Minggu, 10 November 2024

Setelah Kontrak Guru PPPK Selesai, Naikkan Statusnya Jadi PNS

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah di 2021 akan berfokus pada perekrutan guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara rekrutmen guru CPNS masih belum jelas.

Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Sekjen FSGI) Heru Purnomo mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan guru di Indonesia, rekrutmen CPNS harus tetap dilaksanakan.

- Advertisement -

Pihaknya pun memberikan usulan rekrutmen kepegawaian, yaitu mengusulkan komposisi 20 persen guru yang dapat diangkat CPNS. Kemudian, selebihnya sebanyak 80 persen adalah PPPK. "Jika tidak melaksanakan rekrutmen guru PPPK 100 persen, buka peluang 20 persen untuk rekrutmen guru PNS," ungkap dia dalam keterangan resmi, Kamis (21/1).

Dia menggambarkan, jika rencana pemerintah pada 2021 merekrut guru PPPK sebanyak 1 juta, maka komposisinya menjadi 200 ribu guru CPNS dan 800 ribu guru PPPK.

Baca Juga:  Simak Tugas Novel Baswedan Cs Jika Terima Tawaran Kapolri

Pihaknya juga meminta agar setelah selesai kontrak, para guru PPPK tersebut dapat diangkat menjadi PNS. Hal ini guna memberikan kepastian mereka memberikan pengajaran bagi anak bangsa.

- Advertisement -

"Jika pemerintah tetap pada kebijakan melakukan rekrutmen 100 persen PPPK guru di tahun 2021, maka setelah usai kontrak 1 tahun guru itu harus dinaikkan statusnya untuk diangkat menjadi PNS dengan kuota 20 persen," tegasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah di 2021 akan berfokus pada perekrutan guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara rekrutmen guru CPNS masih belum jelas.

Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Sekjen FSGI) Heru Purnomo mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan guru di Indonesia, rekrutmen CPNS harus tetap dilaksanakan.

- Advertisement -

Pihaknya pun memberikan usulan rekrutmen kepegawaian, yaitu mengusulkan komposisi 20 persen guru yang dapat diangkat CPNS. Kemudian, selebihnya sebanyak 80 persen adalah PPPK. "Jika tidak melaksanakan rekrutmen guru PPPK 100 persen, buka peluang 20 persen untuk rekrutmen guru PNS," ungkap dia dalam keterangan resmi, Kamis (21/1).

Dia menggambarkan, jika rencana pemerintah pada 2021 merekrut guru PPPK sebanyak 1 juta, maka komposisinya menjadi 200 ribu guru CPNS dan 800 ribu guru PPPK.

- Advertisement -
Baca Juga:  La Nyalla: Semangat dan Tekad Bank Riau Kepri

Pihaknya juga meminta agar setelah selesai kontrak, para guru PPPK tersebut dapat diangkat menjadi PNS. Hal ini guna memberikan kepastian mereka memberikan pengajaran bagi anak bangsa.

"Jika pemerintah tetap pada kebijakan melakukan rekrutmen 100 persen PPPK guru di tahun 2021, maka setelah usai kontrak 1 tahun guru itu harus dinaikkan statusnya untuk diangkat menjadi PNS dengan kuota 20 persen," tegasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari