Sabtu, 23 November 2024
spot_img

30 Lagu Diaransemen Ulang, Rhoma Irama Gugat Rp1 M

(RIAUPOS.CO) – Setahun lalu, Rhoma Irama mendapat laporan lagu-lagu ciptaannya yang dinyanyikan penyanyi lain dan beredar di YouTube. Lagu-lagu yang diaransemen ulang itu diproduksi perusahaan rekaman PT Sandi Record. Padahal, raja dangdut tersebut tidak pernah merasa memberikan izin kepada perusahaan rekaman itu untuk memanfaatkan lagu-lagu ciptaannya.

Rhoma Irama pun menggugat rumah produksi PT Sandi Record Rp1 miliar.  ”Ada yang info di YouTube beredar, itu sudah ada izin belum. Dia (Rhoma) bilang enggak ngerti saya. Karena ada produsernya juga monitor,” ujar pengacara Rhoma Irama, R Iwan Ameeroeddin.

Setelah ditelusuri, ada 30 lagu yang diproduksi dan diunggah PT Sandi Record di YouTube. Lagu-lagu yang dinyanyikan oleh sejumlah penyanyi dangdut itu sudah diunggah secara bertahap sejak dua tahun lalu. ”Di-upload dan dimasukkan ke dalam YouTube tanpa izin tertulis dari Pak Haji Rhoma Irama,” katanya.

Misalnya, lagu ‘’Tabir Kepalsuan’’ yang dinyanyikan Sodiq. Lagu tersebut terhitung sejak Januari lalu sudah ditonton lebih dari tiga juta kali. Lagu ‘’Teman Biasa’’ yang dinyanyikan Evie Tamala sudah ditonton lebih dari 564 ribu kali. ‘’Kerinduan’’ yang dinyanyikan Suliana featuring Sodiq juga sudah ditonton lebih dari 500 ribu kali.

Iwan mengatakan, PT Sandi Record telah memanfaatkan lagu ciptaan Rhoma tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan komersial. Perbuatan tersebut dianggap telah melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3, pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga:  Tjhajo Larang Pegawainya Kenakan Cadar, Celana Cingkrang Boleh

Rhoma lantas menggugat PT Sandi Record di Pengadilan Niaga Surabaya. Sebelum mengajukan gugatan, pengacara Rhoma sudah melayangkan tiga kali somasi ke perusahaan rekaman tersebut yang dikirim pada Oktober, November, dan Desember.

Iwan berharap ada penyelesaian yang baik. ”Somasi sudah diterima sama pihak Sandi, tetapi diabaikan. Proses pengadilan ini harus kami tempuh agar bisa bermediasi,” katanya.

Kedua pihak saling bertemu saat mediasi dalam sidang pertama pada Rabu (10/2). Muhammad Sandi, bos PT Sandi Record, langsung datang dalam mediasi tersebut. Menurut Iwan, dalam mediasi itu Sandi mengaku sudah mentransfer uang kompensasi ke Rhoma Irama melalui orang lain. Kompensasi itu diberikan setelah video diunggah ke YouTube.

”Tapi, itu tidak menghilangkan perbuatannya. Harusnya sebelum di-upload dia buat kontrak kerja sama. Ini kan tidak. Jadi, kesimpulan mediasi kemarin, dia tidak mampu mengikuti nilai angka gugatan,” ujarnya.

Iwan mengaku juga tidak tahu berapa nilai uang kompensasi yang ditransfer Sandi ke rekening Rhoma. Menurut dia, pihak-pihak yang mentransfer uang ke rekening kliennya bukan hanya Sandi. ”Jadi, di rekening koran itu memang ada yang masuk, tetapi tidak jelas karena kan banyak,’’ ucapnya.

Menurut dia, Sandi sebagai perusahaan rekaman semestinya bersikap profesional. Sebelum mengunggah lagu ciptaan Rhoma, semestinya tanda tangan kontrak perjanjian terlebih dahulu. ”Karena ini mengenai pemanfaatan hak ekonomi pencipta lagu. Sandi kan sudah dapat keuntungan dari situ,” ujarnya.

Baca Juga:  Biden Angkat Menteri Keuangan Perempuan Pertama di AS 

Jika ada pembicaraan dari awal, Rhoma akan tahu terlebih dahulu sebelum video diunggah di YouTube. Sebab, tidak semua tawaran akan disetujui. ”Apalagi, Pak Haji kan orangnya perfeksionis banget. Jangan sampai nada berubah, lirik berubah,” katanya.

Rhoma menuntut Sandi membayar kompensasi Rp1 miliar melalui gugatan tersebut. Nilai itu dianggap sepadan dengan jerih payahnya menciptakan lagu dan keuntungan yang sudah didapatkan Sandi.

Sementara itu, Sandi mengaku sudah izin ke Rhoma untuk memanfaatkan lagu-lagu ciptaannya. Keduanya sudah bertemu di Jakarta sebelum Sandi memproduksinya. Saat pertemuan, Rhoma mengatakan, urusan kontrak di Jawa Timur dikuasakan kepada Yanti Mala.

Sandi sudah meneken kontrak dengan Yanti untuk pemanfaatan 70 lagu. Setiap lagu dibeli seharga Rp7,5 juta. Hingga Sandi sudah membayar sekitar Rp500 juta. Pembayarannya secara bertahap mulai 2009 hingga 2011. Sebagian ditransfer ke rekening Yanti. ”Dari Yanti Mala ini kemungkinan ada yang belum terselesaikan ke Haji Rhoma. Akhirnya dikira saya yang belum bayar,” ujar Sandi.

Dia sudah menunjukkan bukti-bukti pembayaran ke pengacara Rhoma dalam persidangan. Jika diminta membayar Rp1 miliar, Sandi keberatan. Sebab, dia sudah membayar lunas. ”Semisal dari Yanti tidak terselesaikan, itu kan masalah internal Haji Rhoma. Kalau saya tidak ada satu pun yang tidak terbayar, semua terselesaikan,” katanya.(gas/c17/eko/das)

Laporan JPG, Surabaya

 

(RIAUPOS.CO) – Setahun lalu, Rhoma Irama mendapat laporan lagu-lagu ciptaannya yang dinyanyikan penyanyi lain dan beredar di YouTube. Lagu-lagu yang diaransemen ulang itu diproduksi perusahaan rekaman PT Sandi Record. Padahal, raja dangdut tersebut tidak pernah merasa memberikan izin kepada perusahaan rekaman itu untuk memanfaatkan lagu-lagu ciptaannya.

Rhoma Irama pun menggugat rumah produksi PT Sandi Record Rp1 miliar.  ”Ada yang info di YouTube beredar, itu sudah ada izin belum. Dia (Rhoma) bilang enggak ngerti saya. Karena ada produsernya juga monitor,” ujar pengacara Rhoma Irama, R Iwan Ameeroeddin.

- Advertisement -

Setelah ditelusuri, ada 30 lagu yang diproduksi dan diunggah PT Sandi Record di YouTube. Lagu-lagu yang dinyanyikan oleh sejumlah penyanyi dangdut itu sudah diunggah secara bertahap sejak dua tahun lalu. ”Di-upload dan dimasukkan ke dalam YouTube tanpa izin tertulis dari Pak Haji Rhoma Irama,” katanya.

Misalnya, lagu ‘’Tabir Kepalsuan’’ yang dinyanyikan Sodiq. Lagu tersebut terhitung sejak Januari lalu sudah ditonton lebih dari tiga juta kali. Lagu ‘’Teman Biasa’’ yang dinyanyikan Evie Tamala sudah ditonton lebih dari 564 ribu kali. ‘’Kerinduan’’ yang dinyanyikan Suliana featuring Sodiq juga sudah ditonton lebih dari 500 ribu kali.

- Advertisement -

Iwan mengatakan, PT Sandi Record telah memanfaatkan lagu ciptaan Rhoma tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan komersial. Perbuatan tersebut dianggap telah melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3, pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga:  Belum Pernah di Swab, Pasrahkan Diri sama Allah

Rhoma lantas menggugat PT Sandi Record di Pengadilan Niaga Surabaya. Sebelum mengajukan gugatan, pengacara Rhoma sudah melayangkan tiga kali somasi ke perusahaan rekaman tersebut yang dikirim pada Oktober, November, dan Desember.

Iwan berharap ada penyelesaian yang baik. ”Somasi sudah diterima sama pihak Sandi, tetapi diabaikan. Proses pengadilan ini harus kami tempuh agar bisa bermediasi,” katanya.

Kedua pihak saling bertemu saat mediasi dalam sidang pertama pada Rabu (10/2). Muhammad Sandi, bos PT Sandi Record, langsung datang dalam mediasi tersebut. Menurut Iwan, dalam mediasi itu Sandi mengaku sudah mentransfer uang kompensasi ke Rhoma Irama melalui orang lain. Kompensasi itu diberikan setelah video diunggah ke YouTube.

”Tapi, itu tidak menghilangkan perbuatannya. Harusnya sebelum di-upload dia buat kontrak kerja sama. Ini kan tidak. Jadi, kesimpulan mediasi kemarin, dia tidak mampu mengikuti nilai angka gugatan,” ujarnya.

Iwan mengaku juga tidak tahu berapa nilai uang kompensasi yang ditransfer Sandi ke rekening Rhoma. Menurut dia, pihak-pihak yang mentransfer uang ke rekening kliennya bukan hanya Sandi. ”Jadi, di rekening koran itu memang ada yang masuk, tetapi tidak jelas karena kan banyak,’’ ucapnya.

Menurut dia, Sandi sebagai perusahaan rekaman semestinya bersikap profesional. Sebelum mengunggah lagu ciptaan Rhoma, semestinya tanda tangan kontrak perjanjian terlebih dahulu. ”Karena ini mengenai pemanfaatan hak ekonomi pencipta lagu. Sandi kan sudah dapat keuntungan dari situ,” ujarnya.

Baca Juga:  IDI dan IDAI Imbau Masyarakat Waspadai Hepatitis Akut sejak Dini

Jika ada pembicaraan dari awal, Rhoma akan tahu terlebih dahulu sebelum video diunggah di YouTube. Sebab, tidak semua tawaran akan disetujui. ”Apalagi, Pak Haji kan orangnya perfeksionis banget. Jangan sampai nada berubah, lirik berubah,” katanya.

Rhoma menuntut Sandi membayar kompensasi Rp1 miliar melalui gugatan tersebut. Nilai itu dianggap sepadan dengan jerih payahnya menciptakan lagu dan keuntungan yang sudah didapatkan Sandi.

Sementara itu, Sandi mengaku sudah izin ke Rhoma untuk memanfaatkan lagu-lagu ciptaannya. Keduanya sudah bertemu di Jakarta sebelum Sandi memproduksinya. Saat pertemuan, Rhoma mengatakan, urusan kontrak di Jawa Timur dikuasakan kepada Yanti Mala.

Sandi sudah meneken kontrak dengan Yanti untuk pemanfaatan 70 lagu. Setiap lagu dibeli seharga Rp7,5 juta. Hingga Sandi sudah membayar sekitar Rp500 juta. Pembayarannya secara bertahap mulai 2009 hingga 2011. Sebagian ditransfer ke rekening Yanti. ”Dari Yanti Mala ini kemungkinan ada yang belum terselesaikan ke Haji Rhoma. Akhirnya dikira saya yang belum bayar,” ujar Sandi.

Dia sudah menunjukkan bukti-bukti pembayaran ke pengacara Rhoma dalam persidangan. Jika diminta membayar Rp1 miliar, Sandi keberatan. Sebab, dia sudah membayar lunas. ”Semisal dari Yanti tidak terselesaikan, itu kan masalah internal Haji Rhoma. Kalau saya tidak ada satu pun yang tidak terbayar, semua terselesaikan,” katanya.(gas/c17/eko/das)

Laporan JPG, Surabaya

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari