Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Imigrasi Tolak 242 WNA Masuk ke Indonesia

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menolak sedikitnya 242 warga negara asing (WNA) yang hendak memasuki wilayah Indonesia. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Sampai saat ini jumlah yang ditolak 242 orang,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Arvin Gumilang dikonfirmasi, Selasa (21/4).

Arvin menyampaikan, Imigrasi sebelumnya telah menolak 239 WNA yang terdata oleh tempat pemeriksaan Imigrasi seperti bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas. Kini, terdapat tiga penambahan penolakan. “Dua warga asing itu berasal dari Ukraina dan satu orang lainnya berasal dari Irak,” ujar Arvin.

Arvin merinci, WNA yang paling banyak ditolak masuk wilayah Indonesia selama masa pandemi Covid-19. Terhitung sejak 6 Februari-19 April 2020 yakni WNA Tiongkok. “Tiongkok 89 orang, Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang” ucap Arvin.

Baca Juga:  30 Tahun Black Album, Metallica Gaet 53 Musisi

Menurut Arvin, seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Selanjutnya penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian.

Selain itu, penumpang juga wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan. “Petugas Imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menolak sedikitnya 242 warga negara asing (WNA) yang hendak memasuki wilayah Indonesia. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Sampai saat ini jumlah yang ditolak 242 orang,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Arvin Gumilang dikonfirmasi, Selasa (21/4).

- Advertisement -

Arvin menyampaikan, Imigrasi sebelumnya telah menolak 239 WNA yang terdata oleh tempat pemeriksaan Imigrasi seperti bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas. Kini, terdapat tiga penambahan penolakan. “Dua warga asing itu berasal dari Ukraina dan satu orang lainnya berasal dari Irak,” ujar Arvin.

Arvin merinci, WNA yang paling banyak ditolak masuk wilayah Indonesia selama masa pandemi Covid-19. Terhitung sejak 6 Februari-19 April 2020 yakni WNA Tiongkok. “Tiongkok 89 orang, Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang” ucap Arvin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pelamar Pimpinan KPK Diminta Mundur dari Jabatan saat Ini

Menurut Arvin, seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Selanjutnya penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian.

Selain itu, penumpang juga wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan. “Petugas Imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari