PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Universitas Riau (Unri) menggelar sidang senat terbuka pengukuhan guru besar kehormatan kepada Komjen Pol Prof Dr Gatot Eddy Pramono MSi sebagai profesor dalam bidang ilmu hukum.
Pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua Senat Universitas Riau Prof Dr Adel Zamri MS DEA disaksikan Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA dan anggota senat Unri di gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Kampus Unri Gobah, Jalan Pattimura Pekanbaru, Rabu (20/7).
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi dan para pejabat tinggi utama di lingkungan Mabes Polri, pejabat instansi pusat, dan Akabri 1988 menyaksikan langsung pengukuhan ini. Hadir juga perwakilan Perwakilan Kodam I Bukit Barisan, Perwakilan Korem 031/WB, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Gubernur Riau Syamsuar, dan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
Tampak juga hadir mantan Kapolda Riau yang kini menjabat Asop Kapolri Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Ketua DPRD Riau Yulisman, perwakilan LAMR, guru besar dan Rektor Universitas Andalas, Rektor Universitas Jember, serta sejumlah guru Komjen Gatot Eddy Pramono saat SD, SMP, hingga SMA. Turut hadir, istri Wakapolri yakni Widi Astutik serta ketiga anaknya Amanda Widya Aminditha, M Andi Yusuf, dan Amelia Widya Atmani Wedhana.
Komjen Pol Prof Dr Gatot Eddy Pramono MSi mengungkapkan terima kasih kepada Unri dan menyatakan, gelar guru besar kehormatan ini adalah amanah yang harus dijaga. "Ini adalah tanggung jawab yang tentunya terus mendorong saya untuk melanjutkan pengabdian bagi dunia pendidikan, dunia kepolisian dan masyarakat," ungkap Wakapolri. Di awal orasinya, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menyampaikan rasa syukur kepada Allah atas kesempatan dan prestasi yang diraihnya. Selain itu kata dia, pencapaian ini dihadiahkan kepada kedua orang tuanya, istri, anak dan keluarga besarnya.
"Ini saya persembahkan kepada almarhum kedua orang tua saya meski mereka sudah tiada. Mereka pasti bangga dengan mendidik saya dengan baik sejak saya lahir. Dan juga saya persembahkan untuk istri beserta anak-anak saya tercinta dengan harapan mereka bisa mengikuti jejak langkah saya dan seluruh keluarga dan orang-orang yang saya kenal," katanya.
Dalam orasi ilmiah sebagai guru besar, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengangkat judul "Pemolisian Humanis". Usai orasi ilmiah, dilanjutkan penyerahan buku orasi ilmiah oleh Guru Besar (Wakapolri) kepada Rektor Unri Prof Aras Mulyadi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Gubernur Riau Syamsuar. Setelah itu dilakukan pengukuhan dan pengalungan kalung jabatan guru besar oleh Ketua Senat Universitas Unri.
Saat orasi, ia mengatakan, kajian tentang kepolisian dan pemolisian masih menarik minat banyak kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, kalangan hukum hingga masyarakat umum yang menaruh minat besar pada isu-isu penegakan hukum dan sosial.
Hal ini kata dia, dilatari semata-mata oleh fakta bahwa konsep dan praktik pemolisian selalu mengalami perkembangan yang disebabkan oleh kondisi sosial masyarakat yang terus berubah. "Dinamika perubahan tersebut disebabkan oleh banyak hal, mulai dari pergeseran nilai-nilai sosial, kemajuan teknologi hingga globalisasi," katanya.
Gatot menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tegas menyatakan bahwa tugas pokok, peran dan fungsi Polri dalam mendukung penyelenggaraan fungsi pemerintah di bidang kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat.
"Dasar inilah yang menjadi inti dari pemolisian di Indonesia. Namun menjalankan sistem pemolisian konstitusional adalah tantangan dinamis bagi kepolisian," terangnya.
Sebelum adanya pemolisian "modern" kata dia, standar pemolisian hanya disandarkan pada metode kepolisian tradisional yang mengukur peran polisi seperti patroli rutin, respons cepat dan investigasi kejahatan.
"Pola pemolisian tradisional ini cenderung lebih bersifat legalistik dan teknokratik-birokratis sehingga dikhawatirkan tidak bisa mengatasi tantangan penegakan hukum terhadap jenis kejahatan," jelas Ketua Umum Persatuan Masyarakat Riau Jakarta (PMRJ) itu. Dia berharap, Polri lebih dari institusi seiring berkembangnya tuntutan masyarakat seturut dengan semakin dinamisnya perubahan sosial.
"Saya lebih menempatkan konsep policing sebagai "pemolisian" yang melekat dengan penyelenggara tugas pokok, fungsi dan salah satunya adalah penegakan hukum dalam rangka menciptakan keteraturan sosial," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait transformasi penegakan hukum yang berkeadilan kata dia, Polri terus melakukan perubahan semuanya itu bermuara pada tekad yang kuat menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. "Adil bukan hanya memproses hukum pelaku kejahatan, tetapi dan ini yang lebih penting memberikan pemenuhan hak-hak dasar seluruh anggota masyarakat," ungkapnya.
