PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mahasiswa pendemo dari Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau diadukan Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi ke Polda Riau, Senin (21/6/2021). Pangkal masalahnya, Gubri merasa dihina oleh pendemo ini dengan disebut "gubernur drakula".
Penyebutan "gubernur drakula" ini terjadi saat aksi aksi massa AMPUN digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (2/6) lalu. Dalam unjuk rasa tersebut, massa membawa sejumlah atribut. Salah satu di antaranya bertuliskan "TANGKAP GUBERNUR DRAKULA..!!!", dan ada spanduk bertuliskan "SEKDA DIPENJARA! RAJA TEGA TERTAWA".
Spanduk bertuliskan "TANGKAP GUBERNUR DRAKULA" ini membuat Syamsuar tak terima. Politikus Golongan Karya (Golkar) tersebut merasa dihina pribadi dan jabatannya sebagai Gubernur Riau. Sehingga, ia menempuh jalur hukum dengan mengadukan AMPUN ke pihak berwajib.
Penasehat hukum Gubernur Riau, Alhendri Tanjung, mengungkapkan, pihaknya telah membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Riau. Laporan tersebut, katanya, juga telah diterima kepolisian.
"Pak Gubernur Riau secara pribadi mengajukan pengaduan masyarakat ke Polda Riau, hari ini. Ini kerugian yang dialaminya soal penghinaan yang merugikan martabatnya, baik secara pribadi maupun jabatannya sebagai Gubernur Riau," katanya.
"Spanduk itu berwajah karikatur Pak Gubernur, wajah Pak Syamsuar. Lalu ada tulisan yang menyebut 'Gubernur Drakula'," sebutnya.
Dikatakannya, massa pendemo harusnya juga bisa menghormati aturan moral, yang mengacu pada adat-istiadat, sopan santun, dan etika yang berlaku di daerah saat menggelar unjuk rasa. Apalagi, pendemo membawa sosok drakula, yang notabenenya merupakan penghisap darah yang sadis dan bertindak di luar perikemanusiaan.
"Tuduhannya sangat sadis itu. Konotasinya ini negatif," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) tersebut.
Sebelumnya, dalam demo yang dilakukan AMPUN, Kejati Riau diminta untuk segera memeriksa Gubri Syamsuar terkait dugaan korupsi bantuan dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Siak tahun 2014-2019. Saat itu Syamsuar adalah Bupati Siak.
Kordinator Umum AMPUN Riau, Al-Qudri, saat demo itu menilai Kejati Riau lamban menyelesaikan pengusutan dugaan korupsi tersebut. Hal itu, menurutnya, terkait dengan posisi Syamsuar sebagai Gubernur Riau.
"Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020," ujarnya.
Aksi massa AMPUN Riau ini tidak berlangsung lama. Tidak ada satu pun perwakilan Kejati Riau menemui pendemo untuk memberikan tanggapan. Massa yang berunjuk rasa di bawah guyuran hujan itu terpaksa dibubarkan. Pasalnya, aksi tersebut berlangsung tanpa izin dari pihak kepolisian.
Terpisah, Al-Qudri mengaku baru mengetahui adanya pengaduan dari Gubri terhadap dirinya. Kata dia itu hal yang wajar.
"Sah-sah saja jika Pak Gubernur melakukan itu (menyampaikan laporan pengaduan ke polisi, red)," jelasnya.
Dengan adanya pengaduan itu, kata Al-Qudri, pihaknya menilai jika mantan Bupati Siak dua periode itu antikritik. Hal ini, sebutnya, tidak sesuai dengan budaya demokrasi di negeri ini.
"Ini membuktikan bahwa Pak Gubernur Syamsuar adalah gubernur antikritik yang sebagaimana budaya kritik sangat biasa di negara demokrasi ini. Pak Presiden Jokowi saja yang notabenenya sebagai kepala negara, juga tak terhitung sering dikritik," sebut dia.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun