Kamis, 4 Juli 2024

Jokowi Didesak Terbitkan Keppres Angkat Guru Honorer Tanpa Tes

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), terkait pengangkatan GTKHNK 35+, untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes. Hal ini diminta Wadah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun.

Untuk mewujudkan impian tersebut, lebih dari 2.000 anggota GTKHNK 35+ dari berbagai daerah di Tanah Air berkumpul di ICC Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (20/2), menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas).

- Advertisement -

“Kami melakukan deklarasi nasional untuk mendorong Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa melalui tes,” kata Ketua Umum GTKHNK 35+ Nasrullah, di Jakarta, Jumat (21/2).

Pihaknya juga berharap Pemerintah Pusat memberikan gaji sesuai UMK dari APBN, sesuai sistem gaji bulanan dan bukan per jam.

Baca Juga:  Pengunjung RM Pak Kumis juga Bisa Nyabu di Tempat, CK Per Hisap Rp50 Ribu

Pada rakornas itu anggota GTKHNK 35+​ juga hadir mewakili rekan-rekannya dari daerah, bahkan ada yang terbang langsung dari Wajo Sulsel, Bangka Belitung, hingga NTT.

- Advertisement -

Nasrullah mengatakan, sampai saat ini gerakan tersebut telah mendapatkan dukungan dari hampir 100 pemerintah daerah/pemerintah provinsi/ketua DPRD provinsi maupun Kota.

“Kami sudah mengantongi dukungan resmi dari hampir 100 bupati, wali kota, ketua DPRD dari berbagai wilayah di Indonesia,” katanya.

GTKHNK 35+ merupakan wadah bagi para guru, tenaga kependidikan, hingga penjaga sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK. Mereka datang dengan menggunakan berbagai armada transportasi baik dengan menggunakan pesawat, bus, sewa mobil, hingga kapal secara swadaya.

Bahkan tidak sedikit yang mengalami kendala di perjalanan, termasuk kesulitan mendapatkan fasilitas kamar mandi, ban kendaraan pecah, sampai tidak mendapatkan makan.

Baca Juga:  Hentikan Pembantaian Muslim Uighur

Banyak pula dari mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, salah satunya hingga 40 tahun dengan gaji saat ini sebesar Rp 250.000 perbulan.

Rapat yang dihadiri ribuan perwakilan itu diharapkan ke depan bisa kembali mendapatkan dukungan dari Pemda, DPRD, dan PGRI dari seluruh Indonesia.

“Kami meminta pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bersama mendorong Presiden segera mengeluarkan Keppres,” katanya.

GTKHNK 35+ tidak akan menggelar rakornas kembali dalam dua bulan ke depan, jika Keppres yang dimaksud terbit.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), terkait pengangkatan GTKHNK 35+, untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes. Hal ini diminta Wadah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun.

Untuk mewujudkan impian tersebut, lebih dari 2.000 anggota GTKHNK 35+ dari berbagai daerah di Tanah Air berkumpul di ICC Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (20/2), menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas).

“Kami melakukan deklarasi nasional untuk mendorong Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa melalui tes,” kata Ketua Umum GTKHNK 35+ Nasrullah, di Jakarta, Jumat (21/2).

Pihaknya juga berharap Pemerintah Pusat memberikan gaji sesuai UMK dari APBN, sesuai sistem gaji bulanan dan bukan per jam.

Baca Juga:  Pengunjung RM Pak Kumis juga Bisa Nyabu di Tempat, CK Per Hisap Rp50 Ribu

Pada rakornas itu anggota GTKHNK 35+​ juga hadir mewakili rekan-rekannya dari daerah, bahkan ada yang terbang langsung dari Wajo Sulsel, Bangka Belitung, hingga NTT.

Nasrullah mengatakan, sampai saat ini gerakan tersebut telah mendapatkan dukungan dari hampir 100 pemerintah daerah/pemerintah provinsi/ketua DPRD provinsi maupun Kota.

“Kami sudah mengantongi dukungan resmi dari hampir 100 bupati, wali kota, ketua DPRD dari berbagai wilayah di Indonesia,” katanya.

GTKHNK 35+ merupakan wadah bagi para guru, tenaga kependidikan, hingga penjaga sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK. Mereka datang dengan menggunakan berbagai armada transportasi baik dengan menggunakan pesawat, bus, sewa mobil, hingga kapal secara swadaya.

Bahkan tidak sedikit yang mengalami kendala di perjalanan, termasuk kesulitan mendapatkan fasilitas kamar mandi, ban kendaraan pecah, sampai tidak mendapatkan makan.

Baca Juga:  30 Ribu Napi dan Anak Akan Dibebaskan

Banyak pula dari mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, salah satunya hingga 40 tahun dengan gaji saat ini sebesar Rp 250.000 perbulan.

Rapat yang dihadiri ribuan perwakilan itu diharapkan ke depan bisa kembali mendapatkan dukungan dari Pemda, DPRD, dan PGRI dari seluruh Indonesia.

“Kami meminta pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bersama mendorong Presiden segera mengeluarkan Keppres,” katanya.

GTKHNK 35+ tidak akan menggelar rakornas kembali dalam dua bulan ke depan, jika Keppres yang dimaksud terbit.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari