DUMAI (RIAUPOS.CO) – Menekan angka kekerasan perempuan dan anak dalam rumah tangga, Pemerintah Kota Dumai membentuk Komunitas/Kampung Peduli Perempuan dan Anak (Dulrempak) .
Pembentukan Kampung Dulrempak ini didasarkan pada Keppres No 36/1990 tentang Ratifikasi KHA, UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kepala Dinas PPPA Kota Dumai Maini Asna SKM MSi mengatakan, bahwa pembentukan Kampung Dulrempak ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender, peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan anak, dan menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Selain itu, Komunitas/Kampung Dulrempak ini juga berupaya untuk menurunkan pekerja anak, pencegahan perkawinan anak, dan memperkecil kesenjangan gender serta meningkatkan peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan dan ekonomi," ucapnya.
Harapnya dengan terbentuknya komunitas ini bisa menjadi jembatan dalam pemenuhan hak-hak kaum perempuan dan anak di Kota Dumai.
"Komunitas Dulrempak juga diharapkan dapat mempermudah sosialisasi dan pengarahan kepada masyarakat tentang hal-hal yang mencakup tentang perlindungan perempuan dan anak. Oleh karena itu, kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan, termasuk juga peran serta masyarakat sendiri dan berkomitmen bersama dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak," pungkasnya.
Untuk memastikan terbentuknya komunitas Dulrempak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Dumai menggelar Sosialisasi di Kecamatan.
Sosialisasi ini telah mulai dilaksanakan sejak 13 hingga 27 Januari 2022. Sebelumnya, sosialisai ini telah dilaksanakan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Bukit Kapur dan Kecamatan Medang Kampai dan kali ini, Rabu (19/1 /2022) sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Dumai Timur.(mx12)