Jumat, 20 September 2024

Hati-Hati! Merokok Sembarangan di Madinah Didenda 200 Riyal

MADINAH (RIAUPOS,CO) – Jemaah haji Indonesia gelombang kedua akan diberangkatkan ke Madinah mulai 21 Juli 2022. Di sana para jemaah akan menjalani Arbain atau salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi.

Kepala Daker Madinah Amin Handoyo, mengingatkan kepada para jemaah agar tidak bertingkah sembarangan saat di Madinah. Sebab, banyak aturan yang harus ditaati, salah satunya terkait kebijakan merokok.

“Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jamaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikenai sanksi 200 riyal (Rp800 ribu),” kata Amin kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:  Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Disekap dan Disiksa

Amin mengatakan, aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat. Aturan tersebut awalnya hanya berlaku di area Masjid Nabawi. Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.

- Advertisement -

“Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel,” ucapnya.

“Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut, akan terancam dengan sanksi denda 200 riyal,” tandasnya.

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

MADINAH (RIAUPOS,CO) – Jemaah haji Indonesia gelombang kedua akan diberangkatkan ke Madinah mulai 21 Juli 2022. Di sana para jemaah akan menjalani Arbain atau salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi.

Kepala Daker Madinah Amin Handoyo, mengingatkan kepada para jemaah agar tidak bertingkah sembarangan saat di Madinah. Sebab, banyak aturan yang harus ditaati, salah satunya terkait kebijakan merokok.

“Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jamaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikenai sanksi 200 riyal (Rp800 ribu),” kata Amin kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:  Pemerintah Cenderung Tak Memulangkan WNI Eks ISIS

Amin mengatakan, aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat. Aturan tersebut awalnya hanya berlaku di area Masjid Nabawi. Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.

“Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel,” ucapnya.

“Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut, akan terancam dengan sanksi denda 200 riyal,” tandasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari