muzni Zakaria selaku terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir.
"Atas putusan hakim ini baik penuntut umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (21/10/2020).
Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
PADANG (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menyatakan Bupati (non-aktif) Solok Selatan, Muzni Zakaria, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan. Dia dijatuhi vonis empat tahun.
Selain itu, Muzni juga diwajibkan oleh Majelis Hakim untuk membayar denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
- Advertisement -
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yosrizal juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muzni Zakaria. Pidana tambahan itu yakni berupa pencabutan hak politik Muzni Zakaria selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut agar Muzni Zakaria dihukum enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
- Advertisement -
Selain itu, JPU juga menuntut Muzni dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.935.000.000 sesuai dengan suap yang diterima Muzni.
Namun, Majelis Hakim tidak bulat dalam menjatuhkan hukuman terhadap Muzni. Salah seorang Hakim Anggota menyatakan dissenting opinion dan sepakat dengan tuntutan JPU terkait uang pengganti dengan dasar pertimbangan Pasal 17 dan pasal 18 UU Tipikor.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengamini putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang terhadap Muzni Zakaria tersebut. Atas putusan tersebut, kata Ali, baik Jaksa Penuntut KPK maupun Muzni Zakaria selaku terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir.
"Atas putusan hakim ini baik penuntut umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (21/10/2020).
Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun