Minggu, 7 Juli 2024

Permohonan Pelepasan WNI Jozeph Paul Zhang Belum Ada

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan hingga saat ini belum ada permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) atas nama Jozeph Paul Zhang, terduga penistaan agama Islam, sekaligus pria yang mengaku Nabi ke-26 tersebut.

"Kalau dari data belum ada," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham, Baroto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

- Advertisement -

Baroto menegaskan jika merujuk pada data di Ditjen AHU, memang tidak ada permohonan kehilangan status WNI atas nama Jozeph Paul Zhang atau pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.

"Kehilangan kan basisnya permohonan, nah ini permohonan tidak pernah ada," katanya.

Baca Juga:  KPK Pastikan Kondisi Annas Maamun Baik-Baik Saja

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan,  Jozeph Paul Zhang sudah berada di luar wilayah Indonesia sejak 2018.

- Advertisement -

"Berdasarkan informasi dari database perlintasan imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hongkong pada 11 Januari 2018," kata dia.

Mengenai kasus Jozeph Paul Zhang, imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

"Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim," ujar dia.

Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim Polri sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara dugaan penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga:  Ini Cerita Lengkap Covid-19 yang Dialami Dewi Perssik

Pernyataan Jozeph dalam videonya yang viral di media sosial dianggap telah menistakan ajaran Islam, juga mengaku-ngaku sebagai nabi ke-26.

Kepolisian telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.

Sumber: JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan hingga saat ini belum ada permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) atas nama Jozeph Paul Zhang, terduga penistaan agama Islam, sekaligus pria yang mengaku Nabi ke-26 tersebut.

"Kalau dari data belum ada," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham, Baroto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Baroto menegaskan jika merujuk pada data di Ditjen AHU, memang tidak ada permohonan kehilangan status WNI atas nama Jozeph Paul Zhang atau pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.

"Kehilangan kan basisnya permohonan, nah ini permohonan tidak pernah ada," katanya.

Baca Juga:  Jelang PSBB, Bupati Terus Salurkan Bantuan

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan,  Jozeph Paul Zhang sudah berada di luar wilayah Indonesia sejak 2018.

"Berdasarkan informasi dari database perlintasan imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hongkong pada 11 Januari 2018," kata dia.

Mengenai kasus Jozeph Paul Zhang, imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

"Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim," ujar dia.

Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim Polri sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara dugaan penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga:  Hantu dan Keledai

Pernyataan Jozeph dalam videonya yang viral di media sosial dianggap telah menistakan ajaran Islam, juga mengaku-ngaku sebagai nabi ke-26.

Kepolisian telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.

Sumber: JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari