Minggu, 7 Juli 2024

Baru 1 Stafsus Presiden yang Patuh Lapor LHKPN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru satu orang yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Namun, KPK tidak merinci siapa seorang staf khusus presiden yang telah menyerahkan LHKPN.

Padahal, staf khusus Presiden itu telah dilantik sejak 21 November 2019. Sehingga setelah dua bulan menjabat, mereka belum juga menyerahkan LHKPN.

- Advertisement -

"Staf Khusus presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang tercatat satu orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Baca Juga:  Lalat Serang Warga Banjar Seminai Dayun

KPK, lanjut Ipi, memberikan tenggat waktu hingga 20 Februari atau tiga bulan setelah menjabat. Sebab mereka yang sebelumnya merupakan swasta kini termasuk ke dalam penyelenggara negara. Sehingga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

"Maka selambat-lambatnya para penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020," tegas Ipi.

- Advertisement -

Sementara itu, Ipi mengapresiasi jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah 100 persen menyerahkan LHKPN. Mereka merupakan penyelenggara negara yang diwajibkan undang-undang untuk menyampaikan laporannya saat menduduki jabatan publik pertama kali.

"Ke-13 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri tersebut sesuai peraturan memiliki batas waktu untuk menyampaikan LHKPN pada 20 Januari 2020 atau terhitung 3 bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019," ujar Ipi.

Baca Juga:  Tidak Ada Penambahan Kasus Baru Covid-19 di Dumai

Ipi menyebut, data keseluruhan total 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri saat ini tercatat 22 orang atau 43 persen telah melaporkan harta kekayaannya.

"Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," pungkasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru satu orang yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Namun, KPK tidak merinci siapa seorang staf khusus presiden yang telah menyerahkan LHKPN.

Padahal, staf khusus Presiden itu telah dilantik sejak 21 November 2019. Sehingga setelah dua bulan menjabat, mereka belum juga menyerahkan LHKPN.

"Staf Khusus presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang tercatat satu orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Baca Juga:  Konflik Lahan Wadas, 60 Warga Diduga Ditangkap Aparat saat Doa Bersama

KPK, lanjut Ipi, memberikan tenggat waktu hingga 20 Februari atau tiga bulan setelah menjabat. Sebab mereka yang sebelumnya merupakan swasta kini termasuk ke dalam penyelenggara negara. Sehingga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

"Maka selambat-lambatnya para penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020," tegas Ipi.

Sementara itu, Ipi mengapresiasi jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah 100 persen menyerahkan LHKPN. Mereka merupakan penyelenggara negara yang diwajibkan undang-undang untuk menyampaikan laporannya saat menduduki jabatan publik pertama kali.

"Ke-13 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri tersebut sesuai peraturan memiliki batas waktu untuk menyampaikan LHKPN pada 20 Januari 2020 atau terhitung 3 bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019," ujar Ipi.

Baca Juga:  Lalat Serang Warga Banjar Seminai Dayun

Ipi menyebut, data keseluruhan total 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri saat ini tercatat 22 orang atau 43 persen telah melaporkan harta kekayaannya.

"Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," pungkasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari