Senin, 25 November 2024
spot_img

Tiket Pesawat Bakal Lebih Murah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah berencana menurunkan tarif tiket pesawat. Kali ini, yang diturunkan adalah tarif tiket pesawat berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) rute domestik. Tarif tiket pesawat LCC akan diturunkan khusus pada penerbangan di hari dan jam-jam tertentu saja. Namun pada jam berapa  tepatnya tarif itu akan diturunkan, pemerintah masih akan mendengar usulan dari maskapai. Termasuk, skema penghitungan dasar dari penurunan tersebut, apakah didasarkan pada tarif batas atas atau yang lainnya.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan ini akan dikeluarkan dan berlaku efektif pekan depan.

“Yang sudah levelnya bukan LCC, silakan jalan (maskapai medium service dan full service tetap menggunakan tarif yang lama, red). Rakyat itu kan memang lebih banyak concern dan berkepentingan dengan LCC,” katanya saat konferensi pers, Kamis (20/6).

Baca Juga:  Andre Taulany dan Rina Nose Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, pada pertengahan Mei lalu pemerintah telah menurunkan tarif batas atas maskapai tiket pesawat sekitar 12-16 persen. Dari kebijakan tersebut, rata-rata tarif batas atas maskapai turun 15 persen. Sekretaris Menko Bidang Perekonimian Susiwijono menambahkan, kebijakan penurunan tarif LCC kali ini dilakukan setelah pemerintah melihat fakta penurunan jumlah penumpang pesawat sebesar 28 persen sepanjang catur wulan pertama 2019.

“Kami berusaha berpihak ke keperluan konsumen, tetapi di saat yang sama juga akan ada insentif untuk maskapai dari sisi fiskal. Itu juga masih digodok, tetapi sesegera mungkin akan difinalkan,” ucapnya. Susiwijono menargetkan kebijakan insentif tersebut akan dikeluarkan pekan depan.

Komponen biaya penerbangan, sambungnya, dikontribusikan oleh avtur sekitar 30-31 persen, sewa pesawat 20-24 persen dan SDM pengelolaan 14-16 persen. Kemudian, biaya spare part dan maintanance 16-20 persen, pengelolan bandara 0,6 persen dan sisanya diisi oleh biaya lain-lain. Untuk meringankan beban maskapai yang tarifnya tiketnya diturunkan, maka insentif fiskal baru nantinya akan berfungsi untuk menurunkan beban pengeluaran dari masing-masing komponen pengeluaran tersebut.

Baca Juga:  Meskipun Pegawai Pemerintah, Nando Tetap Kritis demi Sabu Raijua

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap kebijakan penurunan tarif tiket pesawat dan insentif fiskal ini dapat meringankan beban kedua belah pihak, baik konsumen maupun maskapai.

“Keberlangsungan angkutan udara memang harus kita jaga, karena kita negara kepulauan. Oleh karenanya, seluruh pihak akan bersedia untuk turut men-support. Seperti Angkasa Pura 1 dan 2, Airnav, dan pihak-pihak yang memberi beban cost,” ungkapnya.(rin/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah berencana menurunkan tarif tiket pesawat. Kali ini, yang diturunkan adalah tarif tiket pesawat berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) rute domestik. Tarif tiket pesawat LCC akan diturunkan khusus pada penerbangan di hari dan jam-jam tertentu saja. Namun pada jam berapa  tepatnya tarif itu akan diturunkan, pemerintah masih akan mendengar usulan dari maskapai. Termasuk, skema penghitungan dasar dari penurunan tersebut, apakah didasarkan pada tarif batas atas atau yang lainnya.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan ini akan dikeluarkan dan berlaku efektif pekan depan.

- Advertisement -

“Yang sudah levelnya bukan LCC, silakan jalan (maskapai medium service dan full service tetap menggunakan tarif yang lama, red). Rakyat itu kan memang lebih banyak concern dan berkepentingan dengan LCC,” katanya saat konferensi pers, Kamis (20/6).

Baca Juga:  Sedih, 500 Jemaah di Hagia Sophia Positif Corona

Sebelumnya, pada pertengahan Mei lalu pemerintah telah menurunkan tarif batas atas maskapai tiket pesawat sekitar 12-16 persen. Dari kebijakan tersebut, rata-rata tarif batas atas maskapai turun 15 persen. Sekretaris Menko Bidang Perekonimian Susiwijono menambahkan, kebijakan penurunan tarif LCC kali ini dilakukan setelah pemerintah melihat fakta penurunan jumlah penumpang pesawat sebesar 28 persen sepanjang catur wulan pertama 2019.

- Advertisement -

“Kami berusaha berpihak ke keperluan konsumen, tetapi di saat yang sama juga akan ada insentif untuk maskapai dari sisi fiskal. Itu juga masih digodok, tetapi sesegera mungkin akan difinalkan,” ucapnya. Susiwijono menargetkan kebijakan insentif tersebut akan dikeluarkan pekan depan.

Komponen biaya penerbangan, sambungnya, dikontribusikan oleh avtur sekitar 30-31 persen, sewa pesawat 20-24 persen dan SDM pengelolaan 14-16 persen. Kemudian, biaya spare part dan maintanance 16-20 persen, pengelolan bandara 0,6 persen dan sisanya diisi oleh biaya lain-lain. Untuk meringankan beban maskapai yang tarifnya tiketnya diturunkan, maka insentif fiskal baru nantinya akan berfungsi untuk menurunkan beban pengeluaran dari masing-masing komponen pengeluaran tersebut.

Baca Juga:  Meskipun Pegawai Pemerintah, Nando Tetap Kritis demi Sabu Raijua

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap kebijakan penurunan tarif tiket pesawat dan insentif fiskal ini dapat meringankan beban kedua belah pihak, baik konsumen maupun maskapai.

“Keberlangsungan angkutan udara memang harus kita jaga, karena kita negara kepulauan. Oleh karenanya, seluruh pihak akan bersedia untuk turut men-support. Seperti Angkasa Pura 1 dan 2, Airnav, dan pihak-pihak yang memberi beban cost,” ungkapnya.(rin/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari