Selasa, 24 Maret 2026
- Advertisement -

Tuduh UI Ajarkan Seks Bebas, Politikus PKS Dilaporkan ke Bareskrim 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020). Mereka melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf yang menuduh UI mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.

Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Reni Suwarso, mengatakan, tuduhan Al Muzzammil sebagai fitnah karena tidak didukung bukti kuat. Dia memastikan, UI tidak pernah mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.

"Tidak ada satu pun kalimat atau penjelasan materi yang terkait bahwa UI itu mengajarkan seks bebas. Sama sekali tidak," ujar Reni di Bareskrim Polri, Senin (21/9/2020).

Dia menuturkan, dalam laporan disertai bukti lengkap yang menguatkan tuduhan Al Muzammil tidak benar. Bukti tersebut berupa materi pembelajaran yang diberikan UI kepada para mahasiswa baru.

Baca Juga:  216 WNI Jemaah Tablig Tersangkut Kasus Hukum di India

Menurutnya, Al Muzzammil bisa dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 tentang ITE. Selain itu bisa dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Al Muzzammil, kata dia seharusnya proaktif menghubungi UI untuk meminta maaf atas tuduhan yang dilontarkannya. 

"Seharusnya dia dong yang mengontak kami untuk minta maaf," ucapya.

Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020). Mereka melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf yang menuduh UI mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.

Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Reni Suwarso, mengatakan, tuduhan Al Muzzammil sebagai fitnah karena tidak didukung bukti kuat. Dia memastikan, UI tidak pernah mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.

"Tidak ada satu pun kalimat atau penjelasan materi yang terkait bahwa UI itu mengajarkan seks bebas. Sama sekali tidak," ujar Reni di Bareskrim Polri, Senin (21/9/2020).

Dia menuturkan, dalam laporan disertai bukti lengkap yang menguatkan tuduhan Al Muzammil tidak benar. Bukti tersebut berupa materi pembelajaran yang diberikan UI kepada para mahasiswa baru.

Baca Juga:  Hingga 6 Bulan ke Depan, KPK Perpanjang Larangan Wali Kota Dumai ke LN

Menurutnya, Al Muzzammil bisa dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 tentang ITE. Selain itu bisa dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

- Advertisement -

Al Muzzammil, kata dia seharusnya proaktif menghubungi UI untuk meminta maaf atas tuduhan yang dilontarkannya. 

"Seharusnya dia dong yang mengontak kami untuk minta maaf," ucapya.

- Advertisement -

Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020). Mereka melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf yang menuduh UI mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.

Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Reni Suwarso, mengatakan, tuduhan Al Muzzammil sebagai fitnah karena tidak didukung bukti kuat. Dia memastikan, UI tidak pernah mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.

"Tidak ada satu pun kalimat atau penjelasan materi yang terkait bahwa UI itu mengajarkan seks bebas. Sama sekali tidak," ujar Reni di Bareskrim Polri, Senin (21/9/2020).

Dia menuturkan, dalam laporan disertai bukti lengkap yang menguatkan tuduhan Al Muzammil tidak benar. Bukti tersebut berupa materi pembelajaran yang diberikan UI kepada para mahasiswa baru.

Baca Juga:  Indonesia Miliki Obat Covid-19

Menurutnya, Al Muzzammil bisa dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 tentang ITE. Selain itu bisa dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Al Muzzammil, kata dia seharusnya proaktif menghubungi UI untuk meminta maaf atas tuduhan yang dilontarkannya. 

"Seharusnya dia dong yang mengontak kami untuk minta maaf," ucapya.

Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari