Minggu, 22 Juni 2025

Peras PNS, Wartawan Gadungan Ini Digelandang Polisi

BOGOR (RIAUPOS.CO) – Hati-hati, profesi wartawan kini banyak disalahgunakan. Banyak orang yang tak memiliki kompetensi sebagai jurnalis kini bergentayangan melakukan tindakan yang menyalahi hukum. Salah satunya melakukan pemerasan.

Nah, ini yang terjadi di Bogor. Polsek Bogor Utara menangkap seorang wartawan gadungan inisial HYI alias RKA, warga Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. HYI ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap salah satu pegawai negeri sipil (PNS) berinisial REH.

Kapolsek Bogor Utara Kompol Irwandi menjelaskan, pelaku yang merupakan wanita melakukan pemerasan di wilayah Kampung Ceger, Kelurahan Tegal Gundil.

“Pelaku mengaku sebagai wartawan Mediator, meminta uang kepada seorang PNS yang menurut pelaku bahwa korban telah keluar dari Hotel di daerah Gadog, Kabupaten Bogor bersama seorang laki-laki menggunakan seragam dinas,” kata Irwandi kepada wartawan, Selasa (21/1).

Baca Juga:  Siapa Dalang Utama di Balik Kerusuhan 21-22 Mei? Tunggu Waktunya

Pelaku mengancam akan menyebarkan berita tersebut di media cetak dan online Mediator, serta mengancam akan melaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Wali Kota.

Setelah itu pelaku meminta uang sebesar Rp125 juta. Namun karena korban merasa takut, akhirnya korban melakukan negoisasi dengan pelaku.

"Akhirnya pelaku menurunkan harga menjadi Rp70 juta," katanya.

Setelah itu, korban memberikan uang DP sebesar Rp10.800.000 kepada pelaku. Karena takut, korban menjanjikan akan memberikan uang sisanya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020.

“Pelaku selalu melakukan pengancaman terhadap korban untuk meminta sisa uang yang dijanjikan. Korban kemudian mentransfer Rp1 juta ke rekening pelaku,” ucap Irwandi. 

Editor: Hary B Koriun
Sumber: Pojokbogor.com/Jpnn.com

Baca Juga:  Dumai Sudah Tidak Layak Huni

BOGOR (RIAUPOS.CO) – Hati-hati, profesi wartawan kini banyak disalahgunakan. Banyak orang yang tak memiliki kompetensi sebagai jurnalis kini bergentayangan melakukan tindakan yang menyalahi hukum. Salah satunya melakukan pemerasan.

Nah, ini yang terjadi di Bogor. Polsek Bogor Utara menangkap seorang wartawan gadungan inisial HYI alias RKA, warga Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. HYI ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap salah satu pegawai negeri sipil (PNS) berinisial REH.

Kapolsek Bogor Utara Kompol Irwandi menjelaskan, pelaku yang merupakan wanita melakukan pemerasan di wilayah Kampung Ceger, Kelurahan Tegal Gundil.

“Pelaku mengaku sebagai wartawan Mediator, meminta uang kepada seorang PNS yang menurut pelaku bahwa korban telah keluar dari Hotel di daerah Gadog, Kabupaten Bogor bersama seorang laki-laki menggunakan seragam dinas,” kata Irwandi kepada wartawan, Selasa (21/1).

Baca Juga:  MPR Minta Pemerintah Beri Perlindungan Ekstra Kepada WNI di Luar Negeri

Pelaku mengancam akan menyebarkan berita tersebut di media cetak dan online Mediator, serta mengancam akan melaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Wali Kota.

- Advertisement -

Setelah itu pelaku meminta uang sebesar Rp125 juta. Namun karena korban merasa takut, akhirnya korban melakukan negoisasi dengan pelaku.

"Akhirnya pelaku menurunkan harga menjadi Rp70 juta," katanya.

- Advertisement -

Setelah itu, korban memberikan uang DP sebesar Rp10.800.000 kepada pelaku. Karena takut, korban menjanjikan akan memberikan uang sisanya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020.

“Pelaku selalu melakukan pengancaman terhadap korban untuk meminta sisa uang yang dijanjikan. Korban kemudian mentransfer Rp1 juta ke rekening pelaku,” ucap Irwandi. 

Editor: Hary B Koriun
Sumber: Pojokbogor.com/Jpnn.com

Baca Juga:  Siapa Dalang Utama di Balik Kerusuhan 21-22 Mei? Tunggu Waktunya
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BOGOR (RIAUPOS.CO) – Hati-hati, profesi wartawan kini banyak disalahgunakan. Banyak orang yang tak memiliki kompetensi sebagai jurnalis kini bergentayangan melakukan tindakan yang menyalahi hukum. Salah satunya melakukan pemerasan.

Nah, ini yang terjadi di Bogor. Polsek Bogor Utara menangkap seorang wartawan gadungan inisial HYI alias RKA, warga Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. HYI ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap salah satu pegawai negeri sipil (PNS) berinisial REH.

Kapolsek Bogor Utara Kompol Irwandi menjelaskan, pelaku yang merupakan wanita melakukan pemerasan di wilayah Kampung Ceger, Kelurahan Tegal Gundil.

“Pelaku mengaku sebagai wartawan Mediator, meminta uang kepada seorang PNS yang menurut pelaku bahwa korban telah keluar dari Hotel di daerah Gadog, Kabupaten Bogor bersama seorang laki-laki menggunakan seragam dinas,” kata Irwandi kepada wartawan, Selasa (21/1).

Baca Juga:  Maia Ungkap Alasan Tolak Dul Tinggal Bersamanya

Pelaku mengancam akan menyebarkan berita tersebut di media cetak dan online Mediator, serta mengancam akan melaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Wali Kota.

Setelah itu pelaku meminta uang sebesar Rp125 juta. Namun karena korban merasa takut, akhirnya korban melakukan negoisasi dengan pelaku.

"Akhirnya pelaku menurunkan harga menjadi Rp70 juta," katanya.

Setelah itu, korban memberikan uang DP sebesar Rp10.800.000 kepada pelaku. Karena takut, korban menjanjikan akan memberikan uang sisanya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020.

“Pelaku selalu melakukan pengancaman terhadap korban untuk meminta sisa uang yang dijanjikan. Korban kemudian mentransfer Rp1 juta ke rekening pelaku,” ucap Irwandi. 

Editor: Hary B Koriun
Sumber: Pojokbogor.com/Jpnn.com

Baca Juga:  Lebih Ramah di Kantong, Ini Spesifikasi Xiaomi 12 Lite

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari