Minggu, 6 April 2025
spot_img

PHK Mengintai Buruh

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur (Jatim) mengeluhkan kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) yang baru. Menurut mereka, aturan tersebut tidak berpihak pada industri hasil tembakau. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan yang sudah dipublikasikan itu.

Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar mengatakan, tanpa kenaikan tarif cukai pun, industri hasil tembakau sudah tertekan. Sepanjang semester pertama tahun ini, kinerja industri hasil tembakau turun sekitar 8,6 persen.

"Kalau sudah diberlakukan nanti, volume produksi kami bisa turun 15 persen pada 2020," ungkapnya, Kamis (19/9).

Tahun depan pemerintah akan memberlakukan tarif cukai sebesar 23 persen. Itu membuat HJE meningkat sekitar 35 persen.

Baca Juga:  Puluhan TKA di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

"Keputusan yang sangat eksesif. Biasanya hanya 10 persen rata-rata," katanya. Dampak dari kebijakan itu, menurut dia, adalah rasionalisasi alias pengurangan tenaga kerja.

Sementara itu, Direksi PT HM Sampoerna Tbk Troy J Modlin menyatakan bahwa kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) yang baru akan membuat persaingan makin tidak sehat. Celah regulasi itu bisa dimanfaatkan pelaku bisnis tembakau multinasional untuk mendominasi pasar. Khususnya produsen sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret keretek mesin (SKM).

Saat ini pemerintah membagi golongan produsen rokok menjadi dua. Golongan pertama adalah produsen dengan nilai produksi 3 miliar batang rokok.

Golongan kedua adalah produsen yang revenue-nya kurang dari 3 miliar batang per tahun. Troy khawatir ada produsen yang sengaja menekan produksinya di bawah 3 miliar batang per tahun agar masuk golongan kedua.

Baca Juga:  50 Kg Sabu Disimpan di Jeriken

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur (Jatim) mengeluhkan kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) yang baru. Menurut mereka, aturan tersebut tidak berpihak pada industri hasil tembakau. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan yang sudah dipublikasikan itu.

Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar mengatakan, tanpa kenaikan tarif cukai pun, industri hasil tembakau sudah tertekan. Sepanjang semester pertama tahun ini, kinerja industri hasil tembakau turun sekitar 8,6 persen.

"Kalau sudah diberlakukan nanti, volume produksi kami bisa turun 15 persen pada 2020," ungkapnya, Kamis (19/9).

Tahun depan pemerintah akan memberlakukan tarif cukai sebesar 23 persen. Itu membuat HJE meningkat sekitar 35 persen.

Baca Juga:  Jokowi Teken Keppres Amnesti Siap Terima Nuril di Istana

"Keputusan yang sangat eksesif. Biasanya hanya 10 persen rata-rata," katanya. Dampak dari kebijakan itu, menurut dia, adalah rasionalisasi alias pengurangan tenaga kerja.

Sementara itu, Direksi PT HM Sampoerna Tbk Troy J Modlin menyatakan bahwa kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) yang baru akan membuat persaingan makin tidak sehat. Celah regulasi itu bisa dimanfaatkan pelaku bisnis tembakau multinasional untuk mendominasi pasar. Khususnya produsen sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret keretek mesin (SKM).

Saat ini pemerintah membagi golongan produsen rokok menjadi dua. Golongan pertama adalah produsen dengan nilai produksi 3 miliar batang rokok.

Golongan kedua adalah produsen yang revenue-nya kurang dari 3 miliar batang per tahun. Troy khawatir ada produsen yang sengaja menekan produksinya di bawah 3 miliar batang per tahun agar masuk golongan kedua.

Baca Juga:  PSBB DKI Diperpanjang hingga Jelang Idul Fitri

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

PHK Mengintai Buruh

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur (Jatim) mengeluhkan kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) yang baru. Menurut mereka, aturan tersebut tidak berpihak pada industri hasil tembakau. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan yang sudah dipublikasikan itu.

Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar mengatakan, tanpa kenaikan tarif cukai pun, industri hasil tembakau sudah tertekan. Sepanjang semester pertama tahun ini, kinerja industri hasil tembakau turun sekitar 8,6 persen.

"Kalau sudah diberlakukan nanti, volume produksi kami bisa turun 15 persen pada 2020," ungkapnya, Kamis (19/9).

Tahun depan pemerintah akan memberlakukan tarif cukai sebesar 23 persen. Itu membuat HJE meningkat sekitar 35 persen.

Baca Juga:  50 Kg Sabu Disimpan di Jeriken

"Keputusan yang sangat eksesif. Biasanya hanya 10 persen rata-rata," katanya. Dampak dari kebijakan itu, menurut dia, adalah rasionalisasi alias pengurangan tenaga kerja.

Sementara itu, Direksi PT HM Sampoerna Tbk Troy J Modlin menyatakan bahwa kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) yang baru akan membuat persaingan makin tidak sehat. Celah regulasi itu bisa dimanfaatkan pelaku bisnis tembakau multinasional untuk mendominasi pasar. Khususnya produsen sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret keretek mesin (SKM).

Saat ini pemerintah membagi golongan produsen rokok menjadi dua. Golongan pertama adalah produsen dengan nilai produksi 3 miliar batang rokok.

Golongan kedua adalah produsen yang revenue-nya kurang dari 3 miliar batang per tahun. Troy khawatir ada produsen yang sengaja menekan produksinya di bawah 3 miliar batang per tahun agar masuk golongan kedua.

Baca Juga:  Ribuan Orang Mengaji di Trotoar Jalan Diponegoro

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur (Jatim) mengeluhkan kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) yang baru. Menurut mereka, aturan tersebut tidak berpihak pada industri hasil tembakau. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan yang sudah dipublikasikan itu.

Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar mengatakan, tanpa kenaikan tarif cukai pun, industri hasil tembakau sudah tertekan. Sepanjang semester pertama tahun ini, kinerja industri hasil tembakau turun sekitar 8,6 persen.

"Kalau sudah diberlakukan nanti, volume produksi kami bisa turun 15 persen pada 2020," ungkapnya, Kamis (19/9).

Tahun depan pemerintah akan memberlakukan tarif cukai sebesar 23 persen. Itu membuat HJE meningkat sekitar 35 persen.

Baca Juga:  Ribuan Orang Mengaji di Trotoar Jalan Diponegoro

"Keputusan yang sangat eksesif. Biasanya hanya 10 persen rata-rata," katanya. Dampak dari kebijakan itu, menurut dia, adalah rasionalisasi alias pengurangan tenaga kerja.

Sementara itu, Direksi PT HM Sampoerna Tbk Troy J Modlin menyatakan bahwa kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) yang baru akan membuat persaingan makin tidak sehat. Celah regulasi itu bisa dimanfaatkan pelaku bisnis tembakau multinasional untuk mendominasi pasar. Khususnya produsen sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret keretek mesin (SKM).

Saat ini pemerintah membagi golongan produsen rokok menjadi dua. Golongan pertama adalah produsen dengan nilai produksi 3 miliar batang rokok.

Golongan kedua adalah produsen yang revenue-nya kurang dari 3 miliar batang per tahun. Troy khawatir ada produsen yang sengaja menekan produksinya di bawah 3 miliar batang per tahun agar masuk golongan kedua.

Baca Juga:  50 Kg Sabu Disimpan di Jeriken

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari