Rabu, 18 September 2024

Tiga Kantor Hyundai Digeledah, KPK Sita Dokumen Izin PLTU 2 Cirebon

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Kader PDIP itu terjerat kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon.

Kasus itu juga menjerat GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC) Herry Jung. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu (6/11) dan Kamis (7/11) lalu.

"Benar, pada 6-7 November 2019, KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan perkara pemberian suap dengan tersangka HEJHEJ (Herry Jung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Tiga dari lima lokasi yang digeledah merupakan kantor PT Hyundai di Jakarta, yakni di Gedung BRI 2, Sudirman, Wisma GKBI, Sudirman dan Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto. Sementara lokasi lainnya yang digeledah adalah Kantor PT Cirebon Energi Prasarana di Pondok Indah.

- Advertisement -

"Lokasi lainnya, rumah tersangka HEJ di Permata Hijau, Jakarta Selatan," ucap Febri.

Baca Juga:  Wako Dumai Curhat ke Komisi V DPR RI

Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting menyangkut kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut terkait dengan perizinan dan proyek PLTU 2 Cirebon.

- Advertisement -

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan pemberian suap oleh tersangka HEJ," tukas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus suap terkait perizinan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. KPK menetapkan Hery Jung (HEJ) selaku GM Hyundai Enginering Construction dan Sutikno selaku Direktur PT King Properti sebagai tersangka.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap untuk Sunjaya Purwadisastra yang merupakan mantan Bupati Cirebon. Herry Jung dan Sutikno diduga menyuap Sunjaya terkait dengan pengurusan perizinan.

"Dua orang ini diduga memberikan hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait dengan perizinan," ucap Saut.

Baca Juga:  Puisi Darma Firdaus Sitimpul

KPK menduga, Herry Jung menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Adapun, dalam perjanjian awal, Herry Jung akan memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Sunjaya.

Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Pemberian suap dilakukan melalui pihak perantara.

Sedangkan terkait perkara kedua, Sutikno diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar t‎erkait dengan pengurusan izin PT King Propertindo. Suap tersebut dilakukan melalui seorang perantara yakni Ajudan Sunjaya.

Hery Jung dan Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Kader PDIP itu terjerat kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon.

Kasus itu juga menjerat GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC) Herry Jung. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu (6/11) dan Kamis (7/11) lalu.

"Benar, pada 6-7 November 2019, KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan perkara pemberian suap dengan tersangka HEJHEJ (Herry Jung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Tiga dari lima lokasi yang digeledah merupakan kantor PT Hyundai di Jakarta, yakni di Gedung BRI 2, Sudirman, Wisma GKBI, Sudirman dan Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto. Sementara lokasi lainnya yang digeledah adalah Kantor PT Cirebon Energi Prasarana di Pondok Indah.

"Lokasi lainnya, rumah tersangka HEJ di Permata Hijau, Jakarta Selatan," ucap Febri.

Baca Juga:  Wako Dumai Curhat ke Komisi V DPR RI

Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting menyangkut kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut terkait dengan perizinan dan proyek PLTU 2 Cirebon.

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan pemberian suap oleh tersangka HEJ," tukas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus suap terkait perizinan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. KPK menetapkan Hery Jung (HEJ) selaku GM Hyundai Enginering Construction dan Sutikno selaku Direktur PT King Properti sebagai tersangka.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap untuk Sunjaya Purwadisastra yang merupakan mantan Bupati Cirebon. Herry Jung dan Sutikno diduga menyuap Sunjaya terkait dengan pengurusan perizinan.

"Dua orang ini diduga memberikan hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait dengan perizinan," ucap Saut.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat Setelah Jalani 8 Tahun Penjara

KPK menduga, Herry Jung menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Adapun, dalam perjanjian awal, Herry Jung akan memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Sunjaya.

Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Pemberian suap dilakukan melalui pihak perantara.

Sedangkan terkait perkara kedua, Sutikno diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar t‎erkait dengan pengurusan izin PT King Propertindo. Suap tersebut dilakukan melalui seorang perantara yakni Ajudan Sunjaya.

Hery Jung dan Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari