JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan sejumlah bukti baru terkait perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukti baru itu berupa dokumen yang berkaitan dengan istilah ‘Bapakku-Bapakmu dan King Maker’.
“Berupa foto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana aplikasi WhatsApp antara PSM (Pinangki Sirna Malasari) dan ADK (Anita Dwi Kolopaking) dalam melakukan pengurusan fatwa untuk membantu pembebasan JST (Djoko Soegiarto Tjandra) dari perkara korupsi cessie hak tagih Bank Bali,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (21/9).
Dokumen dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki diserahkan MAKI setebal 200 halaman pada Jumat (18/9). Hal ini guna dilakukan pendalaman oleh lembaga antirasuah.
“Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung dalam minggu ini,” ujar Boyamin.
Boyamin mengharapkan, KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan baru terkait inisial Bapakku-Bapakmu dan King Maker. Dia menduga, perkara pengurusan fatwa hukum terhadap Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA) berjalan secara terstruktur.
Jika KPK tidak melanjutkan bahan dokumen tersebut, MAKI akan mengajukan praperadilan agar lembaga antirasuah mau mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap dan TPPU Jaksa Pinangki. “Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan Hakim,” tegasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan sejumlah bukti baru terkait perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukti baru itu berupa dokumen yang berkaitan dengan istilah ‘Bapakku-Bapakmu dan King Maker’.
“Berupa foto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana aplikasi WhatsApp antara PSM (Pinangki Sirna Malasari) dan ADK (Anita Dwi Kolopaking) dalam melakukan pengurusan fatwa untuk membantu pembebasan JST (Djoko Soegiarto Tjandra) dari perkara korupsi cessie hak tagih Bank Bali,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (21/9).
- Advertisement -
Dokumen dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki diserahkan MAKI setebal 200 halaman pada Jumat (18/9). Hal ini guna dilakukan pendalaman oleh lembaga antirasuah.
“Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung dalam minggu ini,” ujar Boyamin.
- Advertisement -
Boyamin mengharapkan, KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan baru terkait inisial Bapakku-Bapakmu dan King Maker. Dia menduga, perkara pengurusan fatwa hukum terhadap Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA) berjalan secara terstruktur.
Jika KPK tidak melanjutkan bahan dokumen tersebut, MAKI akan mengajukan praperadilan agar lembaga antirasuah mau mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap dan TPPU Jaksa Pinangki. “Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan Hakim,” tegasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman