Kamis, 19 September 2024

ICW Minta Istana Jelaskan Maksud dan Tugas 13 Stafsus Presiden

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menyediakan informasi publik terkait pengangkatan Staf Khusus Presiden. Hal ini karena, Kemensetneg tidak menyediakan informasi berupa Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Stafsus Presiden.

"ICW mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian Sekretariat Negara. Permohonan informasi dilakukan karena Kementerian Sekretariat Negara tidak menyediakan informasi berupa Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Sebab pada 21 November 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk 13 orang Stafsus, tujuh di antaranya merupakan orang baru yang berusia muda. Sejak diangkat menjadi pembantu presiden, publik tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tugas yang diemban oleh Stafsus dan dasar hukum mengenai pengangkatannya.

Menurut Wana, dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ombudsman Temukan Stok Minyak Goreng Ditimbun

Namun berdasarkan pantauan ICW, lanjut Wana, pada 21 April 2020, Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id.

"Hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP telah mengatur mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dalam Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat," sesal Wana.

- Advertisement -

"Aturan turunan dari UU 14/2008 yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik kembali mempertegas kewajiban badan publik. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6 dijelaskan bahwa informasi mengenai peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh Badan Publik," sambungnya.

Baca Juga:  Asyiknya Mengarungi Jeram

Wana menyebut, keterbukaan informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan Staf Khusus sangat diperlukan oleh publik. Adanya, dugaan konflik kepentingan yang terjadi belakangan ini pun telah memunculkan polemik.

"Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya," beber Wana.

Oleh karena itu, ICW mengirimkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta informasi mengenai Keputusan Presiden yang mengatur pengangkatan Staf Khusus Presiden.

ICW meminta Kemensetneg untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan 13 orang Staf Khusus Presiden.

"Informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik luas. Sesuai dengan pasal 21 UU KIP, Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menyediakan informasi publik terkait pengangkatan Staf Khusus Presiden. Hal ini karena, Kemensetneg tidak menyediakan informasi berupa Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Stafsus Presiden.

"ICW mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian Sekretariat Negara. Permohonan informasi dilakukan karena Kementerian Sekretariat Negara tidak menyediakan informasi berupa Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Sebab pada 21 November 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk 13 orang Stafsus, tujuh di antaranya merupakan orang baru yang berusia muda. Sejak diangkat menjadi pembantu presiden, publik tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tugas yang diemban oleh Stafsus dan dasar hukum mengenai pengangkatannya.

Menurut Wana, dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga:  Ahok Ditawari Jadi Bos BUMN, Pengamat: Tidak Mengagetkan

Namun berdasarkan pantauan ICW, lanjut Wana, pada 21 April 2020, Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id.

"Hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP telah mengatur mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dalam Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat," sesal Wana.

"Aturan turunan dari UU 14/2008 yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik kembali mempertegas kewajiban badan publik. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6 dijelaskan bahwa informasi mengenai peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh Badan Publik," sambungnya.

Baca Juga:  Panen Mundur, Harga Beras Tetap Tinggi

Wana menyebut, keterbukaan informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan Staf Khusus sangat diperlukan oleh publik. Adanya, dugaan konflik kepentingan yang terjadi belakangan ini pun telah memunculkan polemik.

"Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya," beber Wana.

Oleh karena itu, ICW mengirimkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta informasi mengenai Keputusan Presiden yang mengatur pengangkatan Staf Khusus Presiden.

ICW meminta Kemensetneg untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan 13 orang Staf Khusus Presiden.

"Informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik luas. Sesuai dengan pasal 21 UU KIP, Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari