Rabu, 9 April 2025

Izinkan Takbir di Masjid, Menag: Jangan Keliling

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah menyatakan salat Id sebagai tanda hari raya Idul Fitri 1441 H tidak digelar berjamaah di masjid atau di lapangan. Berbeda dengan takbiran. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengizinkan masyarakat menggelar takbir di masjid atau musala. Tapi, untuk takbir keliling tidak dibenarkan. 

“Sehingga kegembiraan menyambut hari Raya Idul Fitri tidak hilang,” kata Fachrul di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Mantan Wakil KSAD itu menegaskan lagi agar masyarakat tidak mudik atau pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri. 

“Karena mudik sama dengan kita membawa wabah dari kota ke kampung. Jadi kalau ke kampung mestinya kita membawa berkah atau membawa manfaat, tapi kita membawa mudarat. Ini sangat perlu dihindarkan,” ujar Fachrul.

Baca Juga:  Ratu Elizabeth II Senang dengan Kelahiran Anak Kedua Harry-Meghan

Begitu juga untuk Salat Id. Dia mengimbau dapat dilakukan bersama keluarga di rumah atau sendiri. Sebab, Salat Id dalam syariat Islam hukumnya sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

“Berjamaah ini menurut pendapat ulama kalau ada empat orang sudah boleh, satu imam, tiga menjadi makmum. Caranya mudah, bisa dilakukan seperti salat sunnah biasa dua rakaat, bisa juga dilakukan seperti salat Idul Fitri biasa. Rakaat pertama dengan tujuh takbir, rakaat kedua lima takbir. Kemudian meskipun tidak wajib bisa ditambah khotbah. Jadi sangat sederhana sekali,” beber Fachrul.

Kendati Idul Fitri tahun ini berlangsung di tengah pandemi, purnawirawan TNI-AD itu mengajak masyarakat tetap bergembira ria dalam merayakannya. Kegembiraan adalah cerminan dari kemenangan atas sebulan berpuasa selama Ramadan.

Baca Juga:  Akhir Pekan Ini Masih Gratis, Tol Permai Mulai Berbayar 2 November

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah menyatakan salat Id sebagai tanda hari raya Idul Fitri 1441 H tidak digelar berjamaah di masjid atau di lapangan. Berbeda dengan takbiran. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengizinkan masyarakat menggelar takbir di masjid atau musala. Tapi, untuk takbir keliling tidak dibenarkan. 

“Sehingga kegembiraan menyambut hari Raya Idul Fitri tidak hilang,” kata Fachrul di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Mantan Wakil KSAD itu menegaskan lagi agar masyarakat tidak mudik atau pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri. 

“Karena mudik sama dengan kita membawa wabah dari kota ke kampung. Jadi kalau ke kampung mestinya kita membawa berkah atau membawa manfaat, tapi kita membawa mudarat. Ini sangat perlu dihindarkan,” ujar Fachrul.

Baca Juga:  Kabul Kembali Diguncang Ledakan

Begitu juga untuk Salat Id. Dia mengimbau dapat dilakukan bersama keluarga di rumah atau sendiri. Sebab, Salat Id dalam syariat Islam hukumnya sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

“Berjamaah ini menurut pendapat ulama kalau ada empat orang sudah boleh, satu imam, tiga menjadi makmum. Caranya mudah, bisa dilakukan seperti salat sunnah biasa dua rakaat, bisa juga dilakukan seperti salat Idul Fitri biasa. Rakaat pertama dengan tujuh takbir, rakaat kedua lima takbir. Kemudian meskipun tidak wajib bisa ditambah khotbah. Jadi sangat sederhana sekali,” beber Fachrul.

Kendati Idul Fitri tahun ini berlangsung di tengah pandemi, purnawirawan TNI-AD itu mengajak masyarakat tetap bergembira ria dalam merayakannya. Kegembiraan adalah cerminan dari kemenangan atas sebulan berpuasa selama Ramadan.

Baca Juga:  Ratu Elizabeth II Senang dengan Kelahiran Anak Kedua Harry-Meghan

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Izinkan Takbir di Masjid, Menag: Jangan Keliling

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah menyatakan salat Id sebagai tanda hari raya Idul Fitri 1441 H tidak digelar berjamaah di masjid atau di lapangan. Berbeda dengan takbiran. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengizinkan masyarakat menggelar takbir di masjid atau musala. Tapi, untuk takbir keliling tidak dibenarkan. 

“Sehingga kegembiraan menyambut hari Raya Idul Fitri tidak hilang,” kata Fachrul di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Mantan Wakil KSAD itu menegaskan lagi agar masyarakat tidak mudik atau pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri. 

“Karena mudik sama dengan kita membawa wabah dari kota ke kampung. Jadi kalau ke kampung mestinya kita membawa berkah atau membawa manfaat, tapi kita membawa mudarat. Ini sangat perlu dihindarkan,” ujar Fachrul.

Baca Juga:  Asus Layani Konsumennya Tanpa Kontak

Begitu juga untuk Salat Id. Dia mengimbau dapat dilakukan bersama keluarga di rumah atau sendiri. Sebab, Salat Id dalam syariat Islam hukumnya sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

“Berjamaah ini menurut pendapat ulama kalau ada empat orang sudah boleh, satu imam, tiga menjadi makmum. Caranya mudah, bisa dilakukan seperti salat sunnah biasa dua rakaat, bisa juga dilakukan seperti salat Idul Fitri biasa. Rakaat pertama dengan tujuh takbir, rakaat kedua lima takbir. Kemudian meskipun tidak wajib bisa ditambah khotbah. Jadi sangat sederhana sekali,” beber Fachrul.

Kendati Idul Fitri tahun ini berlangsung di tengah pandemi, purnawirawan TNI-AD itu mengajak masyarakat tetap bergembira ria dalam merayakannya. Kegembiraan adalah cerminan dari kemenangan atas sebulan berpuasa selama Ramadan.

Baca Juga:  Gesa Pekerjaan yang Tertinggal

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah menyatakan salat Id sebagai tanda hari raya Idul Fitri 1441 H tidak digelar berjamaah di masjid atau di lapangan. Berbeda dengan takbiran. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengizinkan masyarakat menggelar takbir di masjid atau musala. Tapi, untuk takbir keliling tidak dibenarkan. 

“Sehingga kegembiraan menyambut hari Raya Idul Fitri tidak hilang,” kata Fachrul di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Mantan Wakil KSAD itu menegaskan lagi agar masyarakat tidak mudik atau pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri. 

“Karena mudik sama dengan kita membawa wabah dari kota ke kampung. Jadi kalau ke kampung mestinya kita membawa berkah atau membawa manfaat, tapi kita membawa mudarat. Ini sangat perlu dihindarkan,” ujar Fachrul.

Baca Juga:  Tentang Embung, Padi Sawah, dan Cerita Gula Lontar

Begitu juga untuk Salat Id. Dia mengimbau dapat dilakukan bersama keluarga di rumah atau sendiri. Sebab, Salat Id dalam syariat Islam hukumnya sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

“Berjamaah ini menurut pendapat ulama kalau ada empat orang sudah boleh, satu imam, tiga menjadi makmum. Caranya mudah, bisa dilakukan seperti salat sunnah biasa dua rakaat, bisa juga dilakukan seperti salat Idul Fitri biasa. Rakaat pertama dengan tujuh takbir, rakaat kedua lima takbir. Kemudian meskipun tidak wajib bisa ditambah khotbah. Jadi sangat sederhana sekali,” beber Fachrul.

Kendati Idul Fitri tahun ini berlangsung di tengah pandemi, purnawirawan TNI-AD itu mengajak masyarakat tetap bergembira ria dalam merayakannya. Kegembiraan adalah cerminan dari kemenangan atas sebulan berpuasa selama Ramadan.

Baca Juga:  Jumlah WNI eks ISIS Bertambah Menjadi 1.276 Orang

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari