PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Salah seorang calon Wali Kota Dumai, Eko Suharjo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Polres Dumai. Wakil Wali Kota (Wawako) Dumai nonaktif itu terancam pidana penjara selama enam bulan bila terbukti bersalah.
Politikus dari Partai Demokrat ini diketahui menyandang status tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dari Polres Dumai, Senin (19/10/2020).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai Agung Irawan dikonfirmasi tak menampiknya. Diakuinya, dalam SPDP itu terdapat nama tersangka yakni Eko Suharjo.
"Iya, kami sudah terima SPDP-nya. Dalam SPDP itu tersangkanya inisial ES (Eko Suharjo, red)," ungkap Agung Irawan, Selasa (20/10/2020).
Terhadap SPDP itu, sambung Agung, pihaknya telah menunjuk beberapa orang sebagai jaksa peneliti. Mereka nantinya bertugas mengikuti perkembangan penyidikan serta menelaah berkas perkara bila dilimpahkan oleh penyidik.
"Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian atau tahap I," imbuhnya.
Agung menambahkan, Eko Suharjo disangkakan dengan Pasal 189 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. "Dalam SPDP itu, Pasal 189 UU Pilkada," sebut mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis ini.
Dalam aturan itu, paslon yang mengikuti pilkada yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, ASN, anggota Polri, anggota TNI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu, atau paling banyak Rp6 juta.
Sementara itu, Eko Suharjo ketika konfirmas RiauPos.co melalui selular belum memberikan jawaban. Kendati nomor handphone Ketua DPC Partai Demokrat Dumai 08127514** dalam kondisi aktif. Hingga pesan singkat dilayangkan kepada Eko, yang bersangkutan belum membalasnya.
Penanganan perkara ini, bermula ketika Bakal Calon Wali Kota Dumai yang berpasangan dengan Syarifah menggelar kampanye di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat pada Kamis (8/10/2020). Kegiatan ini berlangsung di rumah salah seorang warga di Jalan Nenas.
Sebelum kegiatan dimulai, anggota Panwaslu Kecamatan Dumai Barat mendapati ada salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi protokol sekaligus penanggung jawab kegiatan. Terhadap ASN tersebut, anggota Panwaslu telah melakukan pencegahan dengan mengimbau agar tidak terlibat dalam kampanye.
Akan tetapi, ASN diketahui berinisial FA beralasan hadir lantaran sebagai pengurus LDII dan menerima semua paslon yang hadir di wilayah tersebut. Anggota Panwaslu kemudian menjelaskan bahwa posisinya sebagai ASN sangat melekat pada dirinya. Kendati memahami hal ini, FA tetap mengikuti kegiatan meski hanya sebagai peserta kampanye.
Selanjutnya acara langsung dimulai oleh Eko Suharjo yang mendeklarasikan diri bersama Syarifah sebagai paslon nomor urut 2 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai tahun 2020. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat, Golongan Karya (Golkar) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura). Koalisi dikenal dengan nama Koalisi Dumai Gemilang.
Pada sesi tanya jawab, ditemukan juga ditemukan ASN yang berinisial MS yang merupakan Dosen Politeknik Perikanan dan Kelautan Dumai. Menurut anggota Panwascam Dumai Barat hal ini bertentangan dengan peraturan/perundang undangan yang berlaku, dan dilaporkan ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut. Hingga penanganan perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pihak dari Eko Suharjo akan memberikan klarifikasi pada sore hari ini, terkait dengan statusnya sebagai tersangka.
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman