JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menghirup udara bebas, Rabu (20/7). Habib bebas lebih cepat melalui program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkum HAM). Habib Rizieq keluar dari Rutan Bareskrim Polri pukul 06.45 WIB. Dia langsung menuju kediamannya di daerah Petamburan. Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Aprianti menjelaskan, penahanan Rizieq dimulai pada 12 Desember 2020.
Ada tiga putusan yang menjadi pijakan menahan Rizieq. Pertama, Rizieq divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 8 bulan atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Kasus itu berkaitan kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.
Kedua, Rizieq dinyatakan bersalah terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, pada 13 November 2020. Dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara. "Denda sudah dibayar,"kata Rika.
Sementara itu, ketiga adalah kasus menyiarkan berita bohong dengan hukuman penjara dua tahun. Perkara tersebut berkaitan dengan data hasil swab di RS Ummi Bogor pada November 2020. Atas tiga kasus itu, Rizieq mestinya baru bebas murni pada 10 Juni 2023. Namun, karena dinilai berhak mendapatkan PB, dia diperbolehkan keluar dari rutan. (tyo/c7/oni/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menghirup udara bebas, Rabu (20/7). Habib bebas lebih cepat melalui program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkum HAM). Habib Rizieq keluar dari Rutan Bareskrim Polri pukul 06.45 WIB. Dia langsung menuju kediamannya di daerah Petamburan. Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Aprianti menjelaskan, penahanan Rizieq dimulai pada 12 Desember 2020.
Ada tiga putusan yang menjadi pijakan menahan Rizieq. Pertama, Rizieq divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 8 bulan atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Kasus itu berkaitan kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.
- Advertisement -
Kedua, Rizieq dinyatakan bersalah terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, pada 13 November 2020. Dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara. "Denda sudah dibayar,"kata Rika.
Sementara itu, ketiga adalah kasus menyiarkan berita bohong dengan hukuman penjara dua tahun. Perkara tersebut berkaitan dengan data hasil swab di RS Ummi Bogor pada November 2020. Atas tiga kasus itu, Rizieq mestinya baru bebas murni pada 10 Juni 2023. Namun, karena dinilai berhak mendapatkan PB, dia diperbolehkan keluar dari rutan. (tyo/c7/oni/jpg)