Ia menyebut, salah satu bagian dari semangat transformasi itu adalah Polri akan selalu menghadirkan Pemolisian Humanis untuk penegakan hukum yang berkeadilan.
"Pemolisian Humanis dan penegakan hukum berkeadilan adalah dua sisi koin mata uang yang saling melengkapi satu dengan lainnya. Keduanya adalah keseimbangan dari suatu wajah pemolisian yang benar-benar bernilai untuk tegaknya supremasi hukum serta keadilan masyarakat," ujarnya.
"Keadilan yang abadi harus terus diperjuangkan, setidak-tidaknya kita bersama tidak pernah berhenti menjaga nilai-nilai yang paling mendekati keadilan, sehingga keadilan itulah yang akan menjaga peradaban kita," ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih yang tulus kepada kolega di universitas, akademika, dan seluruh jajaran Polri. ‘’Semoga torehan sejarah ini dapat memberikan inspirasi bagi generasi penerus untuk berlomba menuntut ilmu dan pengetahuan guna diimplementasikan dalam wujud karya yang bermanfaat nyata bagi masyarakat bangsa dan negara,’’ ujarnya. Terakhir, Wakapolri mengajak segenap jajaran Polri untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme, humanisme dan keadilan dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat. Serta mendukung tujuan besar negara yakni mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Rektor Universitas Riau Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA dalam sambutannya mengatakan, seluruh civitas akademika Universitas Riau sangat bangga kepada Komjen Pol Prof Dr Gatot Eddy, atas dikukuhkannya sebagai guru besar atau profesor dalam bidang ilmu hukum.
Momentum ini dikatakan dia telah menjadikan Komjen pol Prof Dr Gatot Eddy Pramono, yang merupakan salah satu putra terbaik dari unsur Polri menjadi bagian keluarga besar Universitas Riau. "Tentunya dengan ini kami harapkan dapat memberikan pencerahan bagi kemajuan iklim akademik di lingkungan Universitas Riau. Mencermati arahan dari Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir H Joko Widodo terkait dengan perwujudan dari rasa keadilan dan kemanfaatan hukum harus bisa dirasakan oleh masyarakat dengan mengedepankan upaya pencegahan dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat," sebutnya.
Mencegah dalam menjaga kamtibmas dilakukan melalui berbagai tindakan pengujian dengan humanis, namun tegas ketika diperlukan. Sehingga penegakan hukum sebagai upaya terakhir harus taat prosedur dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Arahan tersebut tentunya muncul sebagai paradigma baru Polri.
Satu di antara realisasi tuntutan reformasi dalam rangka menuju terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa dan negara yang demokratis, yang ditandai dengan terselenggaranya pemerintahan yang transparan akuntabilitas good governance menjunjung tinggi supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Melalui penyampaian orasi ilmiah yang diuraikan oleh Komjen Prof Dr Gatot Eddy Pramono MSi dengan judul Kepolisian Humanis, transformasi penegakan hukum yang berkeadilan memberikan pengayaan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu hukum. Tentang strategi Polri dalam mewujudkan transformasi penegakan hukum yang berkeadilan," ungkapnya.
Mencermati perkembangan ilmu pengetahuan khususnya dalam transformasi penegakan hukum yang berkeadilan, pada prinsipnya adalah menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat dalam rangka mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri melalui langkah dan tindakan yang konkret serta aksi nyata.
Lebih lanjut kepolisian humanis yang dibangun melalui konsep-konsep pemikiran cara pandang kerangka teoritik dan sebagainya, tentulah sangat bermanfaat untuk menjadi tambahan referensi bagi bidang keilmuan hukum untuk terus bisa dikembangkan sesuai.
Hal ini sesuai dengan a manat peraturan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan riset dan teknologi No.88/2013 dan selanjutnya dengan pembaharuan Permendikbudristek No.38/2021 seseorang yang memiliki keahlian dan atau prestasi luar biasa dapat diangkat dalam jabatan akademik tidak tetap dan jenjang jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.
Maka, menurut dia, di sinilah peran dari jabatan akademika tersebut buah dari hasil karya pemikiran yang bersifat pengetahuan yang dihasilkan memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pengaturan eksklusi untuk perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia kita semua.
"Kami tentu sangat berharap akan lahir kajian-kajian ilmiah khususnya di Fakultas Hukum melalui pembukuan guru besar pada hari ini (kemarin, red). Dari sebanyak 82 orang guru besar aktif yang ada di Universitas Riau perkiraannya dapat menciptakan peluang yang besar untuk bisa melakukan pengembangan keilmuan dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi yang ada di Universitas Riau," ujarnya.(dof/yus/nda)