Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ketua KPK Disidang Pekan Depan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal digelar Selasa (25/8) pekan depan. Dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu, Firli akan disidang terkait dugaan menggunakan helikopter mewah pada saat perjalanan pulang kampung ke Baturaja pada 20 Juni lalu.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sidang Firli merupakan rangkaian dari sidang etik perdana dilakukan Dewas sejak dilantik Desember lalu. Selain Firli, Dewas juga rencananya juga akan menyidangkan dugaan pelanggaran etik dua pegawai KPK. Yakni, YPH (24 Agustus) dan APZ (26 Agustus).

Ketiga rangkaian sidang etik dengan kasus yang berbeda itu akan digelar di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 (gedung KPK lama). "Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK," kata Tumpak melalui keterangan tertulis, Kamis (20/8).

Untuk diketahui, dalam kasus ini Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada pasal 4 ayat (1) huruf c atau pasal 4 ayat (1) huruf n atau pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga:  Pengguna Mac, Jangan Instal Aplikasi Ini

Dalam pasal 4 ayat (2) huruf m disebutkan bahwa insan KPK dilarang menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama insan komisi. Dengan begitu, Dewas menilai penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan pribadi dari Palembang menuju Baturaja masuk dalam kategori gaya hidup berlebihan.

Sebagai pimpinan, Firli sejatinya patuh pada aturan kode etik dan pedoman perilaku di KPK. Merujuk pasal 8 ayat (1) huruf f Perdewas KPK Nomor 2/2020, Firli seharusnya menunjukkan teladan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. "Kami serius untuk melakukan ini (sidang etik) dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," kata Tumpak.

Tumpak menambahkan, pelaksanaan sidang etik tersebut mengacu pada Perdewas KPK Nomor 3/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Merujuk aturan itu, khususnya pada pasal 8 ayat (1), majelis menyidangkan dugaan pelanggaran etik secara tertutup. Sidang dibuka untuk publik hanya pada saat pembacaan putusan.

Baca Juga:  Bamsoet: Marak Pelanggaran PSBB Jangan Jadi Preseden di Era Pola Hidup Baru

"Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," imbuh mantan komisioner KPK tersebut.

Sementara itu, di perkara etik lain, Dewas menyebut YPH yang merupakan ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap akan di sidang terkait dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar. Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK "integritas" pada pasal 4 ayat (1) huruf o Perdewas KPK Nomor 2/2020.

Sedangkan terperiksa APZ diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada pasal 5 ayat (2) huruf a Perdewas KPK Nomor 2/2020. APZ dilaporkan terkait pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tidak koordinasi. OTT itu kemudian dilimpahkan ke Polri dan tidak dilanjutkan ke penyidikan.(tyo/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal digelar Selasa (25/8) pekan depan. Dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu, Firli akan disidang terkait dugaan menggunakan helikopter mewah pada saat perjalanan pulang kampung ke Baturaja pada 20 Juni lalu.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sidang Firli merupakan rangkaian dari sidang etik perdana dilakukan Dewas sejak dilantik Desember lalu. Selain Firli, Dewas juga rencananya juga akan menyidangkan dugaan pelanggaran etik dua pegawai KPK. Yakni, YPH (24 Agustus) dan APZ (26 Agustus).

- Advertisement -

Ketiga rangkaian sidang etik dengan kasus yang berbeda itu akan digelar di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 (gedung KPK lama). "Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK," kata Tumpak melalui keterangan tertulis, Kamis (20/8).

Untuk diketahui, dalam kasus ini Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada pasal 4 ayat (1) huruf c atau pasal 4 ayat (1) huruf n atau pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kemenag Serahkan Pengurusan Visa Haji ke Kanwil

Dalam pasal 4 ayat (2) huruf m disebutkan bahwa insan KPK dilarang menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama insan komisi. Dengan begitu, Dewas menilai penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan pribadi dari Palembang menuju Baturaja masuk dalam kategori gaya hidup berlebihan.

Sebagai pimpinan, Firli sejatinya patuh pada aturan kode etik dan pedoman perilaku di KPK. Merujuk pasal 8 ayat (1) huruf f Perdewas KPK Nomor 2/2020, Firli seharusnya menunjukkan teladan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. "Kami serius untuk melakukan ini (sidang etik) dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," kata Tumpak.

Tumpak menambahkan, pelaksanaan sidang etik tersebut mengacu pada Perdewas KPK Nomor 3/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Merujuk aturan itu, khususnya pada pasal 8 ayat (1), majelis menyidangkan dugaan pelanggaran etik secara tertutup. Sidang dibuka untuk publik hanya pada saat pembacaan putusan.

Baca Juga:  Hasil Survei Indonesia Indicator, Skor Polri Turun Jadi 68%

"Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," imbuh mantan komisioner KPK tersebut.

Sementara itu, di perkara etik lain, Dewas menyebut YPH yang merupakan ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap akan di sidang terkait dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar. Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK "integritas" pada pasal 4 ayat (1) huruf o Perdewas KPK Nomor 2/2020.

Sedangkan terperiksa APZ diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada pasal 5 ayat (2) huruf a Perdewas KPK Nomor 2/2020. APZ dilaporkan terkait pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tidak koordinasi. OTT itu kemudian dilimpahkan ke Polri dan tidak dilanjutkan ke penyidikan.(tyo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari