Minggu, 10 November 2024

Penerimaan PNS dan PPPK Kembali Dibuka

- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kesempatan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja  (PPPK) kembali terbuka. Tahun ini pemerintah kembali membuka penerimaan menjadi abdi negara melalui kedua jalur itu.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pemerintah sudah melayangkan Surat Edaran MenPAN-RB No B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN 2019. Surat edaran bertanggal 17 Mei itu ditujukan kepada pimpinan instansi pusat maupun daerah.

Menurut Bima, ada perbedaan antara instansi pusat dan daerah perihal pengadaan ASN 2019. Di pusat, alokasi untuk PNS dan PPPK seimbang, yakni masing-masing 50 persen.

- Advertisement -

Sementara itu, alokasi di daerah berbeda. PNS mendapat porsi 30 persen, sedangkan sisanya untuk PPPK. ’’Di daerah yang diperbanyak adalah PPPK,’’ kata Bima Selasa (21/5/2019). Sesuai SE tersebut, lanjutnya, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta mengajukan usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada menPAN-RB dan kepala BKN.

Usulan tersebut ditunggu paling lambat minggu kedua Juni 2019. ’’Apabila PPK tidak mengajukan usulan sampai minggu kedua Juni 2019, otomatis instansi yang bersangkutan dinyatakan tidak akan melaksanakan rekrutmen ASN 2019,’’ kata Bima.(esy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Baca Juga:  Berinovasi di Tengah Pandemi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kesempatan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja  (PPPK) kembali terbuka. Tahun ini pemerintah kembali membuka penerimaan menjadi abdi negara melalui kedua jalur itu.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pemerintah sudah melayangkan Surat Edaran MenPAN-RB No B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN 2019. Surat edaran bertanggal 17 Mei itu ditujukan kepada pimpinan instansi pusat maupun daerah.

Menurut Bima, ada perbedaan antara instansi pusat dan daerah perihal pengadaan ASN 2019. Di pusat, alokasi untuk PNS dan PPPK seimbang, yakni masing-masing 50 persen.

- Advertisement -

Sementara itu, alokasi di daerah berbeda. PNS mendapat porsi 30 persen, sedangkan sisanya untuk PPPK. ’’Di daerah yang diperbanyak adalah PPPK,’’ kata Bima Selasa (21/5/2019). Sesuai SE tersebut, lanjutnya, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta mengajukan usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada menPAN-RB dan kepala BKN.

Usulan tersebut ditunggu paling lambat minggu kedua Juni 2019. ’’Apabila PPK tidak mengajukan usulan sampai minggu kedua Juni 2019, otomatis instansi yang bersangkutan dinyatakan tidak akan melaksanakan rekrutmen ASN 2019,’’ kata Bima.(esy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Baca Juga:  Seniman Internasional Ramaikan Festival Teater Islam Dunia
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari