- Advertisement -
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Kuansing meminta keterangan dua mantan pejabat Kuansing dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tradisional berbasis modern tahun 2014 lalu.
Mantan Bupati Kuansing H Sukarmis dan mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH datang ke gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing di Kawasan Kebun Nenas, Jalan Teluk Kuantan-Pekanbaru, Kamis (20/5/2021).
- Advertisement -
"Baik H Sukarmis maupun Andi Putra tadi sudah datang dan kita minta keterangannya soal pembangunan pasar tradisional berbasis modern Kuansing itu,” kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH, usai pemeriksaan pada Riau Pos, kemarin.
Hadiman menjelaskan, mantan Bupati Kuansing itu dimintai keterangan dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Usai istirahat kembali dilanjutkan hingga pukul 15.00 WIB. Ada 30 pertanyaan yang disampaikan penyidik. Sementara Andi Putra dimintai keterangan pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB dan ditanyai 18 pertanyaan.
Pasar tradisional berbasis modern Kuansing, satu dari tiga pilar yang dibangun Pemkab Kuansing tahun 2014. Pasar tradisional berbasis modern dibangun dengan dana APBD Kuansing 2014 sebesar Rp44,1 miliar lebih. Karena tidak selesai, lalu dianggarkan kembali dalam APBD Kuansing 2015 sebasar Rp5 miliar lebih.
- Advertisement -
Menurut Hadiman, penyidik Kejari Kuansing segera melayangkan surat panggilan untuk beberapa nama lain yang terkait pembangunan pasar. Yakni, mantan Ketua Banggar DPRD Kuansing ketika itu dan beberapa orang lainnya.
"Kasus tiga pilar terutama pasar modern ini, akan kami selesaikan sampai tuntas di 2021 ini,” ujar Hadiman.(dac)
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Kuansing meminta keterangan dua mantan pejabat Kuansing dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tradisional berbasis modern tahun 2014 lalu.
Mantan Bupati Kuansing H Sukarmis dan mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH datang ke gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing di Kawasan Kebun Nenas, Jalan Teluk Kuantan-Pekanbaru, Kamis (20/5/2021).
- Advertisement -
"Baik H Sukarmis maupun Andi Putra tadi sudah datang dan kita minta keterangannya soal pembangunan pasar tradisional berbasis modern Kuansing itu,” kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH, usai pemeriksaan pada Riau Pos, kemarin.
Hadiman menjelaskan, mantan Bupati Kuansing itu dimintai keterangan dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Usai istirahat kembali dilanjutkan hingga pukul 15.00 WIB. Ada 30 pertanyaan yang disampaikan penyidik. Sementara Andi Putra dimintai keterangan pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB dan ditanyai 18 pertanyaan.
- Advertisement -
Pasar tradisional berbasis modern Kuansing, satu dari tiga pilar yang dibangun Pemkab Kuansing tahun 2014. Pasar tradisional berbasis modern dibangun dengan dana APBD Kuansing 2014 sebesar Rp44,1 miliar lebih. Karena tidak selesai, lalu dianggarkan kembali dalam APBD Kuansing 2015 sebasar Rp5 miliar lebih.
Menurut Hadiman, penyidik Kejari Kuansing segera melayangkan surat panggilan untuk beberapa nama lain yang terkait pembangunan pasar. Yakni, mantan Ketua Banggar DPRD Kuansing ketika itu dan beberapa orang lainnya.
"Kasus tiga pilar terutama pasar modern ini, akan kami selesaikan sampai tuntas di 2021 ini,” ujar Hadiman.(dac)