Minggu, 10 November 2024

KPK Sesalkan Pejabat Negara Masih Rendah Kepatuhannya Laporkan LHKPN

- Advertisement -

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada sejumlah penyelenggara negara (PN) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini karena tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN atau BUMD masih relatif rendah, yaitu sebesar 38,9 persen.

“Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati, dalam pesan singkatnya, Jumat (21/2).

Ipi mengingatkan, kepatuhan pelaporan LHKPN sesuai waktu yang ditentukan pada 31 Maret 2020. Lembaga antirasuah pun mengimbau kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar dan lengkap.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polda Riau Komitmen Dukung Pemulihan Ekonomi

“LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara,” jelas Ipi.

Menurutnya, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU mewajibkan Penyelenggara Negara untuk bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” tegas Ipi.

- Advertisement -

Sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Jokowi Minta Menterinya Setop Kebiasaan Impor

Bahkan diatur juga di dalam Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada sejumlah penyelenggara negara (PN) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini karena tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN atau BUMD masih relatif rendah, yaitu sebesar 38,9 persen.

“Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati, dalam pesan singkatnya, Jumat (21/2).

Ipi mengingatkan, kepatuhan pelaporan LHKPN sesuai waktu yang ditentukan pada 31 Maret 2020. Lembaga antirasuah pun mengimbau kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar dan lengkap.

- Advertisement -
Baca Juga:  Indonesia Bersholawat, Airlangga-Habib Syech Doakan Pandemi Berakhir

“LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara,” jelas Ipi.

Menurutnya, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU mewajibkan Penyelenggara Negara untuk bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

- Advertisement -

“Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” tegas Ipi.

Sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Bantuan Subsidi Upah Mulai Cair Bertahap

Bahkan diatur juga di dalam Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari