Jumat, 11 April 2025

Luhut Panjaitan dan Marsekal Hadi Tjahjanto Jadi Penjamin Soenarko

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah pihak yang menjadi penjamin atas penangguhan ini.

’’Yang menanggung Pak Luhut (Binsar Panjaitan) Menkomaritim dan Panglima TNI (Marsekal HadiTjahjanto). Sudah oke dan diproses administrasi,’’ kata Dedi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Dedi menambahkan, penangguhan ini diberikan juga karena Soenarko kooperatif terhadap penyidik. Namun, masih ada syarat yang dipenuhi Soenarko yakni tak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

’’Apabila yang bersangkutan melanggar dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya,’’ tegas Dedi.  Jenderal bintang satu ini menambahkan, alasan dari Panglima TNI meminta penangguhan karena berempati terhadap Soenarko dan juga sebagai pembina keluarga besar TNI. Sementara itu, alasan Luhut dikarenakan Soenarko adalah sosok senior di Kopassus.(cuy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Pengedar Sabu- Sabu Diamankan Polsek Bungaraya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah pihak yang menjadi penjamin atas penangguhan ini.

’’Yang menanggung Pak Luhut (Binsar Panjaitan) Menkomaritim dan Panglima TNI (Marsekal HadiTjahjanto). Sudah oke dan diproses administrasi,’’ kata Dedi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Dedi menambahkan, penangguhan ini diberikan juga karena Soenarko kooperatif terhadap penyidik. Namun, masih ada syarat yang dipenuhi Soenarko yakni tak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

’’Apabila yang bersangkutan melanggar dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya,’’ tegas Dedi.  Jenderal bintang satu ini menambahkan, alasan dari Panglima TNI meminta penangguhan karena berempati terhadap Soenarko dan juga sebagai pembina keluarga besar TNI. Sementara itu, alasan Luhut dikarenakan Soenarko adalah sosok senior di Kopassus.(cuy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Pekan Ini, Puluhan Miliar Harta Indra Kenz Disita Polisi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Luhut Panjaitan dan Marsekal Hadi Tjahjanto Jadi Penjamin Soenarko

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah pihak yang menjadi penjamin atas penangguhan ini.

’’Yang menanggung Pak Luhut (Binsar Panjaitan) Menkomaritim dan Panglima TNI (Marsekal HadiTjahjanto). Sudah oke dan diproses administrasi,’’ kata Dedi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Dedi menambahkan, penangguhan ini diberikan juga karena Soenarko kooperatif terhadap penyidik. Namun, masih ada syarat yang dipenuhi Soenarko yakni tak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

’’Apabila yang bersangkutan melanggar dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya,’’ tegas Dedi.  Jenderal bintang satu ini menambahkan, alasan dari Panglima TNI meminta penangguhan karena berempati terhadap Soenarko dan juga sebagai pembina keluarga besar TNI. Sementara itu, alasan Luhut dikarenakan Soenarko adalah sosok senior di Kopassus.(cuy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Kini Lewat Grup WA

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah pihak yang menjadi penjamin atas penangguhan ini.

’’Yang menanggung Pak Luhut (Binsar Panjaitan) Menkomaritim dan Panglima TNI (Marsekal HadiTjahjanto). Sudah oke dan diproses administrasi,’’ kata Dedi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Dedi menambahkan, penangguhan ini diberikan juga karena Soenarko kooperatif terhadap penyidik. Namun, masih ada syarat yang dipenuhi Soenarko yakni tak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

’’Apabila yang bersangkutan melanggar dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya,’’ tegas Dedi.  Jenderal bintang satu ini menambahkan, alasan dari Panglima TNI meminta penangguhan karena berempati terhadap Soenarko dan juga sebagai pembina keluarga besar TNI. Sementara itu, alasan Luhut dikarenakan Soenarko adalah sosok senior di Kopassus.(cuy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Tim Asongan Isi Ulang Saldo di Gerbang Keluar Tol Permai Diturunkan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari