JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah segera menginvestigasi dugaan kebocoran data 279 juta peserta BPJS Kesehatan.
Sebab, angka kebocoran data kali ini hampir setara jumlah penduduk Indonesia. "Ini alarm bagi Indonesia," kata Sukamta dalam keterangan persnya, Jumat (20/5).
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pemerintah juga harus memiliki antisipasi efek dari bocornya data.
Menurut Sukamta, harus ada langkah-langkah konkret ke depannya agar kebocoran data tidak terus terulang di tanah air. Satu di antaranya dengan menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Menurutnya, pembahasan rancangan aturan itu sedang stagnan. Sebab, ada perbedaan pandangan dalam hal penentuan bentuk otoritas pelindungan data pribadi, apakah lembaga independen atau dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pembahasan sangat alot di situ," kata dia. Legislator asal Yogyakarta itu mengatakan, dugaan bocornya data BPJS Kesehatan seharusnya menjadi tamparan bagi bangsa.
Kejadian itu menandakan bahwa bentuk otoritas yang paling tepat mengurusi kebocoran data ialah lembaga independen. "Aneh rasanya kemudian badan publik menghukum sesama badan publik. Bab ini harus segera ketemu kesepakatannya, agar upaya pelindungan data pribadi bisa segera memiliki payung hukum yang kuat terhadap badan privat," ungkap Sukamta.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah segera menginvestigasi dugaan kebocoran data 279 juta peserta BPJS Kesehatan.
Sebab, angka kebocoran data kali ini hampir setara jumlah penduduk Indonesia. "Ini alarm bagi Indonesia," kata Sukamta dalam keterangan persnya, Jumat (20/5).
- Advertisement -
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pemerintah juga harus memiliki antisipasi efek dari bocornya data.
Menurut Sukamta, harus ada langkah-langkah konkret ke depannya agar kebocoran data tidak terus terulang di tanah air. Satu di antaranya dengan menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
- Advertisement -
Menurutnya, pembahasan rancangan aturan itu sedang stagnan. Sebab, ada perbedaan pandangan dalam hal penentuan bentuk otoritas pelindungan data pribadi, apakah lembaga independen atau dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pembahasan sangat alot di situ," kata dia. Legislator asal Yogyakarta itu mengatakan, dugaan bocornya data BPJS Kesehatan seharusnya menjadi tamparan bagi bangsa.
Kejadian itu menandakan bahwa bentuk otoritas yang paling tepat mengurusi kebocoran data ialah lembaga independen. "Aneh rasanya kemudian badan publik menghukum sesama badan publik. Bab ini harus segera ketemu kesepakatannya, agar upaya pelindungan data pribadi bisa segera memiliki payung hukum yang kuat terhadap badan privat," ungkap Sukamta.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi